Bagaimana cara mengajukan amnesti pajak? Berikut ini artikel penjelasan mengenai cara mengajukan amnesti pajak.

 

Rubrik Finansialku:

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak meliputi: penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana. Dalam hal ini pelaporan pajak dibatasi untuk perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Bagaimana Cara Mengajukan Amnesti Pajak - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Selengkapnya: Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]

 

Cara  Mengajukan Amnesti Pajak

Penyampaian pengajuan Amnesti Pajak harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan Amnesti Pajak harus menggunakan Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Sebelumnya Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:

  1. Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016; atau
  2. Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim dan tahun buku 2015 belum berakhir.

 

Pengajuan Amnesti Pajak dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pernyataan hingga tiga kali dalam periode Amnesti Pajak sebelum atau sesudah keputusan Amnesti Pajak sebelumnya diterbitkan.

Amnesti Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017.

 

Apakah Pengajuan Amnesti Pajak dapat Diwakilkan?

Pengajuan amnesti pajak dapat diwakilkan, selama Surat Pernyataan Pengampunan ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. Penyampaian Surat Pernyataan yang diwakilkan oleh orang lain harus melampirkan surat kuasa atau surat penunjukan.

 

Apakah Surat Pernyataan Pengampunan Pajak Dapat Ditolak?

Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Jika surat pernyataan wajib pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.

Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak dianggap diterima.

 

Sumber Artikel

  • Dirjen Pajak – http://goo.gl/RNfd6R

 

Sumber Gambar

  • Orang menunggu – https://goo.gl/xSGpUc

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku