Cari tahu cara menghitung pajak untuk fresh graduate untuk sobat Finansialku yang baru masuk kerja di sini, yuk!

Selengkapnya mengenai ini, dapat diketahui di artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Wajib Pajak Untuk Fresh Graduate

Setelah nyemplung ke dunia kerja, kita akan dikejutkan dengan kehidupan baru yang belum pernah dialami sebelumnya ketika kuliah.

Mulai dari berbagai jenis atasan yang ada di dunia, rekan kerja dengan beragam latar belakang, dan pekerjaan yang tiba-tiba ada segudang menuju jam pulang.

Bukan cuma itu, ketika kita bekerja nanti, maka artinya kita sudah mendapatkan penghasilan sendiri.

Quiz Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan 02 Pajak 2 - Finansialku

[Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia Serta Penjelasannya]

 

Nah, bicara soal penghasilan pribadi, sebagai warga negara yang taat pajak, tentu kita juga punya tanggungan pajak yang harus dibayarkan dari jumlah penghasilan pribadi kita per bulan.

Selama kita sudah mengantongi penghasilan sendiri, kita, fresh graduate sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak, lho!

Kewajiban pajak itu bernama Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 merupakan:

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

 

Penghasilan kita yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah penghasilan bruto yang sudah dikurangi oleh biaya jabatan (5 persen dari penghasilan bruto) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Pajak Penghasilan ini biasanya wajib dilaporkan oleh sobat Finansialku sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret.

Jika melewati tanggal jatuh tempo waktu pelaporan yang ditentukan, maka sobat Finansialku akan dikenakan hukuman berupa denda.

 

PPh dan NPWP

Kenapa? NPWP?

Begini, hal itu juga sebenarnya sudah diatur di Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 yang bunyinya:

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.”

 

Bukan cuma itu, di dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 Pasal 20, ada beberapa poin yang mengatur soal pengaruh kepemilikan NPWP dan pembayaran PPh:

  • Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

 

Tax Ratio Diperbincangkan Dalam Debat Pilpres 2019 01 Pajak - Finansialku

[Baca Juga: Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!]

 

Intinya, untuk sobat Finansialku yang belum punya NPWP, harus membayar PPh dengan jumlah lebih tinggi sebesar 120 persen dibandingkan dengan sobat Finansialku yang tidak punya NPWP.

Yup, maka sobat Finansialku sebenarnya direkomendasikan untuk memiliki NPWP, karena dengan NPWP, kita akan mendapatkan keuntungan seperti:

  • Meringankan Beban Pajak (PPh 21)
  • Memudahkan Urusan Administrasi ke Luar Negeri
  • Memudahkan Urus Administrasi Perdagangan
  • Melancarkan Urusan Pajak Lainnya.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Untuk sobat Finansialku yang masih bingung bagaimana caranya membuat NPWP, bisa dicek di sini, ya!

Oke, mari kita kembali ke pembahasan awal kita soal PPh, yuk!

 

Tarif dan Dasar PPh 21

Tarif PPh 21 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sudah diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2008 yang intinya:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 5 persen
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta 15 persen
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta 25 persen
Di atas Rp500 juta 30 persen

 

Sementara itu, berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21, di antaranya adalah:

 

#1 Penerima Penghasilan Kena Pajak

Yang diwajibkan untuk membayar PPh 21 adalah:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp4,5 juta.
  • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PK/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

Surat Setoran Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]

 

#2 Seseorang yang Menerima Penghasilan Melebihi Rp450 Ribu Per Hari

Kedua, yang dibebankan untuk membayar PPh 21 adalah karyawan yang menerima penghasilan lebih dari Rp450 ribu per harinya.

Hal ini berlaku bagi pegawai lepas (freelance) yang menerima bayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Yang mana, jika diakumulasikan, dalam satu bulan, total penghasilannya adalah Rp4.500.000.

 

#3 Pengecualian Bagi Bukan Pegawai

Untuk yang bukan pegawai, 50 persen dari penghasilan bruto adalah yang dibebankan untuk PPh, sebagaimana tercantum dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c).

 

#4 Jumlah Penghasilan Bruto

Ini berlaku untuk penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

 

Simulasi Pajak Untuk Fresh Graduate

Sebelumnya, mari kita sepakati kalau penghasilan bruto kita satu bulan adalah Rp5 juta. Maka perhitungannya:

Penghasilan Bruto Sebulan = Rp5.000.000
(Dikurangi) Biaya jabatan 5% x Rp5 juta = Rp250.000
Iuran Pensiun = Rp200.000
Penghasilan Neto Sebulan = Rp4.550.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp54.600.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (Jomlo, tidak ada tanggungan) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak =

Rp54.600.000 – Rp54.000.000

= Rp600.000

PPh 21 Satu Tahun =

5% x Rp600.000

Rp30.000

PPh 21 Satu Bulan =

Rp30.000 : 12

Rp2.500

 

Jika diambil kesimpulan dari simulasi di atas, maka beban pajak untuk fresh graduate dengan gaji Rp5 juta adalah Rp2.500 per bulan.

 

Bagaimana, melalui artikel di atas, apakah sobat Finansialku sudah mendapatkan pencerahan dalam menghitung pajak untuk fresh graduate?

Kalau belum paham, sobat Finansialku bisa manfaatkan fitur konsultasi di aplikasi Finansialku yang bisa didownload di Google Play Store dan Apple Apps Store, ya!

playstore icon
appstore icon

 

Sumber Gambar:

  • Fresh Graduate – https://go.aws/3aBy0eU