Dalam rancangan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, masyarakat Indonesia bisa melakukan utang ke pinjol hingga Rp10 miliar! Apa syarat dan bagaimana syarat dan ketentuannya?

Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Rancangan Regulasi Terbaru OJK, Seperti Ini Peraturannya

Beberapa tahun terakhir, perusahaan fintech terutama pinjaman online mengalami lonjakan konsumen. Hal ini dikarenakan pinjol memberikan syarat yang mudah dan limit yang besar sehingga masih menjadi alternatif pembayaran yang sangat diminati.

Namun, dikarenakan peraturan mengenai pinjaman online masih abu-abu dan terdapat banyak penyalahgunaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa harus memperkuat regulasi mengenai hal ini.

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan mengenai pinjaman online. Melalui rancangan peraturan yang sedang dibuat, masyarakat Indonesia bisa melakukan pinjaman online melalui perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau jasa pinjaman online dengan nominal yang sangat besar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan bahwa peraturan ini sudah sampai tahap penyelarasan.

Apabila sudah disahkan, batas maksimum pinjaman online yang dulunya hanya Rp 2 miliar akan menjadi Rp 10 miliar. 

[baca juga: Catat! 5 Cara Lepas dari Pinjol, Langkah Menuju Sehat Keuangan]

 

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Online Terbaru

Mendengar rancangan terbaru OJK, Nailul Huda sebagai Ekonom berpendapat bahwa peraturan ini akan menguntungkan pihak sektor produktif Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sekaligus beliau mengusulkan syarat agar bisa melakukan pinjaman online hingga Rp 10 M. 

Pertama, Nailul mengusulkan bahwa pinjaman maksimal ini hanya diberikan kepada sektor produktif, seperti pelaku usaha, bukan sektor konsumtif perseorangan.

Kedua, penerima pinjaman yang berhak diberikan pinjaman adalah peminjam yang memiliki kemampuan bayar tepat waktu atau memiliki score credit yang tinggi.

Ketiga, penerima pinjaman memiliki riwayat tidak pernah gagal bayar dalam pinjaman di platform lainnya, baik itu perbankan, pinjol, ataupun multifinance lainnya.

Dan yang terakhir, penerima pinjaman merupakan pelaku usaha yang tidak terjangkau oleh perbankan, sehingga memudahkan mereka untuk melebarkan usahanya. 

Bagi Sobat Finansialku yang saat ini membutuhkan solusi untuk bisa terlepas dari jeratan utang pinjol, yuk simak video YouTube Finansialku di bawah ini

 

Dampak Regulasi Pinjaman Online Baru Terhadap Masyarakat

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran dana dari pinjol di Indonesia mencapai Rp 22 juta per Maret 2024. Tentu dengan peraturan baru ini akan membuat nilai penyaluran akan semakin meningkat.

penyaluran dana pinjol

Data penyaluran dana pinjol, Sumber: databoks.katadata

 

Terdapat pula dampak positif dan negatif yang dimunculkan. Mulai dari dampak negatif seperti risiko kredit macet yang semakin tinggi karena adanya plafon pinjaman yang naik apabila peraturan yang dibuat masih belum tegas mengenai hal ini.

Selain itu, budaya utang masyarakat Indonesia akan semakin naik dikarenakan ketergantungan kepada pinjaman online sebagai solusi keuangan dan membuat mereka jauh dari financial freedom. 

Sebaliknya, kita bisa mengambil sisi positif dari rancangan peraturan baru OJK, seperti peraturan ini membuka peluang yang besar bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha yang sedang dijalani.

Hal ini berdampak bagi ekonomi lokal dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Sehingga peraturan pinjaman online ini harus dibuat dengan tegas untuk mengurangi penyalahgunaan dan dampak negatif yang akan muncul. 

Melalui informasi ini, penting bagi OJK dan penyelenggara pinjol untuk menerapkan mekanisme pengawasan dan edukasi yang kuat untuk memastikan bahwa pinjaman besar ini digunakan secara bijaksana dan produktif.

