Berita terbaru dari BPJS Kesehatan adalah mulai berlakunya aturan teknis untuk koordinasi manfaat (CoB – Coordination of Benefit). Apakah aturan ini akan memberikan manfaat kepada nasabah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Teknis CoB BPJS Sudah Berlaku dan Masih Bisa Direvisi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menerbitkan aturan-aturan yang berisi petunjuk teniks mengenai koordinasi manfaat (CoB – Coordination of Benefit) dengan perusahan asuransi swasta.

Aturan Teknis COB BPJS Sudah Berlaku, Apa Untungnya Buat Nasabah - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Memaksimalkan Koordinasi Manfaat CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi]

 

Melansir dari sumber harian Kontan, berikut ini beberapa poin penting dengan skema CoB:

  1. Pelayanan kesehatan tetap menggunakan mekanisme rujukan. Artinya Anda harus mulai berobat dari faskes 1.
  2. Dengan skema CoB, peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan – faskes 1 dirumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Khusus untuk kejadian gawat darurat, pasien dapat langsung ke rumah sakit tanpa ada sistem rujukan.
  3. Jika pasien harus rawat inap di rumah sakit, maka asuransi swasta akan menjadi pembayar pertama dalam pelayanan rawat inap tingkat lanjutan. Kemudian perusahaan asuransi yang akan mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.
  4. Penggantian klaim sesuai dengan trarif Indonesia Case Based Groups (Ina-CBGs) rumah sakit kelas C.

 

Dengan adanya aturan teknis CoB tersebut harusnya nasabah menjadi lebih mudah, karena tidak terlalu pusing mencari rumah sakit mana yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mengenai fasilitas double claim (klaim ganda) tampaknya bakal menjadi perbincangan, apakah perusahaan swasta tetap mau menerima double claim.

 

Apakah Anda sebagai nasabah mendapat manfaat atau keuntungan dengan adanya skema CoB, antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta?

 

Sumber informasi:

  • Mahadi Tendi. 26 Juli 2016. Aturan Teknis CoB BPJS Sudah Berlaku. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.

Image credits:

  • Hospital – http://goo.gl/dSvpaI

Baca juga :

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku