Banyak biaya tambahan yang harus dipersiapkan ketika sepakat membeli properti selain uang muka, apa saja?

Kali ini Finansialku akan membahas tentang biaya yang harus disediakan ketika sepakat untuk membeli rumah selain uang muka.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Biaya yang Dibutuhkan Setelah Sepakat Beli Properti

Berada di situasi pandemi virus corona saat ini, masyarakat semakin sadar dengan literasi keuangan dan memikirkan cara untuk mengembangkan dana saat ini salah satunya dengan menginvestasikan di sektor properti.

Berbagai kalangan juga menyajikan informasi bahwa properti sedang mengalami penurunan harga jual alias diskon.

Dilansir dari detik.com (April, 2020), hasil survei yang dilakukan oleh Pengamat Properti sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pembeli dari segmen investor yang relatif masih memiliki daya beli.

Namun itu pun relatif, tergantung dari psikologis investor. Penurunan harga properti pun sudah terlihat dari data benchmark pasar perumahan Jabodebek-Banten.

Seperti Apa Jual Rumah Lewat Agen Properti Apakah Menguntungkan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Finansialku Podcast Eps 78 – Rumah Dulu Atau Nikah Dulu – Strategi Menyiapkan Properti Pertama]

 

Menurut catatannya di kuartal I-2020 nilai penjualan perumahan di Jabodebek-Banten sudah turun 50,1%, sementara untuk apartemen diprediksi turun lebih dari 60%.

Dengan pemikiran investasi di sektor properti ini akan memberikan pengembalian keuntungan dengan cara disewakan.

Pendapatan dari sewa properti dapat digunakan untuk menutupi beban cicilan bank penyedia pinjaman dana. Harapan dari investor juga setiap tanggal kalender dapat penuh disewakan secara produktif.

Namun apakah dengan investasi di properti sepraktis konsep yang dipikirkan dapat sesuai dengan realita? Berikut saya bagikan ke anda beberapa biaya yang timbul ketika investasi di properti.

 

#1 Biaya Pemesanan (Booking Fee)

Biaya pemesanan adalah biaya yang dibayarkan dari pihak pembeli ke pengembang sebagai tanda kesepakatan untuk membeli properti tersebut.

Besarnya tarif untuk biaya pemesanan ini juga berbeda satu pengembang dengan pengembang lainnya.

Biaya pemesanan berbeda dengan uang muka (down payment) yang akan dibayarkan ketika properti tersebut telah serah terima.

Namun, untuk beberapa perusahaan pengembang, pengembang akan memotong biaya uang muka dengan biaya pemesanan ini.

 

#2 Biaya Akta Notaris

Biaya selanjutnya dari kesepakatan pembelian properti adalah biaya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dilansir dari hukumonline.com, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).

Uang jasa (honorarium) PPAT, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Biaya akta notaris ini belum termasuk dengan biaya pengecekan keaslian sertifikat dari tanah dan bangunan tersebut. Besaran tarif untuk biaya pengecekan sertifikat tergantung pada PPAT yang digunakan.

 

#3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bagi anda yang membeli properti baru, biaya untuk pertambahan nilai atas tanah dan bangunan ini tidak dapat terlewatkan.

Jika kamu membeli dengan pengembang yang merupakan badan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka pembeli wajib membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah.

Namun jika pengembang bukan merupakan PKP maka pembeli harus menyetorkan sendiri ke kas negara.

 

#4 Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya yang timbul dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini jumlahnya bervariasi tergantung dari lokasi dan nilai properti. Biaya ini harus segera terlunasi sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Biaya ini ditanggung oleh pembeli sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

 

#5 Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli adalah dokumen asli yang dikeluarkan oleh pihak notaris PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan sebab jual beli properti merupakan proses peralihan hak dari penjual ke pembeli sehingga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap. Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ini sudah ada format yang mengatur yaitu kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).

 

Miliki Properti Pertama Anda!

Sebagai masyarakat yang tinggal di sebuah negara, sangatlah penting untuk mempelajari aturan yang sudah ditetapkan oleh sebuah negara seperti peraturan, undang-undang dan sumber pendapatan negara.

Ketika hendak sepakat untuk membeli properti hendaknya kita mengetahui pendapatan negara, salah satunya yaitu beban pajak. Sebab pajak berkontribusi terhadap kemakmuran suatu negara.

Sobat Finansialku juga bisa membaca artikel terkait properti jika membeli dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sehingga dapat memperhitungkan keseluruhan biaya yang timbul ketika sepakat membeli sebuah properti.

Jika Sobat Finansialku berkeinginan untuk membeli rumah namun masih kurang paham, takut, ataupun ragu, kalian bisa gunakan layanan konsultasi Finansialku baik di aplikasi Finansialku maupun membuat janji dengan perencana keuangan kami.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

13 Ebook Rumah Pertama

 

Selamat! Anda telah selesai membaca artikel ini dan saya yakin anda mendapat sebuah gambaran akan bagaimana investasi di properti ini dapat membantu Anda dalam memutuskan diversifikasi investasi yang memberikan imbal hasil maksimal.

Mungkin banyak teman atau kenalan Anda yang sangat membutuhkan informasi untuk investasi di properti.

Untuk itu, akan sangat memberikan dampak ke kehidupan teman Anda dengan membagikan info ini.

 

 

Sumber Referensi:

  • Danang Sugianto. 27 April 2020. Harga Properti Anjlok Dihantam Corona. Finance.detik.com – https://bit.ly/3kgjduh
  • Letezia Tobing, S.H., M.Kn. 7 Desember 2017. Biaya Jual Beli Tanah. Hukumonline.com – https://bit.ly/35ckgau
  • Online Pajak. 3 Oktober 2018. Pajak Penjualan Tanah: Jenis Pajak yang Muncul dalam Transaksi Jual-Beli Tanah. Online-pajak.com – https://bit.ly/32qzU0m