Transportasi kereta rel listrik akan beroperasi kembali dengan serangkaian aturan KRL era new normal.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan KRL Selama New Normal

New Normal telah digaungkan. Kita bisa mengartikannya sebagai kewajaran baru atau kelaziman baru. Keduanya sah-sah saja.

Tetapi yang terpenting adalah apa-apa saja yang boleh kita lakukan dan tidak saat New Normal seperti di Kereta Rel Listrik, misalnya sudah diterapkan.

Nah, Sobat Finansialku, di KRL sendiri pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru nih bagi para pengguna selama era new normal nanti.

Sudut Pandang Lain dan Kabar Baik Dari Virus Corona 02

[Baca Juga: Bagaimana Mempersiapkan Keuangan Saat New Normal Hadir?]

 

Tentu saja, Aturan baru ini dirancang untuk mencegah penyebaran kasus virus corona atau Covid-19.

Berikut beberapa larangan saat berada di Kereta Rel Listrik, melansir dari beberapa sumber:

 

Aturan KRL #1 Dilarang Berbicara di Dalam Kereta

Salah satu larangannya ialah penumpang KRL tak boleh berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam.

“Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL,” ujar Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti, dalam diskusi virtual bertajuk Implementasi New Normal Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Situasi Ekonomi dan Sosial.

Selain itu, protokol kesehatan tetap harus ditaati saat berada di area KRL seperti memakai masker, menjaga jarak sosial dan pengecekan suhu tubuh penumpang.

 

#2 Pedagang Tak Boleh Berjualan

Selain itu, melansir Detik, Kamis (04/060 larangan berlaku kepada para pedagang untuk tidak berjualan selama jam-jam sibuk seperti setiap pukul 04.00-08.00 WIB pagi dan jam pulang kerja.

“Kemudian untuk para pedagang supaya tidak mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk. Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB,” Terang Wiwik.

 

#3 Pembatasan Penumpang dan Jadwal

Para penumpang lanjut usia hanya diperbolehkan pada jam tertentu saja dan berlangsung hanya dua jam, antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sedangkan untuk balita dibawah lima tahun untuk sementara dilarang naik KRL. Adapun dengan jam operasional dari pukul 04.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB jumlah penumpang per gerbong sebanyak 140 orang.

 

#4 Disarankan Transaksi Non-tunai

Demi mencengah penyebaran virus corona atau Covid-19 pengguna KRL juga disarankan untuk mengurangi transaksi tunai dan beralih sepenuhnya pada transaksi non-tunai dengan kartu bank seperti LinkAja

Untuk diketahui, Sobat Finansialku, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan segera berakhir pada Kamis, 4 Juni 2020.

Pemerintah pun telah meminta masyarakat bersiap menghadapi new normal atau kehidupan normal yang baru. Termasuk di Jakarta.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku sudah siap untuk terapkan aturan KRL di situasi new normal? Tetap taati protokol kesehatan, ya.

Ohiya, lamu bisa berbagi pandangamu terhadap new normal ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • M Julnis Firmansyah. 03 Juni 2020. Ini Sederet Aturan New Normal Bagi Penumpang KRL. Tempo.co – https://bit.ly/2z5HLoy
  • Devira Prastiwi. 03 Juni 2020. Ragam Aturan Baru KRL Commuterline Hadapi New Normal. Liputan6.com – https://bit.ly/2XvhJEr
  • Soraya Novika. 03 Juni 2020. Catat! Sederet Aturan Ketat di KRL Selama New Normal. Detik.com – https://bit.ly/3cr9Zrm