Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau ERP pada beberapa kawasan tertentu. Ruas jalan mana saja yang akan memberlakukan ERP?

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Pemprov DKI Jakarta Berencana Menerapkan Kebijakan ERP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) menjelaskan bahwa, kebijakan ini bakal terlaksana pada ruas jalan, kawasan, serta waktu tertentu.

“Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

 

Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP.

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarifnya yang berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

 

Kriteria Ruas Jalan Ibu Kota yang Bisa Menerapkan ERP

Merujuk pada draft Raperda, ruas jalan atau kawasan yang menerapkan ERP harus memenuhi setidaknya empat kriteria tertentu.

Berikut adalah empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan yang dapat menerapkan ERP:

  1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
  1. Memiliki dua jalur jalan dan setiap lajur memiliki paling sedikit dua lajur.
  1. Hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  1. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kendati begitu, belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menyiapkan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.

“Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi,” kata Syafrin saat itu.

[Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Yuk Cek!]

 

Daftar 25 Ruas Jalan yang Menerapkan ERP

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI Jakarta dalam draft Raperda mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Berikut adalah daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said

 

Sekilas Tentang ERP

Electronic Road Pricing (ERP) adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik.

Sistem ini diterapkan pada ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif. Pada jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ERP tidak sama dengan keharusan mobil pribadi membayar untuk masuk ke Jakarta.

Penerapan ERP merupakan instrumen dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong agar pengguna kendaraan pribadi dapat beralih menggunakan kendaraan umum.

Menurutnya, sistem electronic road pricing ini sudah diterapkan pada sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, dan Swedia. Hasilnya, sistem ERP berhasil menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13%.

[Baca Juga: Kasus Meikarta Heboh Lagi, Pembeli Belum Terima Huniannya!]

 

Dukung Indonesia dalam Membangun Infrastruktur

Itulah penjelasan Finansialku mengenai rencana kebijakan ERP dan daftar 25 ruas jalan yang bakal menerapkan sistem ERP di DKI Jakarta.

Untuk mendukung Indonesia dalam membangun infrastruktur yang memadai dan kebutuhan lainnya, Sobat Finansialku bisa banget membantu negara untuk meraih modalnya.

Bagaimana caranya? Sobat Finansialku bisa membaca ebook Cara Berinvestasi Sambil Bantu Negara yang cocok buat kamu sebagai pemula yang ingin berinvestasi.

Banner Ebook Ebook Cerdas Berinvestasi Sambil Bantu Negara - Hp
Banner Iklan Ebook Cerdas Berinvestasi Sambil Bantu Negara - PC

 

Kamu juga bisa berkonsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan solusi terbaik mengenai investasi dan perhitungannya sesuai keuangan kamu.

Hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

 

Sobat Finansialku lebih tertarik berinvestasi pada obligasi atau saham? Berikan pendapatmu pada kolom komentar di bawah ini, ya!

Jangan lupa share artikel Finansialku agar informasinya dapat bermanfaat bagi orang banyak. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik. 27 Maret 2018. Penerapan Electronic Road Pricing Bukan Tarif Untuk Masuk Jakarta. Dephub.go.id – https://bit.ly/3XhkV2v
  • CNN Indonesia. 09 Januari 2022. DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3X5LEQc
  • CNN Indonesia. 09 Januari 2022. ERP Bakal Berlaku Setiap Hari, Mulai Jam 5 Pagi Hingga 10 Malam. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3WYatNT