Setiap tahun, umat Muslim harus menyalurkan sebagian hartanya melalui zakat. Perkembangan teknologi pun akhirnya memudahkan proses pembayaran zakat. Saat ini Anda bisa bayar zakat lewat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Program ini diprakarsai oleh Bank Indonesia (BI). Nantinya masyarakat tak perlu lagi pergi ke masjid atau badan zakat, cukup membayar zakat melalui aggregator pembayaran tagihan atau billing aggregator.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Masyarakat Bisa Bayar Zakat Lewat GNP

Sebagai Muslim yang taat, kita setiap tahunnya diharuskan untuk menyisihkan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan.

Kegiatan membayar zakat dilakukan oleh setiap umat Muslim yang mampu sebagai kewajiban dalam beribadah.

Pembayaran zakat umumnya dilakukan dengan mendatangi masjid atau melalui badan zakat.

Namun cara itu merupakan cara yang kuno. Kali ini membayar zakat bisa dilakukan dengan cara yang jauh lebih mudah dan praktis.

Kesempatan tersebut hadir berkat usaha dan ide dari Bank Indonesia (BI). BI telah meluncurkan program tersebut pada Rabu (3/10), sesuai dengan bagian dari roadmap Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Bayar Zakat Kali Ini Bisa Lewat GPN 2 Finansialku

[Baca Juga: Infografis: Zakat Fitrah, Berapa Besaran yang Dibayarkan dan Untuk Siapa?]

 

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI berujar bahwa pembayaran zakat melalui GNP ini termasuk ke dalam konsep dari Electronic Bills and Invoices Presentment and Payment (EBIPP).

Seperti dikutip dari laman Kontan.co.id, Pungky memaparkan:

“Ini adalah fasilitas pertama di dunia, membayar zakat untuk umat Muslim melalui billing aggregator dan merupakan konsep Electronic Bills and Invoices Presentment and Payment (EBIPP) GPN.”

 

Hal ini merupakan upaya BI dalam mengakomodasi kebutuhan umat Muslim Indonesia. Dengan demikian, BI berharap agar umat Muslim semakin mudah dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat rutin mereka.

BI juga sudah menjamin keamanan transaksi zakat melalui GPN ini. Hal ini dikarenakan dana yang dibayarkan masyarakat langsung akan disalurkan kepada Badan Zakat Nasional. Sehingga masyarakat tak perlu lagi takut bahwa transaksinya jatuh ke tangan yang tidak berhak.

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

Perhitungan Zakat

Dalam membayarkan zakat, pihak kelompok amil atau penyalur zakat akan melakukan perhitungan nilai zakat Anda.

Namun, tidak ada salahnya bila Anda tahu dan bisa melakukan perhitungan sendiri. Berikut cara penghitungan zakat yang harus dibayarkan berdasarkan jenisnya:

 

Perhitungan #1: Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang bisa dibayarkan setiap Anda mendapatkan penghasilan. Namun, penghasilan yang dikenai zakat adalah penghasilan yang nilainya di atas nishab.

Cara menghitung nishab cukup sederhana, yaitu 520 dikali harga makanan pokok (beras). Semisal harga beras adalah Rp10.000, maka nishab-nya sebesar 520 x Rp10.000 yaitu Rp5.200.000.

Artinya, bagi seseorang yang memiliki penghasilan di atas nishab, diharuskan membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari keseluruhan penghasilannya yang telah dikurangi jumlah utangnya (cicilan).

 

Perhitungan #2: Zakat Fitrah

Perhitungan untuk zakat fitrah jauh lebih sederhana karena zakat yang harus dibayarkan nilainya sama setiap individunya.

Zakat fitrah sendiri berupa bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan sehari-hari. Di Indonesia zakat fitrah umumnya berupa beras.

Jumlah beras yang harus dizakatkan oleh orang-orang yang mampu yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Bila ingin membayar dalam bentuk uang maka cukup membayarkan senilai dengan seharga beras 2,5 kg.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Selanjutnya, penyalur zakat atau amil akan membelikan beras secara kolektif sebelum dibagikan pada orang yang membutuhkan.

Jika perlu, biasanya lembaga amil zakat meminta beras seberat 2,7 kg atau uang senilai itu agar tidak sampai terjadi kekurangan jumlah zakat setiap individu.

 

Perhitungan #3: Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kekayaan sudah mencapai 85 kali harga emas tiap gramnya.

Perhitungannya berupa 2,5% dari besarnya kekayaan pemberi zakat yang tersimpan dalam satu tahun.

Contohnya, apabila harga emas per gramnya adalah Rp500 ribu, maka nishab-nya adalah 85 dikali Rp500 ribu yaitu Rp42 juta.

Artinya setiap orang yang memiliki kekayaan di atas Rp42 juta harus membayar zakat mal.

Misalnya Anda memiliki nilai kekayaan sebesar Rp100 juta, maka Anda diharuskan membayar zakat mal. Dengan perhitungan 2,5% dikali Rp 100 juta yaitu Rp2,5 juta. 

 

Apakah Anda merasa terbantu dengan adanya artikel ini? Jangan ragu untuk membagikan pada teman Anda. Agar semua orang bisa mendapatkan manfaat dan merasakan keuntungannya.

 

Sumber Referensi:

  • Galvan Yudistira. 02 Oktober 2018. BI Luncurkan Pembayaran Zakat Melalui Billing Aggregator GPN. Kontan.co.id – https://goo.gl/xnHmqP

 

Sumber Gambar:

  • Bayar Zakat GPN – https://goo.gl/i7bGrS
  • Bayar Zakat GPN 2 – https://goo.gl/eRWS1Y