Curhatan Fatimah lantaran piala yang dia dapat dari kompetisi menyanyi di Jepang ditagih pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp4 Juta dapat perhatian warga Twitter.

Warganet pun ramai-ramai mengutarakan pengalaman serupa di kolom komentar.

Simak cerita lengkapnya dalam artikel berikut ini!

 

Seorang WNI Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta karena Kirim Piala

Dua hari belakangan, pengguna media sosial Twitter ramai-ramai mengomentari utas perempuan bernama Fatimah Zahratunnisa.

Dalam cuitannya, Fatimah mengaku ditagih pajak Rp4 juta oleh Bea Cukai. Peristiwa yang terjadi 2015 silam itu membuatnya geram dengan lembaga tersebut.

 

Dia memilih menggunakan layanan pengiriman luar negeri lantaran piala terlalu besar untuk dibawa sendiri. Begitu sampai di Indonesia, Fatimah terkejut karena harus menyerahkan sejumlah uang.

Dalam utasnya, Fatimah juga menyebut bahwa pihak Bea Cukai memintanya bernyanyi di kantor. Tak sampai di sana, petugas juga kembali menanyakan perihal berapa uang yang dia punya untuk bisa membawa pialanya pulang.

“Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi, ‘Kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?’. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab ‘5000 buat ongkos naik angkot pulang!’ “ lanjutnya.

 

Akhirnya, Fatimah bisa membawa pialanya pulang setelah melewati negosiasi alot. Kendati demikian, ia masih kesal jika mengingat peristiwa tersebut.

Cuitan Fatimah menuai respons beragam dari warganet, bahkan beberapa di antaranya mengungkap kekagumannya dengan keberanian Fatimah.

Pengguna Twitter lain justru mengaminkan bakat menyanyi Fatimah. Bahkan dia pernah menonton video lain Fatimah yang menyanyi lagu “Bertaut” milik Nadin Amizah dalam bahasa Jepang.

“Baru nyadar mbaknya yg cover Bertaut Japanese version (emoji tertawa) Didengerin trs tp ga ngeh (emoji tertawa). Tulis akun tersebut.

 

Menjuarai Kontes Menyanyi Tanpa Hadiah Uang Tunai

Pengalaman Fatimah dengan piala di Bea Cukai membuatnya geram sampai sekarang. Diakuinya, dia tidak mendapat hadiah apa pun selain piala itu.

Artinya, dia tidak mendapat keuntungan finansial. Fatimah heran mengapa pialanya dikenai pajak Rp4 juta.

 

Protes ke Bea Cukai

Saat dihubungi kemarin (20/03), Fatimah mengaku menjadi juara 1 dalam acara Nodojuman The World di Nippon Terebi (NTV) Jepang pada 2015.

Dia melakukan syuting sekitar bulan Agustus dan episode yang menampilkan dirinya tayang bulan Oktober di tahun yang sama, tepat ketika masa student exchange-nya habis.

“Pulang ke Indonesia bulan Agustus 2015 juga. Hadiah pialanya enggak inget tanggal berapa (karena) udah tujuh tahun lalu, tapi kalau enggak salah piala sampai ke Indonesia mendekati on air mungkin Oktober,” jelasnya.

 

Setelah tiba di rumah, dia terkejut lantaran menerima surat dari Bea Cukai untuk membayar pajak piala sebesar Rp4,8 juta. Dia pun bergegas mendatangi Kantor Bea Cukai Bandung untuk mendapat kejelasan.

Saat itu, Fatimah mengaku sebagai mahasiswa biasa dan tidak mendapat apa pun selain piala. Tetapi, pihak Bea Cukai tidak langsung percaya. Malah, mereka bertanya soal uang yang dimiliki Fatimah untuk membayar piala.

“Agak syok masih ditanya ‘punya uang berapa buat bayar’. Akhirnya dikasih bawa pulang gratis. Capek usaha, hasilnya sendiri disuruh bayar. Sakit hati padahal harusnya saya yang dapat uang hadiah,” tutupnya.

[Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Bertahan di 5,75% Maret 2023, Ini Dampaknya!]

 

Bea Cukai Telah Sampaikan Permintaan Maaf

Usai cuitan Fatimah viral, melalui akun resminya, Bea Cukai melayangkan permintaan maaf.

“Selamat siang kak, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Untuk penanganan lebih lanjut, jika kakak bersedia, mohon hubungi kami melalui DM karena saat ini kami tidak dapat mengirimkan DM. Terima kasih.” Tulis akun Bea Cukai.

 

Sampai berita ini turun, tak kurang dari 493 orang mengomentari permintaan maaf Bea Cukai. Mereka melontarkan beragam cuitan.

