Setelah Tiongkok secara resmi melarang penggunaan ChatGPT di negaranya, kini giliran Indonesia yang semprot platform AI tersebut dengan ancaman serupa.
Sebenarnya, apa yang membuat pemerintah merasa perlu menyurati chatbot berbasis kecerdasan buatan ini? Simak cerita lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Kominfo Ancam Blokir ChatGPT (Berbayar) Jika Tak Daftar PSE
Belakangan, platform chatbot bertajuk ChatGPT marak digunakan masyarakat.
Pasalnya, platform milik OpenAI ini punya kemampuan menjawab pertanyaan manusia dengan balasan yang natural, seperti mengobrol dengan penutur asli.
Di balik kecanggihannya, beberapa negara justru melarang penggunaan ChatGPT. Setelah Tiongkok, kini Indonesia tengah mempertimbangkan untuk memblokir platform tersebut.
Pemerintah melarang operasional ChatGPT di dalam negeri lantaran belum mendaftarkan diri dalam PSE Kominfo.
Seperti diketahui, setiap penyelenggara layanan daring, seperti e-commerce, media sosial, dan mesin pencari harus terdaftar dalam program tersebut.
“Kan ada layanan transaksi yang harus wajib, ada layanan berbayar, terus ada lagi keuangan, terus ada lagi search engine, terus ada lagi apalagi saya lupa, terakhir mengumpulkan data pribadi orang Indonesia kan ada enam, enam kategori itu nanti kita lihat (ChatGPT di Indonesia),” ungkap Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam Kickoff Literasi Digital, Kamis malam, (23/02).
[Baca Juga: Centang Biru Instagram dan Facebook Berbayar, Banyak Kritik?]
Dalam pernyataannya, Semuel juga mengungkap kewajiban ChatGPT mengikuti regulasi di Indonesia, yakni dengan mendaftar ke PSE Kominfo.
“Oh iya (ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia masuk menargetkan Indonesia belum, kalau menargetkan kita, nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujar Semuel usai gelaran Kickoff Literasi Digital di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis malam (23/2).
Saat ini, ChatGPT memiliki beberapa versi layanan, yakni gratis dan berbayar. Versi berbayar, yakni ChatGPT Plus, dibanderol mulai dari US$20 (setara Rp300 ribuan) sampai per bulan.
Layanan berbayar ini sudah tersedia di Indonesia sejak beberapa waktu lalu.
Ancaman Kominfo mengenai pemblokiran platform yang tak taat aturan bukan isapan jempol. Tahun lalu, Yahoo Search Engine, Counter-Strike, Dota, Steam, Epic Games, xandr.com, origin.com, sampai PayPal sempat diblokir dan terancam terdepak dari Indonesia.
ChatGPT Berada dalam Pengawasan Kominfo
Masyarakat menyambut positif kehadiran ChatGPT. Pasalnya, pengguna bisa menanyakan hal-hal sulit, kemudian mendapat jawaban yang lugas dan alami.
Berbeda dengan tanggapan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melihat layanan tersebut dengan pandangan berbeda.
Mereka menganggap ChatGPT berpotensi disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan berita bohong. Karena alasan tersebut, kini pemerintah melakukan penyusuran mengenai layanan berbasis AI ini.
“Yang kita khawatirkan dimanfaatkan secara salah untuk meng-create yang namanya hoax, fake news, itu mudah juga. Jadi harus dilihat dari pemanfaatannya. Yang paling harus berhati-hati adalah tetap kita lihat sumbernya. Mungkin ada informasi yang dibuat oleh ChatGPT atau apa kita harus lihat sumbernya bisa dipercaya atau tidak terkait hoax,” tutur Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam Kickoff Literasi Digital, Kamis malam, (23/02).
Sebagai salah satu teknologi baru, Semuel mengungkap pihaknya terus mengikuti perkembangan OpenAI dan teknologi yang diadopsi.
Lebih lanjut, dia tidak melihat ChatGPT sebagai sesuatu yang positif atau negatif. Melainkan sebatas alat yang masih dipantau kinerja dan manfaatnya.
Pemantauan ini nantinya bisa mengarah ke pemblokiran jika terbukti menyesatkan atau berbahaya. Jika tidak, mereka harus mendaftar PSE Kominfo agar tetap bisa digunakan di Indonesia.
Undang-undang yang Mengatur PSE
Kabar akan diblokirnya pemerintah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 71 2019.
