Sebagai penunjang kebutuhan sehari-hari untuk memasak, setiap keluarga pasti menggunakan gas LPG 3 kg. Selain murah, pemerintah pun menyubsidi gas “melon” tersebut untuk masyarakat miskin.
Namun saat ini tidak semua orang bisa membeli gas LPG 3 kg, sebab ada aturan yang memberlakukan pembatasan tersebut, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu.
Apa sebetulnya alasan pembatasan tersebut? Lalu, bagaimana cara daftar untuk mendapatkan gas LPG 3 kg? Berikut penjelasannya di bawah ini, simak bersama yuk!
Pemerintah akan Membatasi Pembelian Gas LPG 3 Kg Tahun 2024
Masyarakat kini tidak bisa mendapatkan gas LPG 3 kg secara mudah, karena nantinya pembeli gas bersubsidi wajib terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah resmi menerbitkan aturan baru dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau yang kita sebut LPG 3 kg.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan ini sudah diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu, yang menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu melalui proses pendataan.
Namun, meskipun aturan tersebut sudah terbit, saat ini pihak ESDM masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Mulai tanggal 1 Januari 2024 ini, barulah pemberlakuan bahwa hanya pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu.
Tujuan Adanya Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg
Mungkin dari Anda yang menggunakan gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari menjadi resah dengan adanya aturan pembatasan ini, namun hal tersebut bukan tanpa sebab.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, seperti mengutip dari laman Kementerian ESDM, tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan masyarakat dapat mengakses secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga.
Yakni bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
[Baca Juga: Cara Menukar Tabung Gas Elpiji (LPG) Dengan Bright Gas 12 Kg]
Tahapan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu di Pangkalan Resmi
Sebelum pendistribusian, tentu ada tahapan, termasuk pendataan hingga distribusinya. Berikut beberapa tahapan terkait pendistribusian LPG:
Pada tahapan pertama, nantinya akan melakukan pendataan pembeli secara bertahap mulai Maret 2023.
Rinciannya pendataan pembeli gas LPG 3 kg ini akan dilakukan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Kemudian, pendataan pembeli LPG melon di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Pada tahapan kedua, akan ada pencocokan data by name by address pembeli dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian ataupun lembaga terkait.
Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address ini dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu pada tahap kedua ini yaitu setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai penyasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku ya.
Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu juga wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Ternyata, uji pendataan konsumen gas LPG 3 kg ini sudah dilakukan pendataan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, dalam pendataan pendistribusian gas LPG 3 kg ini masyarakat tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau mengakses situs Pertamina.
Pasalnya pemerintah akan menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.
Cara Agar Teregistrasi di Pendataan P3KE untuk Mendapatkan LPG 3 Kg
Setelah mengetahui tahapan yang ada, sekarang kita akan masuk mengenai cara terdaftar di pendataan P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg, bagaimana tahapannya?
Pendaftaran atau cara teregistrasi ini dijelaskan langsung oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Menurutnya, bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang jadi acuan untuk membeli gas LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut akan dilakukan di sub penyalur atau pangkalan, dan melakukan registrasi.
Syaratnya cukup mudah, masyarakat tinggal menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk cross check dengan data P3KE.
Bila ternyata tidak terdaftar di P3KE, akan pihak Pertamina input datanya.
Persyaratan yang perlu masyarakat siapkan cukup mudah, hanya membawa identitas diri berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Setelah melengkapi dua identitas tadi, nantinya akan melakukan pencocokan data tersebut dengan data dari P3KE di sub penyalur.
Segera Daftar Jika Memenuhi Syarat
Sampai saat ini memang belum berlaku syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.
Masyarakat bisa membeli gas melon ini di sub penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE, lakukanlah pembelian gas LPG 3 kg seperti biasa saja ya!
Dengan adanya aturan pembatasan tersebut, maka tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah.
Oleh karena itu, jika Anda tidak bisa memenuhi syarat, Anda bisa beralih ke Bright Gas yang kualitasnya lebih baik meskipun dengan harga yang lebih mahal.
Jadi, yuk atur lagi keuangan kita supaya kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi dengan baik. Anda bisa menyusun kembali anggaran keuangan dan ikuti panduannya dalam ebook berikut ini.
Ebook GRATIS! Cara Membuat Anggaran dengan Tepat
Dari artikel di atas, sudah tahu kan tujuan dari pemberlakuan pendaftaran gas LPG 3 kg seperti apa dan cara daftarnya?
Bagikan artikel ini jika ada teman-teman Anda yang belum tahu nih, dan semoga bisa memudahkan orang-orang dengan menyebarkan ke berbagai platform ya, semoga bermanfaat!
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Admin. 7 Maret 2023. Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari. CNN Indonesia – http://bit.ly/41W3Xda
- Achmad Dwi Afriyadi. 7 Maret 2023. Siap-siap! Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg. Detik.com – http://bit.ly/4069lJh
- Admin. 7 Maret 2023. Buruan Daftar Bunda! Aturan Beli LPG 3 Kg Sudah Resmi Terbit. CNBC Indonesia – http://bit.ly/3J0xWbq
Leave A Comment