Akun @AJBinbrek misalnya, dia mempertanyakan literasi pegawai Bea Cukai yang menurutnya kesulitan memahami cuitan pendek.

Sementara akun @syskateddy memberi masukan bahwa sebaiknya Bea Cukai harus menindak tegas oknum nakal karena bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu.

Sementara itu, Fatimah menanggapi permintaan maaf ini dengan sarkas. Dia juga berkelakar jika Bea Cukai memintanya menyanyi kembali, mereka harus membayar Fatimah dengan Yen.

 

Mengenal Apa Itu Bea Masuk

Cerita Fatimah membuat publik bertanya-tanya mengenai ketentuan barang masuk dari luar negeri. Di Indonesia sendiri, ada ketentuan bea masuk dalam Undang-undang No. 17 tahun 2006.

Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa bea masuk adalah pungutan negara terhadap barang impor ke daerah pabean.

Daerah pabean adalah seluruh kawasan Indonesia, yakni darat, laut, ruang udara, tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landasan kontinen yang berlaku UU Kepabeanan.

Bea masuk juga bisa berarti pajak lalu lintas barang. Bea masuk barang di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

[Baca Juga: 4 Perusahaan Akan IPO di BEI Pekan Depan, Investor Merapat]

 

Ketentuan Aturan Bea Masuk ke Indonesia

Menanggapi cuitan Fatimah dan beberapa opini liar di dunia maya, Nirwana Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa barang dari luar negeri harus mematuhi regulasi dalam negeri, yakni Undang-undang No. 17 tahun 2006 Pasal 2 ayat (1) tentang perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabean.

“Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis,” ungkap Nirwana, Senin (20/03).

 

Setiap barang yang penumpang bawa dan nilainya tidak lebih dari lima ratus dolar, maka dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor. Jika lebih, maka disesuaikan dengan peraturan.

“Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP),” jelasnya.

 

Nirwana juga mengatakan bahwa barang hibah atau hadiah dikenakan bea masuk, kecuali jika digunakan untuk kepentingan umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana.

 

Pembebasan Bea Masuk, Ini Syaratnya

Dalam penjelasannya, Nirwana juga menyebut bahwa barang yang dikirim dengan pos bisa mendapat pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 199/PMK.04/2019, yakni nilainya tidak lebih dari tiga dolar.

Produk dengan nilai di atasnya akan dibebankan bea masuk sebagai berikut:

  1. Produk bukan tekstil, tas, dan sepatu: bea masuk 7,5%, PPN 11%
  1. Produk tekstil, tas, dan sepatu: bea masuk sesuai komoditas, PPN 11%, PPh 22.

 

Pahami Regulasi Kepabeanan Dalam Negeri

Indonesia adalah negara hukum. Maka, tidak heran jika banyak aspek diatur dengan undang-udang.

Sebagai warga negara, ada baiknya Sobat Finansialku paham regulasi barang keluar masuk agar bisa mengambil keputusan bijak jika berhadapan dengan kondisi tertentu.

Selain paham regulasi, penting bagi Anda untuk paham juga mengenai perencanaan keuangan. Hal ini akan membantu mewujudkan tujuan keuangan dan mengamankan masa depan.

Untuk memudahkan, Anda bisa gunakan fitur-fitur dalam aplikasi Finansialku secara gratis! Yuk, download dan amankan keuangan Anda sekarang!

Banner Iklan Aplikasi Finansialku General

Sekian pembahasan mengenai cuitan Fatimah Zahratunnisa di Twitter tentang Bea Cukai yang membebankan pajak Rp4 juta untuk piala yang dia kirim.

Bagaimana tanggapan Anda? Yuk sampaikan di kolom komentar. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke rekan terdekat. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Aprilia Hariani. 20 Maret 2023. Dapat Piala dari Jepang Kena Bea Masuk, Ini Penjelasan Bea Cukai. Pajak.com – https://bit.ly/3Z3nohH
  • Aprilia Hariani. September 2022. Definisi dan Cara Perhitungan Bea Masuk Barang Impor. Pajak.com – https://bit.ly/3zbZoyx
  • Fatimah Zahratunnisa. 18 Maret 2023. Utas Pengalaman Menang Acara Menyanyi di TV Jepang. Twitter.com – https://bit.ly/3JRWZyS
  • Sylke Febrina Laucereno. 20 Maret 2023. Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Di pajaki Bea Cukai Rp 4 Juta. finance.detik.com – https://bit.ly/3JWJDBK
  • Yefta Christopherus Asia Sanjaya. 20 Maret 2023. Viral, Twit Warganet Di tagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang. Kompas.com – https://bit.ly/3ltVlu6