Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan call center Kring Pajak yang akan menangani keluhan, pertanyaan maupun pengaduan seputar perpajakan.

Kenali inovasi Kring Pajak, untuk kemudahan dalam mengatasi masalah pajak Anda lewat artikel Finansialku berikut ini.

 

Wajib Pajak

Pajak adalah iuran yang sudah semestinya menjadi hal wajib bayar bagi warga negara seluruh Indonesia. Pajak akan membiayai semua kebutuhan fasilitas umum.

Sebagai warga negara yang taat peraturan maka wajib bagi kita membayar pajak tanpa menunggak atau menipu jumlah pajak yang harus dibayar. Patuh pajak berarti mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah yang ada.

Ada banyak bentuk nyata dari uang pajak yang kita bayarkan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya berupa bangunan atau gedung maupun layanan umum.

Untuk itu, pemerintah mempermudah dalam pelayanan pembayaran pajak untuk para wajib pajak. Yang paling terkenal dan tren saat ini adalah penggunaan Kring Pajak. Semua tentang pajak dan komponennya ada di satu layanan ini.

 

Macam-macam Layanan yang Ada di Kring Pajak

Tidak semua layanan pajak dilayani pada layanan ini, hanya beberapa saja. Hal ini dikarenakan petugas pajak memerlukan berbagai data atau berkas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak saat melakukan transaksi di tempat.

Layanan yang dapat dilakukan melalui Kring pajak adalah:

 

#1 Layanan Inbound dan Outbound

Layanan inbound merupakan layanan yang dapat langsung berhubungan dengan agen Kring Pajak tentang informasi dan pengaduan. Sedangkan layanan outbound adalah layanan panggilan keluar.

Kedua layanan ini dapat diakses di nomor Kring Pajak 1500200 dengan menambahkan kode telepon area Anda berada.

 

#2 Layanan Kring Pajak Online

Kring Pajak di nomor 1500200 juga dapat diakses secara online yaitu dengan membuka website pajak.go.id lalu pengisian data diri yang mengharuskan Anda memasukkan email aktif untuk membuka link aktivasi.

Setelah semua prosedur terlampaui untuk registrasi, Anda dapat login dan pada kolom pengaduan silakan menuliskan apa keluhan atau masalah yang Anda hadapi dengan pajak.

[Baca Juga: Online Pajak, Platform yang Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan]

 

#3 Layanan Live Chat Kring Pajak

Selain memiliki fitur daring melalui situs pada umumnya, terdapat juga fitur live chat yang memudahkan para wajib pajak dalam melakukan transaksi di dalamnya. Fitur ini tentu guna memudahkan komunikasi antara wajib pajak dan lembaga pajak. 

Adanya fitur live chat ini juga merupakan bagian dari respons Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas layanan mereka. Terutama mengenai peningkatan komunikasi pihak pelayanan pajak sebelum secara daring. 

Untuk mengakses fitur ini, Anda bisa mengunjungi situs daring Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Anda bisa menemukan fitur tersebut di bagian kanan bawah.

Hanya dengan sekali klik Anda bisa langsung berkomunikasi dengan pihak pemberi layanan. Anda dapat mengakses layanan live chat ini mulai pukul 08.00-16.00.

Selain itu, pada menu utama, Anda akan menemukan pengisian informasi pribadi, seperti nama serta alamat surel. Setelah mengisi, Anda bisa langsung mengajukan pertanyaan dan saat itu juga, pemberi layanan akan membantu Anda secara responsif. 

 

#4 Layanan Kring Pajak Berbahasa Inggris

Dengan seiring waktu, penggunaan Bahasa Inggris semakin meluas, salah satunya berdampak kepada penggunaan Bahasa Inggris dalam penyedia layanan pajak. Salah satu produknya adalah layanan kring pajak dalam Bahasa Inggris. 

Dengan adanya pelayanan dwibahasa ini, membuat masyarakat semakin leluasa dalam berkomunikasi. Layanan ini juga mempermudah proses pengaduan dan pengajuan komplain serta pertanyaan terkait layanan pajak via online. 

