Tahukah Anda ada pajak progresif pencairan JHT bertahap? Kali ini Perencana Keuangan Independen Finansialku akan membahas berita terbaru mengenai peraturan pajak progresif pencairan JHT Bertahap.
Rubrik Finansialku
Pajak Progresif Pencairan JHT Bertahap
Anda perlu mengetahui, ada perbedaan peraturan mengenai pencairan JHT secara langsung sekaligus dan pencairan bertahap. Perbedaannya terletak pada peraturan pajak. Saat ini ada pajak progresif pencairan JHT bertahap.
Dasar hukum yang digunakan terkait pajak progresif pencairan JHT bertahap adalah pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan pasal 6 PP Nomor 68 tahun 2009. Peraturan ini memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.
“Pengambilan pertama bebas pajak, baru nanti pengambilan kedua akan dikenakan pajak progresif,” Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, peraturan pajak progresif pencairan JHT bertahap adalah:
Jumlah (Rupiah) |
Pajak (%) |
---|---|
≤50.000.000 | 05% |
050.000.001 – 250.000.000 | 15% |
250.000.001 – 500.000.000 | 25% |
>500.000.00 | 30% |
Beda cerita, jika Kita mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun (usia 56 tahun). Pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak progresif hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.
[Baca juga: Menghitung Pajak Uang Manfaat Pensiun]
Apakah Artinya Terkena Pajak Ganda (Double Tax)?
Ada beberapa pihak yang menuturkan bahwa pengenaan pajak progresif pencairan JHT Bertahap, akan mengakibatkan pajak ganda (double tax). Berikut ini Finansialku mengutip dari sumber Pikiran Rakyat (sumber 2) terkait dengan pemikiran BPJS Watch:
- Bahwa definisi Dana JHT sebagai Penghasilan adalah tidak tepat. Dana JHT adalah Dana Tabungan pekerja dan pengusaha yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dana JHT yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikelola dan diinvestasikan di berbagai instrument investasi yang menghasilkan Imbal Hasil (yield). Tentunya Imbal Hasil dari hasil investasi tersebut sudah dikenakan pajak. Oeh karena itu bila Dana JHT yang diambil pekerja dikenakan pajak lagi maka terjadi pengenaan pajak dua kali (double tax) terhadap Dana JHT. Pengenaan pajak tersebut dikenakan dari seluruh dana JHT yaitu Dana Pokok dan Imbal Hasilnya. “Seharusnya pengenaan pajak tersebut hanya sekali saja yaitu pada Dana Imbal Hasil saja, tidak ikut Pokoknya Ini tidak adil bagi pekerja,” tegasnya.
- Dana JHT diambil pada saat pekerja mengalami PHK, memasuki masa pensiun, meninggal dunia ataupun mengalami cacat total. Tentunya kondisi-kondisi tersebut merupakan masa sulit bagi pekerja dan atau pun keluargannya untuk menyambung hidup karena pekerja sudah tidak memiliki penghasilan atau upah lagi. Penarikan Dana JHT merupakan cara terakhir bagi pekerja untuk mempertahankannya hidupnya beserta keluargannya.
Kami, sebagai perencana keuangan independen memiliki beberapa pandangan. Finansialku belum dapat mengkonfirmasi apakah hasil investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikenakan pajak atau belum (lihat kalimat yang diberi warna oranye). Kami belum dapat mengambil kesimpulan atau pendapat apapun.
Terkait dengan pajak atas pokok investasi (kalimat yang diberi warna hijau), kami memiliki pandangan yang berbeda dengan BPJS Watch. Mengutip dari ORTAX (sumber 3) :
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Jadi iuran JHT dari gaji belum dikenai pajak. Iuran JHT tersebut yang akan menjadi pokok atas investasi Anda (mengenai hasil investasinya kami perlu mengkonfirmasi terlebih dahulu).
Sumber berita:
- Fitri Nur Arifenie, Tendi Mahadi . Dibuat Kamis, 10 September 2015 | 11:02 WIB. Pencairan dana JHT bertahap kena pajak progresif. Kontan.co.id – http://goo.gl/Weyl2n. Diakses pada Sabtu 12 September 2015.
- Satrio Widianto. Dibuat pada Senin, 7 September, 2015 | 23:00 WIB. Dana JHT Harus Dikeluarkan sebagai Objek Pajak. Pikiran Rakya – http://goo.gl/n3BmW0. Diakses pada Sabtu 12 September 2015.
- Perlakuan Pajak Biaya Jamsostek – Ortax.org – http://goo.gl/qjslm9.
Jika saat ini Anda sedang memilih program pensiun, apakah Anda mau memilih program pensiun iuran pasti?
Image Credit:
- Tax Calculation – goo.gl/ROIr1y
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)
Dear Finansialku,
Dari penjelasan diatas disebutkan bahwa jika kita mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun 56 tahun maka pajak yg dikenakan 5%, sedangkan jika mencairkannya sebelum usia pensiun maka dikenakan pajak progresif. Pertanyaan saya : usia pensiun di perusahaan saya (swasta) 55 tahun, jika saya mencairkan dana JHt saat memasuki usia pensiun di perusahaan saya (55 tahun) apakah saya dikenkan pajak 5% atau dikenakan pajak progresif?
Mohon infonya. Tks
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi http://tax.blog.gunadarma.ac.id/
Terima kash Ibu Alisca Damayanti