Apakah Anda sudah membayar pajak kendaraan Anda? Jika belum, ayo cek pajak kendaraan bermotor Anda dengan mudah secara online. Bagaimana caranya?

Langsung saja yuk simak informasinya dalam artikel Finansialku berikut!

 

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak itu merupakan hal yang penting. Proses pembayaran pajak saat ini tidaklah sulit. Adanya fasilitas cek pajak kendaraan bermotor online memberi kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Besar pajak yang dikenakan biasanya ditentukan oleh dua faktor.

Pertama, faktor nilai dari kendaraan yang bersangkutan. Kedua, faktor bobot dari potensi pencemaran maupun kerusakan jalan yang kemungkinan bisa terjadi.

[Baca Juga: Lapor Pajak Online: Begini Caranya!]

 

Kendaraan bermotor tersebut yaitu kendaraan beroda serta gandengannya yang kita semua gunakan di semua jenis jalan darat, dan penggeraknya menggunakan peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.

Penjelasan ini termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi, fasilitas cek pajak kendaraan bermotor online sudah bisa Anda gunakan. Prosesnya pun cepat dan mudah.

Data informasi terkait pajak kendaraan Anda bisa Anda ketahui melalui website, SMS maupun mobile app.  

 

Jenis Pajak Kendaraan

Pada masing-masing kendaraan, ada dua jenis pajak yang perlu Anda bayarkan. Pertama, pajak tahunan yang dibayar setiap satu tahun sekali. Kedua, pajak lima tahunan yang perlu Anda bayar setiap lima tahun sekali.

 

#1 Pajak Tahunan

Pajak tahunan biasanya dilakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Pajak ini bisa dibayar langsung ke kantor Samsat wilayah Anda atau dilakukan online.

Untuk fasilitas pembayaran secara online pajak ini baru bisa dilakukan di beberapa daerah saja dan belum merata ke seluruh Indonesia. Adapun persyaratan yang harus Anda bawa saat melakukan pembayaran, di antaranya:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan
  4. Uang untuk pembayaran pajak.

 

#2 Pajak Lima Tahunan

Pembayaran pajak lima tahunan dilakukan penggantian STNK. Di saat yang sama, plat kendaraan Anda harus diganti. Pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat dan belum bisa secara online.

Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi:

  1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli,
  4. Formulir untuk cek fisik kendaraan yang tersedia di kantor Samsat. Pengecekan fisik ini akan dilakukan oleh petugas langsung.

 

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dan SMS

Untuk mengetahui cara membayar pajak online, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan antre berjam-jam untuk mengurus pajak.

Anda bisa cek pajak kendaraan bermotor online dengan mudah dan cepat. Anda cukup melakukan pengecekan dengan masuk ke website Samsat yang berlokasi di daerah Anda.

[Baca Juga: Kring Pajak, Layanan Call Center Untuk Kemudahan Urusan Perpajakan]

 

Melalui website tersebut, Anda bisa mendapatkan informasi seputar pajak kendaraan Anda. Untuk saat ini, hanya wilayah tertentu saja yang sudah bisa memanfaatkan fasilitas ini. 

Mari simak ulasannya berikut!

 

#1 DKI Jakarta

Jika Anda memiliki kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) online melalui website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Untuk melakukan pengecekan kunjungi situs E-Samsat DKI Jakarta terlebih dulu.
  2. Kemudian isi form yang tersedia dengan data-data kendaraan maupun nomor plat yang Anda miliki.
  3. Masukkan kode kemudian klik “Proses”.

Selanjutnya Anda dapat melihat informasi pajak. Jumlah pembayaran yang tertera belum termasuk pajak progresif maupun denda apabila sudah melewati jatuh tempo.

Anda bisa langsung membayarkan pajak kendaraan Anda melalui ATM atau gerai bank DKI wilayah Anda.

 

#2 Jawa Barat

Apabila kendaraan yang Anda miliki terdaftar di wilayah Jawa Barat, Anda perlu mengunjungi website Samsat online http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

Website wilayah Jawa Barat saat ini hanya bisa memuat persyaratan dan informasi singkat terkait PKB. Layanan pengecekan bisa menggunakan SMS.

Sementara itu, pembayaran bisa Anda lakukan mengunakan ATM, SMS banking maupun internet banking.