Namun, layanan dalam bahasa Inggris ini masih terbatas melalui email saja. Meskipun begitu, dengan adanya layanan Bahasa Inggris ini bisa meningkatkan layanan serta kepuasan wajib pajak dalam berkomunikasi.

 

Kanal Call Center Pajak

Secara umum, kanal call centre DPJ Pajak memiliki lima kanal yang tersebar, mulai dari sambungan telepon hingga media sosial. Tentu dengan adanya ragam kanal ini dapat memudahkan para wajib pajak dalam melakukan transaksi. 

Berikut 5 kanal call center DJP Pajak yang bisa Anda catat: 

 

#1 Kring Pajak

Kanal pertama ini merupakan layanan call center untuk menangani persoalan perpajakan lewat sambungan telepon. Anda bisa menghubungi “1500200” atau “0211500200”. 

Waktu layanan pajak melalui kring pajak ini dapat diakses dari hari Senin hingga Jumat. Untuk spesifikasi waktunya sendiri mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB.

 

#2 Situs Pengajuan Pajak

Layanan call center selanjutnya yang bisa Anda hubungi adalah melalui situs Pengajuan Pajak. Anda bisa langsung akses lamannya di https://pengaduan.pajak.go.id/.

Sebelum Anda mengakses layanan yang ada di situs tersebut, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan log in melalui akun Anda. Setelah berhasil masuk, Anda bisa langsung menyampaikan keluhan serta pertanyaan kepada pemberi layanan secara daring. 

Setelahnya, Anda bisa menunggu persetujuan yang akan Anda dapatkan melalui nomor tiket pengaduan melalui surel pribadi. Untuk menelusurinya, Anda bisa memasukkan tiket pengaduan di situs pengaduan pajak. 

Jika pengaduan Anda berhasil, Anda akan mendapatkan tanggapan paling lambat 14 hari kerja setelah pengaduan Anda sampaikan. Tentu lewat layanan ini, Anda bisa mengajukan pertanyaan dan keluhan kapanpun dan di manapun. 

 

#3 Kanal X Kring Pajak

Selain melalui layanan telepon dan situs daring, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui kanal X Kring Pajak. Anda bisa mengikuti akun @kring_pajak di X. 

Untuk layanan melalui Twitter ini, Anda bisa melakukan mention akun Kring Pajak. Setelahnya, petugas akan mencoba merespons tanggapan Anda di hari dan jam kerja—hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00. 

 

#4 E-mail dan WhatsApp Pengajuan Kerja

Kanal selanjutnya yang bisa Anda akses adalah melalui e-mail dan aplikasi WhatsApp. Lewat surel, Anda bisa melakukan komunikasi pada pengaduan@pajak.go.id. 

Anda bisa menuliskan pesan pertanyaan dan keluhan melalui alamat e-mail di atas dan juga menyertakan data diri, seperti nama lengkap, NPWP, NIK, dan dokumen lainnya jika diperlukan. Selain melalui e-mail di atas, Anda juga bisa menghubungi e-mail unit kerja KPP di. Wilayah Anda, yang tentunya alamat e-mail-nya berbeda-beda. 

Di samping Anda dapat menghubungi layanan pajak melalui surel, Anda juga sekarang bisa mengajukan keluhan Anda lewat aplikasi WhatsApp melalui nomor unit kerja KPP. Anda bisa mengetahui setiap nomor unit kerja KPP melalui https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

 

#5 Live Chat DJP Online

Kanal call centre terakhir yang bisa Anda hubungi adalah lewat live chat DJP Online. Anda bisa mengaksesnya melalui https://www.pajak.go.id/. Setelah masuk, Anda bisa mengklik tombol “Chat Pajak Online” yang bisa Anda temukan di kanan pokok situs. 

Melalui live chat ini Anda bisa leluasa dalam memberikan pertanyaannya dan keluhan terkait perpajakan. Tentunya, layanan ini bisa Anda akses secara fleksibel. 