Di sana disebut bahwa semua penyelenggara sistem elektronik, baik milik pemerintah atau swasta, lokal atau asing, wajib mendaftar ke PSE Kominfo.
Hal ini pernah dijelaskan langsung oleh Johnny G PLate, Menteri Kominfo, Agustus tahun lalu.
“Dalam rangka penegakan aturan untuk pelindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan pendaftaran.
Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana,” ungkap Johnny di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, (01/8/2022).
Pendaftaran PSE Kominfo bisa dilakukan melalui portal daring atau mendatangi helpdesk untuk pendaftaran luring. Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan Indonesia.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi dan kedaulatan digital Indonesia. Namun memperhatikan perkembangan yang ada di masyarakat dan melindungi kepentingan warga negara, maka Kominfo melakukan normalisasi terhadap beberapa PSE yang belum terdaftar,” pungkasnya.
[Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo? Membuat WA dan Instagram Hampir Diblokir!]
Enam Kategori Lingkup Privat
Dalam PP No. 71 tahun 2019, terdapat dua jenis PSE, yakni lingkup publik dan privat. PSE lingkup privat terdiri dari enam kategori, antara lain:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contoh: marketplace, toko daring.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contoh: martketplace, fintech, payment gateway.
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Contoh: layanan on-demand berbayar.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial. Contoh: media sosial, platform komunikasi.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contoh: mesin pencari (Google, Yahoo Search, Bing! By Microsoft, Duckduckgo, dan sebagainya).
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Contoh: fintech, media sosial, dan marketplace.
Sekilas Info Mengenai ChatGPT
ChatGPT banyak masyarakat gunakan belakangan ini. Platform tersebut punya kemampuan menyampaikan gagasan mirip manusia asli.
Menurut Search Engine Journal, ChatGPT merupakan chatbot besutan OpenAI. ChatGPT masuk dalam Large Language Model (LLM), yakni sebuah program yang bisa mengenali, meringkas, mengartikan, membuat prediksi, serta menghasilkan teks.
Dikenal sebagai mesin yang mampu menjawab pertanyaan, ternyata kemampuan ChatGPT jauh di atasnya. Dikutip dari MakeUse of, ChatGPT mampu menyelesaikan esai, soal matematika, bahkan coding dan debugging.
[Baca Juga: Data SIM Card Bocor di Pasar Gelap, Kominfo Penyebabnya?]
Manfaatkan Teknologi dengan Bijak
ChatGPT menyita perhatian pengguna internet karena memiliki kemampuan ‘ajaib’. Belakangan, pemerintah mengaku akan menyurati OpenAI agar mendaftarkan layanannya ke PSE Kominfo agar tetap bisa beroperasi.
Sebagai pengguna internet, Anda sebaiknya menggunakannya dengan bijak, misal belajar literasi keuangan. Selain melalui mesin pencari, Anda bisa dapatkan ilmu bermanfaat lewat aplikasi Finansialku.
Tak hanya menyajikan informasi seputar keuangan, Anda juga bisa menggunakan semua fitur keuangan yang tersedia untuk menunjang kehidupan keuangan Anda.
Yuk, download sekarang untuk rasakan manfaatnya!
Sekian pembahasan tentang ChatGPT yang harus mendaftar PSE Kominfo. Yuk bagikan artikel ini ke rekan Anda agar mereka tidak tertinggal informasi. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Admin. 25 Februari 2022. Kominfo Wanti-wanti Blokir ChatGPT di RI Jika Tak Daftar PSE. Detik.com – https://bit.ly/3J65w13
- Admin. PSE Lingkup Privat. Aptika.kominfo.go.id – https://bit.ly/3EGaaQA
- Agus Tri Haryanto. 24 Februari 2023. ChatGPT Di pantau Kominfo Karena Mengkhawatirkan. Inet.deti.com – https://bit.ly/3KEcStC
- Alisatul Aini, 18 Februari 2023. ChatGPT: Apa itu, Kegunaan, Kelebihan, dan Kekurangannya. Glints.com – https://bit.ly/3SzmGHt
- Muhammad Faisal Hadi Putra. 01 Agustus 2022. Kominfo Di ancam Gerakan Lempar Botol Pipis Buntut Aturan PSE. Uzone.id – https://bit.ly/3EHsBEp
- Admin. 02 Agustus 2022. Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa. Aptika.kominfo.go.id – https://bit.ly/3kt3VJ5
Leave A Comment