Dalam perpajakan terdapat istilah subjek pajak dan objek pajak. Kenyataannya banyak orang yang salah dalam membedakannya.

Secara sederhana, mari kita bedah beda subjek pajak dan objek pajak dalam artikel Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak

#1 Pajak Penghasilan

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga, yaitu perorangan, badan dan warisan. Subjek pajak juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak domestik dan subjek pajak asing.

 

Subjek pajak dalam negeri

Berikut ini adalah subjek perpajakan domestik:

  1. Individu yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Orang-orang yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang-orang yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
  3. Badan yang didirikan atau berdomisili di Indonesia.
  4. Warisan yang belum dibagi sebagai satu unit, menggantikan yang berhak.

 

Subjek pajak asing

  1. Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, yang melakukan bisnis atau melakukan kegiatan melalui pendirian permanen di Indonesia
  2. Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia, yang menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. Orang-orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui pendirian permanen di Indonesia.
  4. Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berlokasi di Indonesia, yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia bukan dari menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui pendirian permanen di Indonesia.

Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH! 01 - Finansialku

[Baca Juga: VIDEO: Perlukah Ibu Rumah Tangga Bayar Pajak???]

 

Objek pajak penghasilan (PPh)

Adalah pendapatan yang diterima atau diterima oleh wajib pajak. Pendapatan ini dihasilkan oleh pembayar pajak dalam dan luar negeri, misalnya.

  1. Penggantian atau kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba operasional.
  4. Laba karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti laba karena pengalihan harta kepada perusahaan, kemitraan dan entitas lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  5. Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan, kemitraan dan entitas lain karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  6. Keuntungan karena likuidasi, merger, konsolidasi, ekspansi, penyelesaian atau pengambilalihan bisnis.
  7. Manfaat karena pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga berdarah dalam garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditentukan oleh Menteri
  8. Dividen berdasarkan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan distribusi sisa hasil operasi koperasi.
  9. Royalti
  10. Objek pajak dikenakan PPh final atas pendapatan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan lainnya.
  11. Dan lain-lain.

 

#2 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Subjek pada PPN

Adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak atau melakukan transaksi Layanan Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  1. Pengusaha
  2. Pengusaha Kena Pajak
  3. Pembeli
  4. Penerima layanan

 

Objek pada PPN

Objek pajak yang dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan amandemennya adalah UU 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Dalam pasal itu, pungutan PPN dikenakan pada:

  1. Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Melakukan layanan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
  7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia Serta Penjelasannya]

 

#3 Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek PBB

Merupakan orang atau entitas yang benar-benar berstatus di bumi dan bangunan dan memperoleh manfaat dari bangunan tersebut. Pembayaran pajak bukan merupakan bukti hak kepemilikan.

Subjek PBB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi pembayar pajak.

Subjek pajak tersebut dapat memberikan pernyataan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak dari objek pajak yang dimaksud.

 

Objek PBB

PBB termasuk dalam jenis pajak obyektif, di mana pengenaan pajak lebih ditekankan pada objek pajak. Objek pajak PBB:

  1. Bumi
  2. Bangunan
  3. Jalan raya
  4. Kolam renang
  5. Tempat olahraga
  6. Fasilitas lain yang memberikan manfaat

 

#4 Subjek dan Objek Akuisisi Hak atas Tanah dan Bangunan

Subjek BPHTB

Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan merupakan individu atau entitas yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.

 

Objek BPHTB

Sementara yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:

  1. Biaya untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  2. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  3. Objek pajak BPHTB
  4. Pengalihan hak
  5. Memberi hak baru

 

Hak atas tanah adalah hak kepemilikan, hak penggunaan bisnis, hak guna bangunan, hak pakai, hak kepemilikan atas unit apartemen atau hak pengelolaan.

Wajib Pajak Orang Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kring Pajak 1500200: Layanan Call Center Pajak]

 

#5 Subjek dan Objek Pajak Bea dan Materai

Subjek Pajak Bea Meterai

Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam undang-undang.

Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam hukum menjadi subjek Bea Meterai. Artinya, mereka yang berkewajiban melunasi sejumlah meterai. Sedangkan objek bea dan meterai dibagi tergantung pada tarif meterai yang digunakan.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Praktis Investasi Reksa Dana Pertama

Ebook Reksa Dana Pertama Kamu

 

 

Objek yang Dikenakan Bea Meterai Rp6.000

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat untuk tujuan digunakan sebagai alat bukti tindakan, realitas atau keadaan yang bersifat sipil.
  2. Akta notaris termasuk salinan.
  3. Perbuatan yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah termasuk duplikatnya.
  4. Surat yang berisi jumlah uang lebih dari Rp1.000.000.
  5. Efek seperti wesel, promes, aksep, dan cek dengan harga nominal lebih dari Rp1.000.000.
  6. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selama harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.
  7. Dokumen lain yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan

 

Objek yang Dikenakan Tarif Bea Masuk Sebesar Rp3.000

  1. Surat yang berisi lebih dari Rp250.000 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000.
  2. Efek seperti wesel, wesel, akseptasi, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp250.000 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000.
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selama harga nominal lebih dari Rp250.000 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000.
  4. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapa pun.

Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Perbedaan Pajak Penghasilan: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN?]

 

Kesimpulan

Secara sederhana, subjek pajak merupakan orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak.

Setiap subjek pajak harus memiliki objek pajak. Sementara orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai pembayar pajak.

Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak.

 

Itu dia penjelasan mengenai objek pajak dan subjek pajak. Harapannya, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak.

Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk share pada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 4 September 2018. Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya. Online-pajak.com – http://bit.ly/2IxKyYA

 

Sumber Gambar:

  • Pajak 1 – http://bit.ly/2TyHaTy
  • Pajak 2 – http://bit.ly/2vOIqc8
  • Pajak 3 – http://bit.ly/39wKNPw
  • Pajak 4 – http://bit.ly/33a67rS