Saat ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, kamu harus membayar biaya balik nama motor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berapa besaran biayanya? Yuk, simak artikel berikut ini untuk temukan jawabannya!

 

Summary:

  • Balik nama motor mempermudah urusan administratif seperti perpanjangan STNK di masa mendatang.
  • Masyarakat dapat melakukan pemindahan kepemilikan kendaaran di kantor layanan Samsat.

 

Kebutuhan Balik Nama Motor

Apakah kamu tahu apa itu balik nama kendaraan bermotor? Sederhananya, balik nama motor merupakan pemindahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang telah dibeli (second-hand) kepada pemiliknya yang baru.

Lewat balik nama kendaraan bermotor, kendaraan yang kamu beli akan secara resmi jadi milik kamu. Di samping itu, balik nama motor juga dapat mempermudah proses administrasi kendaraan.

Sebab, ketika kamu akan memperpanjang STNK, kamu memerlukan KTP asli yang harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK lama.

 

Rincian Biaya Balik Nama Motor

Untuk memproses balik nama motor, kamu perlu membayar biaya balik nama motor. Adapun rincian biayanya, bisa kamu cek di sini:

 

#1 Biaya Balik Nama Motor

Merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

 

Namun perlu dicatat juga, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diberlakukan sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan akan bertambah sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

 

#2 Denda Jika Terdapat Keterlambatan

Lalu, bagaimana kalau terjadi keterlambatan membayar pajak? Nah, kamu harus catat juga bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang kamu harus bayar.

Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Jadi, kamu harus cek terlebih dahulu kebijakan di daerahmu, ya.

 

#3 Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Untuk biaya balik nama motor sendiri sebenarnya kamu bisa menghitungnya sendiri, lho. 

Misalnya kamu membeli motor bekas seharga Rp20 juta dan kamu akan melakukan balik nama sekaligus membayar pajaknya. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya registrasi proses balik nama motor: Rp70.000 (sesuai ketentuan kantor samsat, bisa kurang atau maksimal Rp100.000).
  • Proses Bea Balik Nama (BBN2), yakni 1% x Rp20 juta = Rp200.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak Tahunan Tarif Daerah (Jakarta 2%) x Rp20 juta = Rp400.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Administrasi penerbitan STNK: Rp100.000
  • Administrasi penerbitan TNKB: Rp60.000
  • Administrasi BPKB motor: Rp225.000
  • Setelah itu, kamu bisa jumlahkan semua rincian biaya di atas, ya!

 

Setelah kamu jumlahkan semua rincian biaya di atas, maka pajak dan biaya balik nama motor yang perlu kamu keluakan sebesar Rp1.090.000. Mudah, bukan?

[Baca Juga: Strategi Memiliki Mobil Pribadi Simulasi dan Perhitungannya]

 

Syarat & Prosedur Balik Nama BPKB dan STNK Motor

Untuk mengembalikan nama BPKB dan STNK, tentunya ada beberapa syarat serta prosedur yang harus kamu perhatikan. Berikut ini beberapa prosedur dan syarat yang wajib kamu catat:

 

#1 Prosedur & Syarat Balik Nama STNK Motor

Berikut ini beberapa syarat dan prosedur yang kamu harus perhatikan untuk proses balik nama STNK motor:

 

#1 Syarat

Di bawah ini beberapa dokumen penting yang wajib kamu siapkan, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian atau kuitansi tanda terima motor dengan tanda tangan di atas meterai

 

#2 Prosedur

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, saatnya proses balik nama STNK kamu. Berikut ini beberapa tahapan yang harus kamu perhatikan:

