Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair pada bulan April 2022 ini. Berikut ini adalah informasi mengenai jumlah bantuan, syarat, serta jadwalnya.

 

Pemerintah Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah, Segini Jumlahnya

Kabar baik bagi para pekerja,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah akan telah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para karyawan/pegawai/buruh.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulannya. Setidaknya program ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia dengan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun.

Berdasarkan keterangan dari Airlangga Hartanto melalui konferensi pers, jumlah dana bantuan yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1 juta. 

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima,” ujar Airlangga mengutip dari situs Kompas.com (06/04/2022).

 

Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021. 

[Baca Juga: Jangan Dulu Beli Tiket, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022]

 

Jadwal Penyaluran Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan bahwa program BSU ini masih dalam tahap pembicaraan. Akan tetapi pihaknya memastikan bahwa penyaluran akan dilakukan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar melansir dari situs Kompas.com (06/04/2022).

Oleh sebab itu, skema penyaluran beserta jadwal lengkapnya belum diketahui secara pasti.

 

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Di sisi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga belum diketahui secara pasti.

Pasalnya pihak Kemenaker masih terus mendiskusikan terkait aturan dan mekanisme pencairan BSU tersebut.

Selain itu pihaknya juga tengah disibukkan dengan pembahasan mengenai berbagai kebijakan yang akan datang seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas Anwar.

 

Akan tetapi sebagai informasi sekaligus referensi bagi Anda, berikut ini adalah syarat penerima BSU pada tahun 2021 lalu

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan bagi pegawai/karyawan/buruh yang bekerja pada sektor industri konsumsi, transportasi, aneka industri, property real estate, perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai data sektoral BPJSTK).

 

Manfaatkan Dana Bantuan Sebaik dan Seefektif Mungkin

Tentu saja informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan kabar baik, terutama bagi para pekerja. Anda bisa memanfaatkan bantuan dana tersebut untuk kebutuhan Anda sehari-hari.

Manfaatkanlah sebaik dan seefektif mungkin dana bantuan tersebut. Jangan lupa untuk merencanakan keuangannya dengan baik ya! 

Jika masih kebingungan dalam merencanakan keuangannya, Anda bisa pelajari terlebih dahulu melalui ebook Finansialku “Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah”. 

Di dalamnya terdapat informasi mengenai bagaimana cara mengatur keuangan dengan mudah. Anda juga bisa mengetahui cara untuk menjaga cash-flow tetap aman dan terkendali.

Langsung saja yuk download ebook-nya secara gratis SEKARANG!

Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - PC
Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - HP

 

Itulah informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera cair. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan lupa untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Kiki Safitri. 06 April 2022. Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya. Kompas.com https://bit.ly/3x2fkU2
  • Redaksi. 06 April 2022. Ada BSU Rp1 Juta untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Mau? Bisnis.com – https://bit.ly/3DHrZwS
  • Redaksi. Bantuan Subsidi Upah. bsu.kemnaker.go.id – https://bit.ly/3NRpOvf