 

Nah, setelah pertanyaan Anda terjawab, jangan lupa untuk lapor pajak sebelum masa pelaporan berakhir, ya. Dalam melakukan lapor pajak, tentu ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan supaya pajak yang harus Anda bayarkan terhitung dengan benar.

Kini, Anda tak perlu bingung lagi soal lapor pajak karena Anda akan dibantu dengan profesional di bidangnya! Yuk, booking promonya dengan hubungi nomor WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner ini sekarang.

banner_pajak

 

Langkah-langkah Persiapan Sebelum Menghubungi Kring Pajak

Berikut adalah paparan singkat tentang langkah-langkah persiapan sebelum menggunakan layanan Call Center Direktorat Jenderal Pajak ini.

 

Langkah #1: Menghafalkan NPWP sendiri

NPWP atau Non Pajak Wajib Pajak merupakan hal pertama yang akan ditanyakan atau disertakan dalam pengurusan pajak.

Maka dari itu, wajib pajak harus menghafalkannya atau paling tidak menuliskannya pada buku catatan Anda sebelum menggunakan layanan ini. 

Ini berpengaruh pada pilihan di sistem telepon Kring Pajak. Jika Anda sudah memasukkan sebagai wajib pajak dengan NPWP maka setelah pilihan tersebut Anda harus memasukkan nomor NPWP Anda.

Terlalu lama dalam input nomor NPWP, sistem akan menutup otomatis panggilan telepon Anda.

 

Langkah #2: Menghubungi Kring Pajak Di Luar Jam Layanan

Ini penting diketahui wajib pajak karena meskipun tertera jam layanan adalah 8 pagi namun telepon yang masuk tidak akan diangkat.

Anda harus bersabar sampai sekitar satu jam dari waktu yang sudah ditentukan dan berusaha menghubungi layanan ini pada jam-jam lain.

Kring Pajak, Layanan Call Center Untuk Kemudahan Urusan Perpajakan 03 Kring Pajak 3 - Finansialku

 

Memanfaatkan Kesempatan Bertanya

Poin ini bertujuan agar wajib pajak yang Menghubungi Kring Pajak bertanya langsung tentang ketidaktahuan atau ketidakpahaman mereka atas pajak.

Petugas Pajak akan menjawab dan memberikan informasi maupun klarifikasi atas semua pertanyaan atau pernyataan yang diajukan wajib pajak.

Jadi, jangan sia-siakan kesempatan Anda, para wajib pajak, untuk berkeluh kesah atau sekedar mencari kebenaran informasi yang ada.

Petugas yang ramah dan sabar dari Kring Pajak bersedia membantu Anda selama hari dan kerja mereka.

Zaman serba digital ini telah dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih dekat dengan para wajib pajak dalam membantu menyelesaikan masalah mengenai perpajakan.

Cukup dengan akses 1500209, masalah pajak Anda akan selesai dengan mudah.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

 

Jadi, apakah Anda siap untuk menggunakan layanan Kring Pajak? Jika ya, maka jangan lupa membagikan info terbaru ini pada sesama wajib pajak, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Surtan Siahaan. Mengenal Kring Pajak, Call Center Pelat Merah yang Raih Penghargaan Internasional. online-pajak.com – https://goo.gl/227K1v
  • Riza Alhusna. 15 November 2016. (TF) Tips Menghubungi Kring Pajak. Riza-alhusna.blogspot.com – https://goo.gl/7bdfUs
  • Ageng Prabandaru. 29 Mei 2019. Kring Pajak: Layanan Call Center Pajak dan Fitur Live Chat. Klik Pajak. http://bit.ly/3n4mgNw.
  • Redaksi. 2 Januari 2023. Kring Pajak DJP Kini Ada Layanan Bahasa Inggris. Pajak Online. http://bit.ly/403k5bI. 
  • Zulfikar Hardiansyah. 31 Maret 2022. Bingung Lapor SPT atau Lupa EFIN? Coba Hubungi Call Center Pajak Ini. Kompas.com. http://bit.ly/3JP50ES.Â