Pembukaan rekening baru akan lebih sulit karena harus melalui beberapa verifikasi. Namun, apakah Anda tahu alasan kenapa pemerintah mengesahkan kebijakan ini?
Simak alasannya di artikel berikut ini!
Summary:
- Pembukaan rekening harus melalui identifikasi keuangan jika saldo di rekening di atas Rp 1 m
- Kebijakan ini membantu DJP dalam mengelola pajak
Identifikasi Keuangan Sebelum Buka Rekening Baru
Kementrian Keuangan memperketat pembukaan rekening baru yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan lainnya.Â
Salah satu syarat pembukaan rekening baru nasabah adalah harus mengikuti ketentuan identifikasi keuangan terlebih dahulu.Â
Kebijakan baru ini tertulis di Peraturan Menteri Keuangan No. 47 Tahun 2024 atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.Â
Peraturan Pembukaan Rekening PMK. Sumber: www.kemenkeu.go.id
Sebagai informasi tambahan, pasal 9 yang dimaksud tertuang di PMK No.70 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan milik perorangan atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan yurisdiksi asing.
Apabila pihak pemilik rekening menolak mengikuti prosedur tersebut, lembaga keuangan tidak boleh melakukan transaksi keuangan lagi melalui rekening bersangkutan.
Transaksi keuangan yang ini meliputi penarikan, setoran, hingga pembuatan kontrak tertentu dengan nasabah yang menolak identifikasi keuangan.
[Baca juga: Perubahan Skema Pensiun PNS, Simak Ulasannya!]
Alasan Menteri Sri Mulyani Mengesahkan Kebijakan Pembukaan Rekening
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa alasan utama pengesahan kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi semua lembaga jasa keuangan dalam memperoleh laporan berisi informasi keuangan untuk perhitungan pajak dan menyesuaikan standar pelaporan umum (common reporting standard).
Selain itu, kebijakan ini memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan.
Namun tidak semua rekening yang bisa DJP lihat, karena hanya rekening dengan saldo Rp 1 miliar ke atas yang bisa dilihat.
DJP menghimbau pemilik rekening untuk tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk menutup akses yang diminta.
Kelola Keuangan Demi Finansial yang Sehat
Kebijakan baru ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, namun kembali lagi ke pribadi masing-masing bagaimana menanggapinya.
Namun, satu hal yang pasti yaitu setiap orang harus melek finansial agar mampu mengelola keuangan dengan sehat dan taat peraturan. Cek kesehatan keuangan Anda untuk dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.
Jika ternyata hasilnya tidak baik-baik saja, kamu bisa dapatkan advice dari Perencana Keuangan Finansialku. Sehingga kamu bisa memperoleh strategi untuk membuat kondisi keuanganmu lebih sehat dan stabil di masa depan.
Yuk, buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan menghubungi WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Sumber referensi:
Admin. 12 Agustus 2024. Ini Alasan Menteri Keuangan Batasi Pembukaan Rekening Bank bagi Nasabah Baru. www.msn.com
Arrijal Rachman. 13 Agustus 2024. Punya Uang Rp 1 Miliar di Bank, Pasti Kena Intip Dirjen Pajak!. www.cnbcindonesia.com
Nia Deviyana. 11 Agustus 2024. Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru Nasabah Bank, Demi Pajak?. www.idxchannel.com
Leave A Comment