Sobat Finansialku, berikut ini adalah informasi lengkap seputar daftar penghasilan tidak kena pajak serta hal lainnya yang perlu kamu ketahui.

Yuk, cari tahu penjabaran selengkapnya dalam artikel ini!

 

Summary:

  • PTKP masing-masing wajib pajak memiliki jumlah yang berbeda-beda tergantung status dan jumlah tanggungan.
  • Ada beberapa penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak seperti yang tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 Ayat 3.

 

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sobat Finansialku, tahukah kamu bahwa tidak semua jenis penghasilan itu ada pajaknya, lho! Ada beberapa jenis yang bahkan kamu tidak harus membayar pajak atas kepemilikannya. 

Hal inilah yang kita sebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Secara bahasa, PTKP yaitu merupakan komponen pengurangan ketika kamu menghitung besar pajak penghasilan sebagai wajib pajak. 

Dalam hal ini, PTKP telah menjadi batas minimum penghasilan kamu yang tidak termasuk dalam perhitungan pajak penghasilan.

PTKP ini ternyata memiliki jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada status dan jumlah tanggunganmu nantinya. 

Untuk status wajib pajak sendiri, terdapat beberapa perbedaan, mulai dari status tidak kawin dengan penambahan banyaknya tanggungan anggota keluarga, status kawin dengan tanggungan anggota keluarga, dan status kawin dengan tambahan seorang istri yang penghasilannya tergabung dengan suami, plus tanggungan anggota keluarga lainnya.

Sementara tanggungan keluarga di sini menyangkut anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semenda lurus (contohnya anak angkat).

 

Fungsi Utama PTKP

Fungsi utama dari adanya PTKP yaitu tak lain untuk mengurangi penghasilan neto dari wajib pajak berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 ini mengatur tentang pengurangan pembayaran wajib pajak atas penghasilan yang terkena pajak. 

Pemerintah telah menetapkan PTKP wajib pajak pribadi sebesar Rp54 juta setiap tahunnya atau sama dengan Rp4,5 juta per bulannya. Akan tetapi, angka ini juga bisa berubah lebih lanjut. 

Wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp4,5 juta setiap bulannya, yaitu termasuk golongan Wajib Pajak Non Efektif, yang mana tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan SPT-nya.

Akan tetapi, wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta setiap bulannya, PTKP-nya akan menjadi pemotong dari penghasilan brutonya. 

[Baca Juga: MUDAHH, Gini Cara Daftar EFIN Online Untuk Wajib Pajak Pribadi]

 

13 Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Ada beberapa penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak seperti yang tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 Ayat 3.

Di dalamnya teruraikan jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Namun, penghasilan yang tidak termasuk dari objek pajak tetap wajib kita laporkan di dalam SPT Tahunan PPh. Berikut 13 penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

 

#1 Bantuan atau Sumbangan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, bantuan atau sumbangan di sini yaitu pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pribadi maupun badan.

Hal ini berlaku bila sumbangan ini tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pun juga masuk dalam kategori ini.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, terdapat ketentuan tersendiri supaya zakat dan sumbangan keagamaan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Akan tetapi, zakat dan sumbangan keagamaan tersebut harus diterima badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan juga terdapat penerima zakat yang berhak menerima.

 

#2 Hibah

Hibah yaitu merupakan salah satu harta yang bukan merupakan objek pajak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008. Apabila yang menerima hibah tersebut antara lain:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.
  1. Lembaga keagamaan, yaitu lembaga keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, dan tidak mencari keuntungan.
  1. Lembaga pendidikan, yaitu lembaga pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
  1. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria sebagai berikut:
    • Memiliki harta bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
    • ‎Penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar
  1. Lembaga sosial, yaitu lembaga sosial yang tidak mencari keuntungan, seperti yayasan dan koperasi.

 

#3 Warisan

Warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan penghasilan bagi ahli waris.

Namun, apabila harta warisan tersebut menghasilkan uang, hal tersebut menjadikannya termasuk ke dalam objek pajak. Misalnya, jika harta warisan berupa tanah/bangunan dan dijual oleh ahli waris, maka harta tersebut terhitung sebagai pajak penghasilan.

