Apakah ada kredit multiguna syariah dan apa bedanya dengan kredit multiguna konvensional yang biasa kita temui di bank?

Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang biasa terlontar seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat terhadap permodalan yang mudah dan fleksibel.

Mari cari tahu penjelasan lengkapnya lewat artikel berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Tentang Kredit Multiguna

Kredit multiguna atau KMG adalah salah satu produk perbankan yang cukup diminati masyarakat dalam beberapa waktu ke belakang.

Hal ini semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di sektor riil yang berhubungan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.

Selain itu, kredit multiguna juga dipandang cukup mudah, baik dari segi persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan dan juga dari segi pencairan dana yang dianggap tidak terlalu ribet.

Bedanya Kredit Multiguna Syariah dan Kredit Multiguna Konvensional 02 Finansialku

 [Baca Juga: Sedang Mencari Asuransi Terbaik? Inilah Kriteria Memilih Perusahaan Asuransi]

 

Seiring dengan kepopuleran kredit multiguna ini, semakin banyak pula lembaga keuangan baik unit mikro, kecil, maupun menengah yang menawarkan kredit multiguna ini, tak terkecuali bank syariah.

Hal ini juga didukung oleh semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap prinsip perbankan yang berlandaskan syariat Islam dalam beberapa waktu terakhir ini. Sehingga, ketika pihak bank syariah mengeluarkan produk kredit multiguna yang berlandaskan syariah, banyak orang yang juga memulai melirik produk ini.

Namun kemudian muncul pertanyaan mengenai hal apa saja yang mendasari perbedaan antara kredit multiguna konvensional dengan kredit multiguna syariah? Apakah keduanya memang berbeda atau sebenarnya sama saja?

 

Mengenai Status Halal Kredit Multiguna Syariah

Kebanyakan masyarakat, bahkan mungkin termasuk kita, memahami perbankan syariah hanya sebatas kehalalannya serta status bebas ribanya saja.

Pada dasarnya, sebuah lembaga perbankan juga memiliki prinsip untuk mencari keuntungan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa perbankan syariat pasti sama dengan perbankan konvensional.

Ada beberapa hal yang membedakan antara perbankan syariah dan konvensional, yaitu:

 

Perbedaan dari Sisi Akad

Pada kredit multiguna konvensional, bank mengeluarkan kredit multiguna kepada nasabah sebagai pinjaman. Namun, nantinya nasabah diharuskan mengembalikan dana pinjaman yang diterima bersama dengan bunga pinjaman yang besarnya telah ditentukan di awal kredit.

Hal tersebut jelas berbeda dengan kredit multiguna yang dikeluarkan oleh bank syariah.

Kredit multiguna syariah tidak memiliki bunga. Dalam perbankan syariah, mengembalikan pinjaman beserta dengan bunga pinjaman dianggap sebuah riba dan bertentangan dengan syariat.

Oleh karena itu, dalam kredit multiguna syariah, akad yang digunakan bukanlah akad pinjaman namun akad jual beli yang disebut murabahah, akad sewa menyewa dengan perubahan status kepemilikan yang disebut ijarah wa iqtina, atau akad capital sharing yang disebut musyarakah mutanaqishah.

 

Akad jual beli atau murabahah dapat dimisalkan dengan seseorang yang ingin membeli sebuah barang dan tidak memiliki uang sehingga membutuhkan pinjaman untuk membeli barang tersebut.

Kemudian bank sebagai pihak yang memiliki uang membeli barang tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin tertentu.

Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pembayaran kepada bank sesuai dengan harga barang yang telah ditambah dengan margin tertentu yang ditentukan oleh bank.

Pembayaran dari nasabah kepada pihak bank ini dapat dilakukan dengan cara mencicil dalam waktu tertentu.

Manfaat Kredit Usaha Rakyat 1 Finansialku

[Baca Juga: Sedang Mencari Asuransi Terbaik? Inilah Kriteria Memilih Perusahaan Asuransi]

 

Pada akad sewa menyewa, sistem yang berjalan adalah bank membeli barang sesuai dengan keinginan nasabah, kemudian bank menyewakan barang tersebut kepada nasabah.

Nantinya, nasabah dapat membeli barang tersebut secara penuh setelah masa sewanya berakhir dan biaya sewa sudah dipenuhi oleh nasabah.

