Belum tahu manfaat dari asuransi kartu kredit? Ketahui manfaatnya dan temukan apakah asuransi kartu kredit sesuai dengan kebutuhan Anda atau tidak.

Mari simak pembahasan artikel berikut ini.

Selamat membaca!

 

Asuransi Kartu Kredit

Pernah mendapat telepon dari telemarketer kartu kredit yang menawarkan asuransi kartu kredit?

Biasanya telemarketer akan memberikan kemudahan dalam proses pembuatannya dan juga penawaran berupa murahnya premi asuransi per bulannya.

Sebelum mengiyakan, atau bagi Anda yang merasa ingin apply untuk asuransi kartu kredit, simak dulu pembahasan di bawah ini!

 

Kenali Apa itu Asuransi Kartu Kredit

Sebetulnya apa itu asuransi kartu kredit dan bagaimana manfaat dari asuransi tersebut? Lantas, apakah setiap pemegang kartu kredit membutuhkan asuransi kartu kredit?

Jangan Disepelekan! Banyak Manfaat Dari Asuransi Kartu Kredit 02 Kartu Kredit - Finansialku

[Baca Juga:  Penting Ga Ya: Asuransi Kartu Kredit?]

 

Asuransi kartu kredit biasa juga disebut Credit Protector, Credit Shield, atau Credit Guard.

Namanya juga asuransi, tentu saja asuransi itu sendiri bertujuan untuk menanggung risiko dari sang pemegang polis.

Dalam hal ini asuransi kartu kredit akan menanggung risiko gagal bayar dari pemegang kartu kredit karena beberapa faktor, diantaranya kematian, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya sesuai dengan perjanjian dalam prospektus yang tertera.

Tidak perlu khawatir, asuransi kartu kredit sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi dalam pasal 1 ayat 2.

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:

“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”

 

Dengan kata lain, setiap risiko yang ditimbulkan oleh pemegang kartu kredit karena ketidakmampuan melunasi tanggung jawab pembayaran, akan ditanggung oleh asuransi kartu kredit.

Tentu saja ada ketentuan yang diatur untuk penyebab dari gagal bayar pemegang kartu kredit, diantaranya mereka yang mengalami kecelakaan atau musibah yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat permanen.

Jika pemegang kartu kredit mengalami musibah tersebut, maka yang bersangkutan akan “terbebas” dari beban utang kartu kredit.

Berdasarkan peraturan dari hukum waris, ketika seorang pengutang meninggal dunia dan utang belum terbayarkan, maka utang itu itu akan diwariskan kepada ahli waris dari pengutang.

Besar kecilnya utang tergantung dari beban utang dari pengutang dan tentu saja akan merepotkan ahli waris sebagai pembayar utang yang mendapat limpahan warisan berupa utang. 

Itulah sebabnya asuransi kartu kredit ada dan berfungsi untuk memberikan status “bebas utang” bagi pengutang, yakni pemegang kartu kredit yang meninggal dunia.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Sifat dari asuransi kartu kredit ini ada dua, wajib dan sukarela.

Beberapa bank ada yang mewajibkan pemegangnya untuk memiliki asuransi kartu kredit, dengan demikian akan menambah premi yang harus dibayarkan.

Selain itu ada juga bank yang yang tidak mewajibkan pemegang kartu kredit menggunakan fasilitas asuransi kartu kredit alias sukarela.

Bank yang tidak mewajibkan pemegang kartu kredit untuk menggunakan asuransi kartu kredit akan memberikan penawaran dan juga meminta persetujuan terlebih dahulu.

 

Berapa Premi Asuransi Kartu Kredit & Cara Kerja Proteksinya?

Setiap bank penerbit kartu kredit memiliki kebijakan tersendiri dalam mengeluarkan aturan premi dari asuransi kartu kredit.

Tapi, jika dirata-ratakan, setidaknya premi asuransi kartu kredit berada pada rentang 0,3-0,8 persen dari total tagihan bulan yang bersangkutan.

Jika disimulasikan sebagai berikut:

Pak Amir memiliki tagihan kartu kredit sebesar Rp20 juta dan premi asuransi dari bank penerbit kartu kredit memberikan biaya premi sebesar 5 persen.

Maka besaran premi asuransi yang harus dibayarkan Pak Amir dalam bulan tersebut adalah:

Rp20 juta x 0,5% = Rp100.000

 

Besarnya premi akan berbanding lurus dengan besaran tagihan bulanan dari pemakaian kartu kredit.

Jadi semakin besar tagihan Anda, maka semakin besar pula besaran premi yang harus Anda tanggung.

Tapi, jika Anda tidak ada tagihan pada bulan tertentu, maka secara otomatis Anda tidak perlu membayar beban biaya premi asuransi kartu kredit.