  • Datangi Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan berkas yang telah kamu siapkan sesuai daerah domisili KTP.
  • Setelah menyampaikan tujuan ke petugas, maka petugas akan melakukan pengecekan fisik motor. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan hasil cek fisik yang berisi nomor rangka serta nomor mesin.
  • Selanjutnya, datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan serahkan hasil cek fisik beserta berkas yang kamu bawa ke petugas. Di sini, kamu juga membayar biaya pengesahan cek fisik.
  • Setelah itu, hasil cek fisik dan berkas yang kamu serahkan akan dikembalikan. Kamu juga akan mendapatkan kuitansi. Fotokopi hasil cek fisik dan kuitansi untuk kamu simpan ketika mengurus balik nama BPKB.
  • Setelah itu, datangi loket pendaftaran Balik Nama. Loket ini biasanya ada di dalam gedung Samsat. Nantinya, petugas akan melihat kelengkapan dokumen. Jika telah sesuai, maka kamu harus mengisi formulir pendaftaran. Setelah selesai, kamu bisa serahkan bersama dokumen yang kamu bawa.
  • Tunggu hingga petugas memanggilmu sesuai nomor antrean. Setelah dipanggil, kamu akan mendapatkan tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan kamu dapatkan kembali. Di sini, kamu akan diminta membayar biaya balik nama motor.
  • Setelah pembayaran selesai, balik nama motor akan segera dilakukan. Kamu bisa tanya ke petugas kapan kamu harus ke kantor lagi. Biasanya, proses balik nama akan berlangsung antara 2 – 5 hari kerja sejak pendaftaran.
  • Setelah 5 hari, datangi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika petugas meminta. Serahkan juga fotokopi pembelian dan hasil cek fisik.
  • Kamu akan diberi notice pajak oleh petugas. Lalu lakukan pembayaran di loket pembayaran.
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, silahkan tunggu hingga petugas memanggilmu untuk menyerahkan STNK yang baru.

 

#2 Syarat & Prosedur Balik Nama BPKB Motor

Sama seperti balik nama STNK, kamu juga perlu tahu syarat serta prosedur balik nama BPKB motor. Berikut ini syarat dan prosedur yang wajib kamu catat, antara lain:

 

#1 Syarat

Adapun beberapa syarat yang wajib kamu siapkan, di antaranya sebagai berikut:

  • Fotokopi STNK baru yang telah balik nama
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi BPKB asli
  • Fotokopi pembelian atau kuitansi transaksi motor
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik

 

#2 Prosedur

Adapun langkah-langkah yang wajib kamu ikuti untuk proses balik nama BPKB motor, sebagai berikut:

  • Datangi Polda dengan membawa berkas yang telah kamu siapkan sesuai dengan daerah domisili.
  • Selanjutnya, datangi bagian balik nama BPKB. Di sana, ambil nomor antrean dan dapatkan formulir balik nama BPKB.
  • Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen, kamu akan mendapatkan tanda pembayaran di bank. Selanjutnya, kamu bisa datangi loket pembayaran Bank BRI yang ada di lokasi.
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu akan mendapat salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan di formulir pendaftaran.
  • Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk kamu isi. Lengkapi data tersebut dengan benar.
  • Tempelkan stiker khusus yang kamu dapatkan di formulir tersebut.
  • Lalu, serahkan formulir dan berkas yang kamu bawa ke petugas. Kamu akan mendapat tanda terima yang juga mencantumkan kapan kamu harus kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru.
  • Terakhir, datang ke Polda sesuai tanggal yang diminta untuk mengambil BPKB. Bawa dokumen berupa tanda terima dan fotokopi KTP.

[Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Begini Caranya!]

 

Cara Balik Nama BPKB Motor dan Mobil

Untuk mengembalikan nama BPKB motor dan mobil, kamu bisa datang ke kantor layanan Samsat terdekat. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  • Kamu bisa datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal kamu.
  • Pastikan kamu membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, kamu harus antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama kamu untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Kamu tinggal selesaikan pembayaran di loket.

 

Persiapkan Urus Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan bermotor merupakan hal penting yang harus kamu lakukan. Tentunya selain bagian dari menaati aturan, kamu juga nggak akan kerepotan mengurus berkas kendaraan lainnya, seperti perpanjangan surat-surat penting di kemudian hari.

Meskipun begitu, biaya balik nama kendaraan memang tidak murah. Karena itulah, kamu sebaiknya rencanakan keuangan dengan matang untuk memenuhi berbagai kebutuhanmu.

Jika saat ini kamu masih sulit dalam mengatur keuangan, tidak ada salahnya untuk meminta bantuan ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku. Hubungi WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi, ya. Semoga membantu…

 

Sampai sini dulu pembahasan kali ini. Terima kasih telah membaca artikel Finansialku.

Jangan lupa untuk bagikan informasinya ke teman-teman kamu ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Adi Wikanto. 18 Maret 2023. Korlantas Usul Biaya Balik Nama Turun, Cek Syarat & Biaya Balik Nama BPKB. Kontan.co.id – https://bit.ly/43dV1Qi.
  • Muhammad Zaenuddin. 18 Januari 2023. Cara Balik Nama Motor 2023, Ketahui Syarat dan Prosedur Mengurusnya. Kompas.com – https://bit.ly/42XVm9V.