Beli rumah subsidi: Konsep ini pertama kali digagas pada tahun 2010. Dalam perjalanannya, rumah kredit bersubsidi ini mengalami beberapa kali perubahan kebijakan.

Kebijakan terbaru, rumah subsidi dipastikan akan mengalami kenaikan hingga Rp11,5 juta pada tahun 2020 mendatang.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Beli Rumah Subsidi Tahun 2020, Cek Skema KPRnya!

Harga rumah terus mengalami kenaikan setiap tahun. Sayangnya peningkatan harga properti ini tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang sepadan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk membuat program rumah bersubsidi sejak tahun 2010.

Namun pada perjalanannya, rumah subsidi pemerintah ini mengalami beberapa kali perubahan aturan. Peraturan terbaru mengatakan, rumah subsidi akan mengalami kenaikan sebesar Rp7 juta hingga Rp11,5 juta di tahun 2020 mendatang.

Pemerintah saat ini menerapkan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Jatah rumah yang mendapat skema penjualan ini adalah sebanyak 110 ribu unit rumah.

Dengan skema FLPP ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga di bawah Rp200 juta per unitnya, ditambah beberapa keuntungan lain seperti suku bunga yang hanya 5% per tahunnya (fixed interest), tenor hingga 20 tahun, bebas premi asuransi dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Daftar Suku Bunga KPR, Mana yang Paling Menguntungkan 01

[Baca Juga: Pasti Sukses Dengan 8 Cara Menjadi Agen Properti Berikut Ini!]

 

Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, asrama mahasiswa dan pelajar, pondok boro, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Batasan harga rumah subsidi ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) nomor 535/KPTS/m/2019.

Sebelum membaca lebih lanjut, coba baca ebook dari Finansialku yang pastinya akan membantu Anda dalam memiliki rumah:

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Sebelum Anda mengambil KPR rumah bersubsidi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi agar bisa membeli rumah KPR subsidi:

  1. Warga Negara dan berdomisili di Indonesia.
  2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
  4. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang undangan yang berlaku.
  5. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  6. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun.

 

KPR DP Nol Rupiah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Seperti Apa Jual Rumah Lewat Agen Properti? Apakah Menguntungkan?]

 

Larangan untuk pembeli KPR rumah subsidi:

  1. Dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan yang ditetapkan.
  2. Dilarang membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Kepmen.
  3. Dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
  4. Dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali Nasabah meninggal dunia (pewarisan), Penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak, Penghunian telah melampaui 20 tahun untuk satuan rumah sejahtera susun, Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dokumen yang harus disiapkan untuk membeli rumah KPR bersubsidi:

  1. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi KK, fotokopi surat nikah atau cerai
  2. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (khusus pemohon pegawai).
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  5. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
  6. Formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  7. Fotokopi izin praktik (untuk pemohon profesional).
  8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

 

Siapkan Dana Properti dari Sekarang

Agar lebih mudah dalam merencanakan dana properti, Anda bisa menggunakan jasa perencana keuangan yang akan membantu Anda dalam menentukan berapa banyak dana yang harus Anda tabung setiap bulannya serta menentukan portofolio investasi apa yang paling efektif.

Finansialku adalah perencana keuangan pertama dan terbesar di Indonesia yang sudah tersertifikasi OJK.

Anda dapat mendownload aplikasi Finansialku GRATIS di Google Play Store. Jangan lupa, bila ingin mendapatkan fitur yang lebih banyak lagi, Anda dapat upgrade aplikasi Anda menjadi premium mulai dari Rp350 ribu/tahun saja.

Ayo download aplikasi Finansialku dan dapatkan manfaatnya!

 

Bagikan informasi ini bila Anda rasa bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Roy Franedya. 15 Februari 2018. Ini Sejarah Perjalanan Kredit Rumah Subsidi FLPP. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/2YGKpcH

 

Sumber Gambar:

  • Beli Rumah Subsidi – https://bit.ly/38tAifL