Pemerintah berencana akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Lalu berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan?
Simak info selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!
Sistem Kelas BPJS Kesehatan akan Diganti KRIS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Sumber: Jatimtimes.com
Belakangan ini ramai terkait rencana pemerintah yang akan meniadakan sistem kelas BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sendiri tengah diberlakukan.
Presiden Joko Widodo sempat meminta fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.
Sistem KRIS telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Kemudian mekanismenya akan diatur lebih dalam melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Meningkatkan Mutu dan Kualitas Layanan
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari penerapan KRIS tidak lain untuk meningkatkan mutu dan layanan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehingga dengan penerapan mekanisme terbaru ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh standar layanan rawat inap yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan iuran kelas.
Rencananya, KRIS akan diberlakukan secara penuh mulai 30 Juni 2025.
[Baca Juga: Apa BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Mana Saja? Cek Faktanya, Yuk!]
KRIS Tidak Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Di saat bersamaan, Menteri Kesehatan, Budi Sadikin, menegaskan bahwa sistem KRIS bukan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melainkan untuk menyederhanakannya.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” ujar Budi, melansir Kompas.com (14/05).
Penerapan KRIS sendiri diyakini akan meningkatkan standar minimal pelayanan rawat inap yang akan diperoleh para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” tambahnya.
Waspadai Masalah Penerapan KRIS
Kendati demikian, rencana penerapan KRIS menimbulkan pro kontra. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menyatakan pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menerapkan sebuah regulasi.
Pasalnya saat ini masyarakat membutuhkan standarisasi kelas bukan Kelas Rawat Inap Standar.
Di samping itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan pemerintah terkait adanya potensi masalah baru.
Penerapan KRIS berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Selain itu jika kelas I dan II membayar iuran lebih rendah maka potensi penerimaan iuran menjadi berkurang.
[Baca Juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?]
Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan KRIS
Dengan standarisasi KRIS yang mensubstitusi sistem kelas BPJS Kesehatan sebelumnya, publik pun bertanya-tanya, berapa besaran iuran yang harus dibayar oleh para peserta?
Menjawab pertanyaan tersebut, saat ini belum ada informasi pasti mengenai berapa tepatnya iuran BPJS Kesehatan yang nantinya akan diterapkan. Mengingat KRIS akan berlaku secara penuh pada 30 Juni 2025.
Proses perhitungan iuran sendiri juga memerlukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan beberapa lembaga seperti pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga asosiasi rumah sakit.
Akan tetapi fakta yang perlu Anda ketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku yakni:
- Kelas III: Rp42.000/bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000 menjadi Rp35.000/bulan
- Kelas II: Rp100.000/bulan
- Kelas I: Rp150.000/bulan
Kemudian selama pelaksanaannya sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan sendiri telah mengalami beberapa kali penyesuaian nilai iuran.
Ada pun grafik penyesuaian harganya antara lain sebagai berikut.
Apa Kata Perencana Keuangan?
Perencana Keuangan Finansialku, Shierly, S.E., MBA., CFP® memberikan tanggapannya terkait isu perubahan sistem BPJS Kesehatan ini.
Ia menitikberatkan pentingnya perlindungan kesehatan sebagai suatu kebutuhan.
Jika terjadi penyesuaian harga, maka kita sendiri yang WAJIB mengevaluasi anggaran yang sudah kita miliki.
Jika perlu kurangi budget yang berhubungan dengan lifestyle.
“Perlindungan kesehatan adalah kebutuhan. Bayar bisa autotransfer biar ga kelupaan. Jika memungkinkan bisa ambil budget dari hobi, makan di luar, belanja online. Atau substitusi pengeluaran untuk lifestyle dengan hal2 yg ekonomis namun tetap memenuhi fungsi,” ujar Shierly.
Di sisi lain, Shierly mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan adalah fasilitas yang penting untuk dimiliki setiap orang. Karena fasilitas ini bisa kita gunakan bukan hanya untuk rawat inap, tapi tindakan medis lainnya.
“BPJS kesehatan setiap orang perlu punya. Pensiunan, ibu rumah tangga, karyawan, pebisnis, anak2 sekolah. Karena bukan cuma utk rawat inap, tapi kita juga bisa gunakan untuk rawat jalan, kacamata, ga perlu medical check-up utk apply, dan biaya keanggotaan terjangkau (jika dibandingkan biaya pengobatan RS),” imbuhnya.
Akan tetapi jika sudah memiliki BPJS Kesehatan, perlukah kita membeli asuransi kesehatan? Tidak ada salahnya jika Anda melengkapi proteksi diri dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta.
Sebab, manfaat keduanya akan saling melengkapi terlebih ada sederet penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sehingga jika tidak diantisipasi secara tepat, bisa menjadi beban keuangan di masa mendatang.
Untuk memilih produk asuransi kesehatan yang tepat, Anda bisa meminta advice dari Shierly atau Perencana Keuangan Finansialku lainnya.
Klik banner ini untuk buat janji konsultasi atau hubungi WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.
Siapkan Asuransi Kesehatan Sekarang Juga
BPJS kesehatan merupakan program perlindungan di bidang kesehatan yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Tidak hanya BPJS, fasilitas perlindungan kesehatan tersebut juga bisa Anda gunakan melalui asuransi kesehatan.
Untuk menambah referensi seputar asuransi kesehatan, Anda bisa download ebook gratis Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit dan simak tayangan berikut.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Itulah informasi seputar Sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan diganti KRIS. Jangan lupa ya untuk share artikel ini supaya semakin banyak orang yang mendapatkan informasinya. Semoga bermanfaat…
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Mochammad Fajar Nur & Faesal Mubarok. 15 Mei 2024. Untung Rugi Warga saat Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS. Tirto.id – https://tinyurl.com/2xdj88ac
- Redaksi. 14 Mei 2024. Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berikut Besaran Iurannya. Liputan6.com – https://tinyurl.com/492459my
- Fika Nurul Ulya, Icha Rastika. 14 Mei 2024. Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan. Kompas.com – https://tinyurl.com/2kj7tnxe
Sumber Gambar:
- Cover: Shutterstock.com
Leave A Comment