Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Berikut akan Finansialku bahas seputar penghasilan kena pajak (PKP) beserta simulasi perhitungannya. Siapkan catatan!

 

Summary:

  • Penghasilan kena pajak (PKP) penting bagi warga negara yang taat pajak karena menentukan kewajiban pajak mereka.
  • Tarif pajak berbeda-beda tergantung pada besaran PKP.
  • Semakin tinggi PKP, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

 

Pengertian Penghasilan Kena Pajak

Sebagai wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan, Sobat Finansialku wajib membayar pajak dan melaporkan SPT bulanan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban kita sebagian warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui dulu istilah pendapatan kena pajak atau penghasilan kena pajak (PKP) dalam proses penghitungan pajak.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh), baik PPh wajib pajak pribadi maupun badan.

 

Adapun perhitungan PKP yakni dari penghasilan bruto dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan neto.

Penghasilan neto ini nantinya akan dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk memperoleh perhitungan penghasilan kena pajak WP Pribadi.

Sedangkan untuk mengetahui PKP bagi WP Badan, caranya dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Lalu, PKP tersebut dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan kewajibannya sebagai WP Pribadi atau Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

Peraturan Terkait Penghasilan Kena Pajak

Ketentuan terkait PKP ini tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan tersebut kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Salah satu poin yang tertera dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17 adalah tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, perhitungan penghasilan kena pajak adalah penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Namun, apabila dalam menghitung PKP ada kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan lima tahun berturut-turut.

[Baca Juga: Perhitungan PPH 21: Cara Mudah Menghitung Pajak Gaji]

 

Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Sebelum mengetahui berapa tarif penghasilan yang kena pajak, Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai dua jenis tarif penghasilan.

Keduanya memiliki perbedaan berdasarkan kepada siapa pajak dikenakan, yaitu:

  • Tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  • Tarif Pasal 17 untuk wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT).

Untuk lebih jelasnya, berikut telah Finansialku rangkum penjelasan mengenai tarif PKP.

 

Tarif PKP PPh Pribadi

Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia wajib membayar pajak dengan tarif yang berbeda sesuai jumlah penghasilannya.

Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapatkan PPh 20% lebih tinggi dari tarif pajak normalnya.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 yang memperbarui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, tarif pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

tarif ptkp

 

Tarif PKP PPh Badan

Wajib pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap juga wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda.

Melansir dari laman Klikpajak.id, tarif penghasilan yang kena pajak untuk WP Badan adalah sebesar 22% sebagaimana tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

[Baca Juga: Ereg Pajak: Cara Mudah Mendaftarkan NPWP Online]

 

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Jika sudah mengetahui peraturannya, selanjutnya Finansialku juga akan mengajak Anda untuk menghitung jumlah pajak yang harus Anda bayarkan.

Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan (PPh) untuk WP Pribadi maupun Badan:

 

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Menurut Pasal 2A ayat (6) UU PPh, perhitungan PPh WP Pribadi yakni berdasarkan penghasilan neto yang wajib pajak peroleh dalam setahun.

 

Metode Pembukuan

PKP = Penghasilan neto – PTKP

PKP = Penghasilan neto – Zakat – PTKP

PKP = Penghasilan neto – Zakat – Kompensasi Rugi – PTKP

Rumus:

Penghasilan neto = Penghasilan Bruto – Pengurang/biaya sesuai UU PPh

 

Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

PKP = Penghasilan neto – PTKP

Apabila wajib pajak membayar zakat, maka perhitungannya seperti berikut:

PKP = Penghasilan neto – Zakat – PTKP

Rumus:

Penghasilan neto = Peredaran Usaha x Persentase NPPN

Ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. Sumber: Pexels

 

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

PKP untuk WP Badan berasal dari penghasilan neto yang wajib pajak terima dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang/biaya sesuai UU PPh.

Berikut rumusnya:

Penghasilan neto = Penghasilan bruto – Pengurang/biaya sesuai UU PPh

Misalnya terdapat rugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, maka PKP dapat Anda hitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.

Jika Anda bingung dalam menghitung dan melaporkan pajak, Anda bisa minta bantuan profesional agar lebih simpel. Yuk, hubungi dan buat janji konsultasi pajak melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940, jangan lupa pilih paket yang sesuai dengan Anda.

banner_pajak

 

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

Agar lebih jelas, berikut Finansialku berikan contoh perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Contoh: Lena adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan masih berstatus single atau belum menikah. Ia memiliki gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta atau Rp60 juta per tahun.

Dengan demikian, pajak penghasilan yang harus Lena bayarkan adalah sebagai berikut:

 

#1 Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Karena Lena belum menikah, maka PTKP yang ia dapatkan sebesar Rp54.000.000.

 

#2 Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan neto – PTKP

PKP = Rp60.000.000 – Rp54.000.000

PKP = Rp6.000.000

[Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak di Indonesia dan Dampak Sosial Ekonominya]

 

#3 Menghitung Sesuai Lapisan Tarif PPh

Penghasilan kena pajak Lena adalah kurang dari Rp60 juta setahun, maka ia hanya dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

PPh 21 Terutang = Tarif PPh x PKP

PPh 21 Terutang = 5% x Rp6.000.000

PPh 21 Terutang = Rp300.000 per tahun

Adapun perusahaan atau pemberi kerja sudah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut, sehingga saat Lena melaporkan SPT Tahunan, maka pajaknya akan nihil.

 

Setelah paham cara menghitungnya, segera laporkan pajak Anda sebelum tenggat waktu tiba. Tak perlu bingung, Anda bisa ikuti caranya dalam video ini.

 

 

Bayar Pajak Dibantu oleh Konsultan Pajak Profesional

Demikian penjelasan Finansialku tentang penghasilan kena pajak untuk mengetahui besaran yang harus wajib pajak bayarkan ke kas negara.

Menghitung pajak penghasilan tentu membutuhkan ketelitian dan keahlian. Untuk itu, Finansialku siap membantu Anda mengatasi masalah seputar perpajakan pribadi melalui Konsultasi Pajak.

Dengan berkonsultasi bersama Konsultan Pajak Profesional, Anda akan mendapatkan ringkasan hasil konsultasi dan pelaporan pajak secara tepat. Tunggu apalagi? Segera buat janji konsultasi dengan menghubungi via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Jika ada pertanyaan terkait informasi di atas, langsung saja tuliskan pertanyaan Anda di kolom komentar.

Kemudian, share artikel ini kepada rekan-rekan kerja lainnya agar mereka mengetahui berapa besaran pajak yang mereka bayarkan per tahunnya. Semoga informasinya bermanfaat.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Admin. 08 Agustus 2023. Penghasilan Kena Pajak dan Penjelasannya. Klikpajak.id – https://shorturl.at/mqruD
  • Admin. 15 Maret 2023. Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya. Cermati.com – https://shorturl.at/fnINO
  • Fina Pratiwi. 19 Februari 2021. Penghasilan Kena Pajak (PKP), Ketahui Tarif dan Perhitungan Lengkapnya. Harmony.co.id – https://shorturl.at/iksAZ