Edukasi keuangan kepada masyarakat juga harus ditingkatkan untuk membantu mereka memahami risiko dan manfaat dari memanfaatkan pinjaman online dengan plafon tinggi.

 

Risiko Pinjaman Online

Di luar dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online, terdapat beberapa risiko yang harus Anda pertimbangkan sebelum mencoba pinjaman online. Berikut beberapa risiko yang harus Anda ketahui:

 

#1 Tereksposnya Data Pribadi

Penerima pinjaman biasanya mengajukan pinjaman melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Mulai dari menginput data pribadi ke sistem pinjol seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, dan lainnya.

Hal ini perlu dipertimbangkan sebelum anda mengajukan pinjol karena data yang anda masukkan sudah tidak bersifat privacy.

Sehingga bisa saja pihak pinjaman online menggunakan data anda dengan tidak benar dan sudah mengetahui tempat tinggal anda apabila anda tidak dapat membayar tunggakan pinjaman.

 

#2 Bunga yang Tinggi

Sampai saat ini banyak masyarakat yang mudah diiming-imingi dengan bunga rendah yang ditawarkan pihak pinjaman online. Faktanya bunga yang diberikan relatif tinggi, hal ini dikarenakan mudahnya syarat pencairan pinjaman kepada nasabah online.

Anda perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak mengalami lonjakan tagihan dari bunga yang diberikan.

 

#3 Perusahaan Pinjol yang Belum Terdaftar

Beberapa perusahaan pinjol di Indonesia terlihat memiliki banyak nasabah dan sudah berdiri cukup lama, namun faktanya belum terdaftar di OJK.

Ini merupakan hal yang sangat berbahaya karena jika ada hal yang tidak diinginkan pihak OJK tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online pastikan perusahaan pinjaman online tersebut sudah terdaftar OJK demi keamaan.

Penasaran dengan risiko-risiko lainnya? Sobat Finansialku dapat mencari tahu lebih lanjut mengenai risiko pinjaman online pada artikel Kenali Dulu 9 Risiko Pinjaman Online yang Mungkin Terjadi.

 

Melakukan Pinjaman, Iringi dengan Perencanaan yang Matang

Pada dasarnya utang bukanlah hal yang dilarang, asalkan Anda bisa mempertanggungjawabkan utang tersebut dan dialokasikan untuk kebutuhan yang produktif.

Di sisi lain, langkah untuk berutang juga WAJIB Anda iringi dengan perencanaan keuangan yang matang! Jika Sobat Finansialku membutuhkan arahan dalam mengelola keuangan yang tepat, yuk diskusikan langsung bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Jangan segan untuk menggunakan layanan Konsultasi Perencanaan Keuangan Finansialku, langsung saja klik banner di bawah ini!

Banner Konsul Atur Keuangan

 

 

Disclaimer: Informasi di atas adalah sarana berita dan edukasi, bukan saran dalam melakukan pinjaman online. Anda perlu melakukan konsultasi lebih lanjut terkait pinjaman online dengan para ahli.

 

Itulah informasi seputar regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pinjaman online alias pinjol. Jangan lupa share artikel ini supaya semakin banyak orang bisa memperoleh informasinya ya!

 

Sumber Referensi:

  • Darmiwati, Triyana Syahfitri. November 2021. Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat – bit.ly/4d1eubT

  • Nurul Fitriana Putri. 14 Juli 2024. OJK Rencanakan Peraturan Baru Warga RI Diperbolehkan Utang Pinjol Hingga Rp 10 M. www.jawapos.com
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 16 Juli 2024. Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M. www.finance.detik.com

  • Mentari Puspadini. 14 Juli 2024. Warga RI Bakal Bisa Utang Pinjol Hingga Rp 10 Miliar. www.cnbcindonesia.com