 

#3 Jawa Tengah

Anda yang memiliki kendaraan berwilayah di Jawa Tengah, bisa mengunjungi http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor:

  1. Cek pajak kendaraan bermotor secara online dengan mengunjungi website E-Samsat Jawa Tengah.
  2. Selanjutnya isi nomor kendaraan lalu klik “Submit”.
  3. Pada langkah selanjutnya, akan muncul nominal pajak yang belum termasuk progresif maupun denda yang harus Anda bayarkan.

 

#4 Yogyakarta

Jika kendaraan Anda terdaftar di Yogyakarta, cara mengetahui besaran pajak yang perlu Anda bayar bisa melalui http://infonjkbdiy.com/. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  1. Kunjungi website E-Samsat Yogyakarta.
  2. Selanjutnya masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan klik “Submit”.
  3. Nominal yang muncul adalah nominal pajak utama, belum termasuk pajak progresif dan denda apabila sudah melewati jatuh tempo.

 

#5 Jawa Timur

Untuk wilayah Jawa Timur, pengecekan pajak kendaraan bisa Anda lakukan di website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor online:

  1. Cek pajak kendaraan bermotor dengan mengunjungi website E-Samsat Jawa Timur.
  2. Selanjutnya isi nomor plat kendaraan dan masukkan kode verifikasi lalu klik “Cari”.
  3. Setelah itu, informasi PKB muncul di layar monitor. Nominal tersebut merupakan biaya pajak normal dan belum termasuk pajak progresif dan belum termasuk denda keterlambatan dalam membayar.

 

#6 Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi e-samsat

Seiring berkembangnya teknologi, membuat Anda tak  harus pusing lagi melakukan pengecekan pajak kendaraan. Sekarang, Anda bisa cari tahu semua itu hanya dengan sekali klik, menggunakan aplikasi. 

Caranya mudah sekali, Anda tinggal ikuti langkah-langkah berikut ini ya! 

  1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi e-Samsat di ponsel Anda 
  2. Jika belum, Anda boleh mengunduhnya di Google Play Store dan juga App Store 
  3. Masuk ke dalam aplikasi e-Samsat 
  4. Pilih wilayah kendaraan
  5. Input nomor plat kendaraan bermotor 
  6. Anda akan mendapatkan tampilan informasi, seperti biaya dan tanggal jatuh tempo kendaraan Anda
  7. Anda juga akan mendapatkan fitur mengenai metode pembayaran yang bisa Anda pakai.

 

#7  Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS

Selain melalui aplikasi e-Samsat, Anda juga bisa melakukan transaksi untuk pajak kendaraan melalui SMS. Caranya bisa Anda ikuti seperti yang ada di bawah ini ya! 

  1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kodeplat nomor/kode seri plat motor/warna motor  Contoh: Info B/6777/XF/Hitam
  2. Kirim ke nomor berikut 08112119211
  3. Anda bisa langsung kirim dan tinggal tunggu balasan untuk kode pembayaran

 

Itulah deretan cara yang bisa Anda akses untuk menemukan informasi pajak kendaraan secara online serta SMS. 

 

 

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Anda Sekarang Juga!

Memiliki kendaraan, tentunya Anda juga memiliki pajak yang terhutang kepada negara atas kendaraan yang Anda miliki.

Untuk mengetahui besaran pajak terhutang atas kendaraan, pemerintah memberikan fasilitas cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Fasilitas pengecekan pajak kendaraan secara online memberikan kemudahan bagi Anda yang memiliki kendaraan.

Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda di mana pun dan kapan pun tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat.

Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Jika Anda memiliki masalah seputar pajak yang belum bisa teratasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Apakah Anda sudah mencoba melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online? Apa saja manfaat yang Anda rasakan dengan adanya fasilitas cek pajak kendaraan bermotor secara online?

Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terimakasih.

 

Sumber Referensi:

  • Sudiyanti. 23 November 2018. Cek Pajak Kendaraan Online Mudah dan Cepat, Begini Caranya!. Halomoney.co.id – https://goo.gl/FXU3uH
  • Rezita Rani. Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat. Online-pajak.com – https://goo.gl/5PBAbj
  • Nur Jamal Shaid. 8 Februari 2023. Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah, Bisa lewat HP. Kompas.com. http://bit.ly/42teRHU
  • Dulu Kurniawan. 27 Februari 2023. Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa via Ponsel. Kompas.com. http://bit.ly/3n8QSx9
  • Rizky C. Septania. 28 Februari 2023. Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Online. Tren Asia. http://bit.ly/3FySx5u

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Online – https://goo.gl/RsdTNg