Program Kartu Prakerja menuai banyak persoalan, Presiden Jokowi akhirnya buat aturan dan sanksi baru.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Jokowi Revisi Aturan Kartu Prakerja

Munculnya Kartu Prakerja menuai persoalan dari mulai tanggapan tidak efektif, sampai kemacetan dari cairnya insentif.

Setelah kontroversi mencuat, Presiden Joko Widodo akhirnya merevisi aturan pelaksana Program Kartu Prakerja.

Revisi aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

 

Perpres baru mengatur salah satunya tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 31A yang tak diatur dalam Perpres sebelumnya.

“Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” dikutip dari salinan Perpres dari CNN Indonesia, Jumat (10/07).

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Ada Sanksi yang Ditambahkan

Salah satu aturan yang ditambah adalah sanksi bagi penerima Kartu Prakerja namun ternyata tidak berhak. Aturan ini diatur dalam Pasal 31 C dan 31 D.

Dalam 31 C dinyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” tulis Pasal 31 C butir kedua.

 

Selanjutnya, penerima program yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, maka Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dengan Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja sendiri juga bertambah. Semula hanya ada 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan, menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Akhirnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka! 01

[Baca Juga: Pengumuman! Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop!]

 

Untuk diketahui, pelaksanaan Kartu Prakerja sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Salah satu yang dilaporkan adalah pemilihan platform digital yang dinilai tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.

Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu pemilihan platform digital juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:              

  • Admin. 10 Juli 2020. Aturan Baru Jokowi, Pidana Bagi Peserta Kartu Pra kerja Palsu. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3efOT02
  • Admin. 10 Juli 2020. Jokowi Teken Perpres Baru soal Kartu Pra kerja. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2Ode20E