Bulan Maret ini akan berlaku bea meterai setiap transaksi saham. Apakah berita ini bukan rumor? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

Seminggu terakhir ini, di Bursa Indonesia muncul kembali rumor terkait pengenaan meterai atas transaksi saham di atas Rp 10 juta mulai Maret 2022.

Sebelumnya, berita ini juga pernah heboh pada tahun 2020.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa masih menggodok ketentuan rinci terkait pengenaan bea meterai Rp 10.000 untuk transaksi saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kemudian memberikan penjelasan.

“Iya (transaksi di pasar modal per Maret 2022 dikenakan bea meterai Rp 10 ribu),” ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).

 

Ia mengatakan transaksi ini mencakup saham, reksa dana, obligasi, dan instrumen investasi di pasar modal lainnya.

 

Faktanya

Pada 2020 lalu, aturan setiap transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk transaksi saham akan dikenai bea meterai.

Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang baru saja disahkan pada 26 Oktober 2020 lalu.

Sejak Januari 2021 (UU), meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan bea meterai atas dokumen elektronik seperti trade confirmation atas transaksi Bursa. sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan AB sebagai wajib pungut Bea Meterai.

Sesuai dengan aturan, maka broker saham akan akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai (perkiraan mulai 1 Maret 2022).

[Baca Juga: Raffi Ahmad Investasi Rp 35,75 M di NOICE, Saham MARI Naik!]

 

Pungutan bea meterai ini berdasarkan:

  • Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai,
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 134 /PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian,
  • Peraturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai

 

Bagaimana Efeknya untuk Ritel?

Pemberlakuan pemungutan ini yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Apa itu TC?  Trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.

pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020.

Dokumen trade confirmation dengan nilai di bawah Rp 10 juta dibebaskan dari bea meterai untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail.

Mengingat, porsi transaksi efek di bawah Rp 10 juta cukup signifikan di Bursa. Jadi, untuk investor ritel sendiri peraturan baru ini membuat daya tarik untuk melakukan transaksi di bursa menjadi menurun.

Selain adanya fee beli dan jual broker, pemberlakuan bea meterai ini dirasa memberatkan bagi investor ritel di Indonesia.

Hal ini juga diprediksi akan menekan minat untuk trader yang bermain harian. Jika dilihat secara jangka panjang hal ini menggerus cuan dari para investor ritel yang bermain harian.

Namun, kondisi ini untuk investor jangka panjang tentu tidak terlalu memberatkan atau berpengaruh karena investor jangka panjang cenderung akan hold saham lebih panjang dibanding para trader harian/mingguan.

 

Kesimpulan

Bursa meluruskan rumor terkait pengenaan bea meterai pada transaksi bursa ini. Ternyata pemberlakuan pemungutan ini dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Dokumen trade confirmation dengan nilai di bawah Rp 10 juta dibebaskan dari bea meterai. Hal ini disampaikan guna mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail.

Implementasi bea meterai ini dirasa memberatkan bagi investor ritel di Indonesia. Hal ini juga menekan minat untuk trader yang bermain harian. Jika dilihat secara jangka panjang hal ini mengerus cuan dari para investor ritel yang bermain harian.

Sobat Finansialku ingin mengetahui cara meningkatkan keuntungan dari trading? Ketahui cara kerjanya dari seorang professional trader yang sudah 20 tahun terjun di dunia trading.

Yuk, ikuti “Traders Lab” Cara Menambah Pemasukan Dalam Waktu 3 Bulan/ Kurang! Informasi lengkapnya, klik banner di bawah ini.

Banner Traders Lab - Desktop
Banner Traders Lab - Mobile

 

Editor: Ratna sh

Sumber Referensi:

  • Kontan.co.id
  • Market.bisnis.com
  • CNBN Indonesia
  • IPOT news
  • Tradingviews