Sedangkan pada akad capital sharing atau mutanaqishah, nasabah dan pihak yang memiliki modal, dalam hal ini pihak bank syariah, menaruh modal dalam bentuk kerja sama. Misalkan saja, bank membayar 60% dari harga barang keseluruhan, dan nasabah membayar 40% sisanya. Kemudian, nasabah bisa mengangsur 60% harga pembelian barang yang ditanggung bank hingga lunas dan barang dapat menjadi milik nasabah seutuhnya.

 

Sisi Risiko yang Harus Ditanggung

Pada kredit multiguna konvensional, pihak bank tidak peduli bagaimana keberlanjutan usaha yang Anda ajukan. Baik usaha Anda mengalami keuntungan ataupun kerugian, Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar seluruh pinjaman yang telah anda terima beserta bunga pinjaman yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Sedangkan dalam kredit multiguna syariah, jika usaha Anda mengalami kerugian, maka Anda hanya perlu membayar sesuai dengan porsi modal yang Anda berikan.

Jika akadnya adalah akad capital sharing atau mudharabah, maka kerugian lainnya akan menjadi tanggungan dari pihak bank.

 

Kehalalan Kredit Multiguna Syariah

Saat Anda mengajukan kredit multiguna syariah, Anda perlu menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dari penggunaan dana dalam bentuk usaha yang Anda lakukan.

Usaha yang akan didanai dengan kredit multiguna syariah haruslah usaha yang sejalan dengan prinsip syariah dan tidak menyimpang dari aturan syariat Islam.

Hal ini juga yang menjadi pembeda utama antara kredit multiguna syariah dan kredit multiguna konvensional.

Pada kredit multiguna konvensional, Anda tidak akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kesesuaian usaha Anda dengan syariat Islam.

 

Produk Kredit Multiguna Syariah yang Lebih Fleksibel dan Variatif

Kredit multiguna biasa diajukan oleh nasabah untuk kepentingan pengembangan usaha dan permodalan serta untuk memenuhi hal-hal konsumtif lainnya.

Kebutuhan konsumtif ini kadang kala tidak dapat terpenuhi oleh kredit multiguna konvensional karena adanya keterbatasan yang mereka miliki.

Misalkan, pinjaman yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan ibadah. Kredit multiguna konvensional tidak dapat memberikan pinjaman untuk hal ini, namun Anda masih bisa mengajukannya pada kredit multiguna syariah.

Karena itulah, kredit multiguna syariah dipandang lebih fleksibel dan variatif sehingga pengajuan kredit untuk beberapa hal yang memenuhi syarat syariah masih dapat dilakukan, seperti pinjaman untuk melakukan ibadah haji dan umroh yang dimiliki oleh Bank Permata Syariah, atau pinjaman pendidikan yang dapat diajukan ke Bank Syariah Mandiri.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

Pastikan Pinjaman Anda Tepat Guna

Pada dasarnya, apapun pilihan Anda dalam melakukan pengajuan kredit multiguna, baik kredit multiguna konvensional ataupun kredit multiguna syariah, pastikan bahwa dana tersebut dapat dialokasikan secara cermat dan hati-hati.

Pastikan Anda menggunakan dana kredit multiguna yang Anda dapatkan sesuai dengan kebutuhan yang Anda ajukan kepada bank.

Perhatikan dengan saksama implementasi dan penggunaan dana pinjaman yang dicairkan sesuai dengan rencana keuangan yang telah Anda susun.

Dengan mengalokasikan dana sesuai dengan pos dan kebutuhan yang telah Anda rencanakan, Anda dapat terhindar dari kemungkinan tidak terealisasinya tujuan Anda dikarenakan dana yang tidak terserap secara efektif.

 

 

Apakah Anda pernah mengajukan kredit multiguna, baik itu kredit multiguna konvensional maupun kredit multiguna syariah? Atau Anda pernah mengajukan keduanya? Bagaimana pengalaman Anda saat mengajukan kredit multiguna?

Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar agar orang lain bisa mengambil manfaat dari pengalaman Anda. Bagikan artikel ini kepada sahabat dan kerabat Anda agar mereka tahu perbedaan antara kredit multiguna syariah dan kredit multiguna konvensional.

Semoga membantu.

 

Sumber Referensi:

  • Siti Hadijah. 03 Oktober 2016. Ini Perbedaan Kredit Multiguna Konvensional dan Syariah. https://goo.gl/A91XpS

 

Sumber Gambar:

  • Kredit Multiguna – https://goo.gl/zY4PJb
  • Asuransi Kesehatan dan Jiwa – https://goo.gl/bp2vov
  • Asuransi Tanggung Jawab Keluarga – https://goo.gl/q1m6up