Menurut Pasal 4 Ayat 3 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan. Namun, harta warisan tetap harus kita laporkan kepada SPT Tahunan sebelum dibagikan, sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

[Baca Juga: Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH!]

 

#4 Setoran Tunai sebagai Pengganti Saham/Pengganti Penyertaan Modal

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan ada penjelasan bahwa:

Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.”

 

#5 Natura dan/atau Kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah

Imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan bukan dalam bentuk uang dan dapat berbentuk barang selain uang. Apabila natura diberikan, maka tidak masuk ke dalam objek pajak penghasilan.

Sama halnya dengan pemberian dalam bentuk kenikmatan.

Contoh kenikmatan yang tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu, penggunaan fasilitas mobil, rumah, dan pengobatan.

 

#6 Pembayaran dari Perusahaan Asuransi Kepada Orang Pribadi

Penghasilan yang kita dapatkan dari pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

 

#7 Dividen atau Bagian Laba

Yang termasuk dalam dividen yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD apabila memenuhi syarat di bawah ini.

  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  1. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen. Kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

 

#8 Iuran Dana Pensiun

Iuran dana pensiun yaitu uang yang diterima atau diperoleh sebagai dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Bagian tidak termasuk objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja.

[Baca Juga: Quiz: Cek Tipe Wajib Pajak Pribadi yang Mana Kamu?]

 

#9 Prive

Prive yaitu penghasilan berupa laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma serta kongsi.

 

#10 Penghasilan Perusahaan Modal Ventura

Penghasilan ini yaitu penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan modal ventura berupa bentuk laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

Syarat penghasilan ini tidak menjadi objek pajak, yaitu pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

 

#11 Beasiswa

Penghasilan dari beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

#12 Keuntungan Lembaga Nirlaba

‎Penghasilan ini yaitu penghasilan yang kita dapatkan dari sisa lebih badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.

Sisa lebih tersebut dapat dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan lebih lanjut tertera dalam Peraturan Kementerian Keuangan.

[Baca Juga: Rahasia dan Simulasi Pembayaran Pajak Untuk Fresh Graduate!]

 

#13 Bantuan BPJS

Bantuan BPJS yaitu penghasilan yang didapat dari bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. Ini juga tertera dalam Peraturan Kementerian Keuangan terkait ketentuannya.

 

Jika kamu memiliki salah satu atau beberapa poin di atas, namun kamu masih bingung bagaimana perhitungan pajaknya, kamu bisa diskusi langsung bersama ahlinya. Yuk, hubungi melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940 sebelum masa lapor pajak habis!

banner_pajak

PTKP untuk Perhitungan Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka harus membayar PPh 21, karena memiliki penghasilan yang di atas PTKP.

Adapun, besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi terbaru ialah:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang sudah kawin mendapatkan tambahan sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
  • Jika ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat senilai Rp4.500.000

 

Perlu diketahui, keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan, keluarga semenda ialah mertua, ipar, dan anak tiri.

Untuk mengetahui tarif PTKP, kamu bisa melihatnya di kolom berikut!

tarif PTKP

 

Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Itulah daftar penghasilan yang tidak kena pajak (tax free). Karena itu, jangan menganggap semua penghasilan yang kamu terima pasti akan terkena pajak. Karena pada kenyataannya tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

Namun, jangan lupa untuk tetap melaporkannya pada SPT Tahunan saat lapor pajak, ya!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

 

Berikan tanggapan dan komentar pada kolom yang tersedia di bawah ini! Kamu juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 15 Februari 2019. Kamu Harus Tahu! ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak. Makassar.tribunnews.com – https://bit.ly/2TFDK1k
  • Admin. 15 Desember 2022. Penghasilan Tidak Kena Pajak, Berapa Tarifnya?. KKP Nizar Hidayat. https://bit.ly/3nmEHgx.
  • Admin. n.d. Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajak.go.id. https://bit.ly/3FUcvYD. 
  • Admin. n.d. Pengertian dan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hipajak. http://bit.ly/3FTFz2E