 

Bagaimana Proses Pengajuan Asuransi Kartu Kredit?

Setidaknya ada 3 cara dalam melakukan pengajuan asuransi kartu kredit, diantaranya adalah:

  1. Mengisi formulir pengajuan asuransi kartu kredit di bank yang penerbit kartu kredit yang bersangkutan.
  2. Menelepon call center resmi dari bank penerbit untuk apply asuransi kartu kredit.
  3. Telemarketing yang menelepon Anda untuk penawaran asuransi kartu kredit

 

Biasanya, cara yang ketiga adalah cara yang paling mudah dan tidak ribet karena telemarketer yang menghubungi Anda yang akan mengurus semua keperluan dan Anda hanya dimintai persetujuan saja.

Tapi, mereka hanya bisa menghubungi Anda jika Anda adalah pemegang kartu kredit yang secara berkala ada nama Anda terdaftar dalam sistem.

Jangan Disepelekan! Banyak Manfaat Dari Asuransi Kartu Kredit 03 Pemegang Kartu Kredit - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Anda perlu membeli asuransi kartu kredit?]

 

Ahli waris yang akan mengurus proses klaim perlu memperhatikan beberapa hal ketika pemegang kartu kredit meninggal dunia, diantaranya adalah proses klaim yang harus dilakukan maksimal 60-90 hari, tergantung dari kebijakan masing-masing bank penerbit kartu kredit. 

Jika pemegang kartu meninggal dunia, maka pihak ahli waris wajib melakukan proses klaim dalam waktu maksimal 60-90 hari, tergantung kebijakan perusahaan penerbit kartu kredit.

Saat mengajukan klaim, beberapa data atau dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:

  1. Surat pengajuan Klaim dari Peserta/Ahli waris.
  2. Surat keterangan kematian dari kelurahan/Pamong Praja setempat atas nama Peserta.
  3. Berita acara dari kepolisian apabila meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
  4. Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter mengenai penyebab kematian yang di legalisir atau surat keterangan kronologis kematian dari ahli waris jika meninggal secara wajar bukan di Rumah Sakit dan tanpa penanganan Dokter (jika meninggal karena sakit).
  5. Resume medis/Medical Report Ketidakmampuan Tetap dari Dokter/Rumah Sakit untuk Peserta
  6. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia).
  7. Fotokopi tagihan Kartu Kredit selama 2 (dua) bulan terakhir.
  8. Dokumen lain sebagaimana diperlukan Pihak Asuransi: Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Para Ahli Waris
  9. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris disaksikan oleh Kelurahan/Pamong Praja setempat dan diketahui oleh Camat (oleh notaris jika WNI Keturunan).
  10. Fotokopi surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang ahli waris untuk mewakili seluruh ahli waris dalam mengurus dan menerima hasil klaim (dalam hal seluruh ahli waris tidak dapat melakukan pengurusan klaim secara bersama-sama).

 

Ketahui Kebutuhan Anda

Ada 2 pendapat dari para pemegang kartu kredit mengenai asuransi kartu kredit.

Pertama, mereka yang memerlukan asuransi kartu kredit karena tagihan bulanan mereka yang bisa mencapai ratusan juta.

Kedua, mereka merasa aman jika ada asuransi kartu kredit yang melindungi ahli waris mereka jika pemegang kartu kredit mengalami musibah kematian.

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Selain itu ada juga yang merasa bahwa asuransi kartu kredit tidak diperlukan karena tagihan bulanan yang biasanya tidak terlalu besar (hanya kisaran Rp5 juta-Rp10 juta saja) dan kemampuan sang pengguna dalam mengatur keuangannya.

 

Bagaimana dengan Anda, apakah Anda membutuhkan asuransi kartu kredit? Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel terkait Finansialku kepada orang-orang yang membutuhkan.  

JIka Anda mengalami kesulitan dalam perencanaan keuangan pribadi, keluarga atau bisnis, Anda dapat menghubungi Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Ryan Sugandy. 9 November 2017. Kenali Manfaat Perlindungan Asuransi Kartu Kredit. Kreditgogo.com – https://goo.gl/aPrZy6
  • Money Smart. 9 Juni 2015. Asuransi Kartu Kredit: Apa, Bagaimana dan Kenapa. Moneysmart.id – https://goo.gl/F55B25
  • Grace Susetyo. Asuransi Kartu Kredit: Perlukah Kita Memilikinya? Liveolive.com – https://goo.gl/FDMWRb

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Kartu Kredit – https://goo.gl/GVYXzD
  • Kartu Kredit – https://goo.gl/ocSEzj
  • Pemegang Kartu Kredit – https://goo.gl/u6Wfnx