Apakah biaya persalinan ditanggung perusahaan? Jika ya, apakah persalinan yang normal, operasi Caesar atau keduanya yang ditanggung?

Bagi Anda yang penasaran dengan aturannya, maka simaklah artikel Finansialku berikut ini yang akan mempermudah dalam mengatur anggaran persalinan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Kebijakan Perusahaan Tentang Biaya Persalinan

Mengenai biaya tanggungan persalinan setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan biaya tanggungan persalinan, ada juga yang tidak memiliki kebijakan tentang persalinan ini.

Jika waktu awal tanda tangan kontrak ada perjanjian tunjangan persalinan, Anda sudah tentu akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Tunjangan persalinan ini ada dalam bentuk uang tunai yang mana jumlahnya sudah ditetapkan dalam peraturan masing-masing perusahaan.

Jika perusahaan Anda sudah mendaftarkan Anda untuk mengikuti Jamsostek, Anda berhak untuk mendapatkan biaya persalinan dari perusahaan. Berikut adalah syarat perusahaan yang wajib mendaftarkan karyawannya mengikuti Jamsostek.

 

Ketentuan Perusahaan Yang Wajib Mendaftarkan Karyawannya Mengikuti Jamsostek

Ketentuan tentang Jamsostek ini sudah diatur dalam UU No. 3 tahun 1992, kemudian diperkuat dengan pasal 4 ayat 1 UU 3/1992 jo pasal 2 ayat 3. Berikut adalah penjelasan tentang isi UU yang sudah disebutkan di atas.

 

#1 Program Jamsostek

Program Jamsostek merupakan jaminan sosial tenaga kerja yang berhak dimiliki oleh semua karyawan. Hak ini dimiliki oleh tenaga kerja itu sendiri dan termasuk keluarga dari karyawan yang bersangkutan.

Hak ini dimiliki sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan dalam peraturan Jamsostek. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jamsostek.

 

#2 Syarat Perusahaan yang Wajib Mendaftarkan Karyawannya Mengikuti Jamsostek

Berdasarkan pasal 2 ayat 3 PP 14/1993, jika perusahaan sudah memiliki anggota atau karyawan berjumlah 10 orang, dengan upah minimal Rp1.000.000 per bulannya maka perusahaan tersebut wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek.

 

#3 Syarat Perusahaan yang Tidak Wajib Mendaftarkan Karyawannya Mengikuti Jamsostek

Jika perusahaan memiliki program pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dari Jamsostek, maka perusahaan tersebut tidak wajib mendaftarkan karyawannya mengikuti Jamsostek.

Contoh pemeliharaan kesehatan yang lain ini asuransi dengan layanan yang lebih baik dari Jamsostek.

Jika perusahaan Anda menggunakan program Jamsostek maka jaminan yang berhak Anda miliki antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

jika perusahaan tidak menggunakan program Jamsostek maka Jaminan pemeliharaan kesehatan dasar yang berhak Anda dapatkan dari perusahaan harus lebih baik dari program Jamsostek.

Jaminan ini berupa asuransi kesehatan yang mana jaminan kesehatannya terdiri dari rawat jalan tingkat pertama, tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat.

728x90 - Ibu hamil
300x250 Kotak - Ibu hamil

 

Biaya Persalinan Yang Wajib Ditanggung Perusahaan

Berdasarkan penjelasan di atas, jika perusahaan tempat Anda bekerja memiliki tenaga kerja sejumlah 10 orang atau lebih berarti Anda berhak mendapatkan biaya persalinan dari perusahaan.

Karyawan yang berhak mendapatkan biaya persalinan tersebut adalah sebagai berikut:

 

#1 Tenaga Kerja Wanita yang Sudah Berkeluarga dan Sedang Hamil

Jika Tanda-tanda Hamil Sudah Tampak, Mulai Siapkan Biaya Persalinan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan]

 

Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeriksaan kehamilan sampai biaya melahirkan kepada karyawan tersebut. Tanggungan biaya melahirkan ini diberikan maksimal sampai dengan persalinan anak ke tiga.

 

#2 Tenaga Kerja Pria yang Sudah Berkeluarga dan Istri Sedang Hamil

Mereka juga berhak mendapatkan jaminan pemeriksaan kehamilan sampai biaya melahirkan, yang mana ketentuannya sama dengan penjelasan pada jaminan biaya melahirkan tenaga kerja wanita di atas.

 

#3 Jaminan Biaya Persalinan Terhadap Keguguran

Ini merupakan suatu kewajiban perusahaan kepada karyawan ini, selain memberikan jaminan pemeriksaan kehamilan, perusahaan juga wajib menanggung jika persalinan tidak normal atau mengalami keguguran.

Apakah Biaya Persalinan Ditanggung Perusahaan Begini Jawabannya! 02 Biaya Persalinan 2 - Finansialku

[Baca Juga: Moms, Ini Cara Hemat Uang Sebelum dan Setelah Operasi Melahirkan]

 

Jika tenaga kerja yang sudah menikah harus melakukan praktek abortus dengan pertimbangan kesehatan yang harus dilakukan maka perusahaan juga wajib menanggungnya.

 

#4 Biaya Persalinan yang Harus Dikeluarkan Perusahaan

Jika persalinan normal maksimal Rp750.000 jika biaya persalinan ternyata diatas Rp750.000, maka biaya tambahan tersebut harus ditambah oleh karyawan yang bersangkutan.

Anda bisa membaca ebook di bawah ini untuk membantu Anda dalam merencanakan keuangan dan mengatur pengeluaran Anda menjadi lebih baik dan sesuai.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku 

 

#5 Biaya USG

Perusahaan juga menanggung biaya USG selama tiga kali dengan ketentuan masing-masing satu kali pada setiap trimester kehamilan. Besar biaya tanggungan USG yang diberikan perusahaan ini maksimal setara dengan USG 2 dimensi.

 

Jaminan Tentang  Tenaga Kerja Wanita Yang Sedang Hamil

Tenaga kerja wanita yang sedang hamil berhak mendapatkan jaminan perlindungan kerja sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 153 ayat 1 UU No. 13/2003.

Berdasarkan ketentuan undang-undang ini, Perusahaan dilarang memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan ibu dan anak dalam kandungannya.

Perusahaan harus memperhatikan waktu bekerja yang sesuai dengan kondisi karyawan yang sedang hamil.

Waktu bekerja yang dilarang untuk ibu hamil berdasarkan keterangan dari dokter yaitu dari pukul 23.00 sampai 07.00.

Apakah Biaya Persalinan Ditanggung Perusahaan Begini Jawabannya! 03 Biaya Persalinan 3 - Finansialku

[Baca Juga: Selain Sulit Untuk Tidur, Berikut ini 7 Tanda Tanda Melahirkan. Papa, Jangan Lupa Siapkan Uangnya Ya!]

 

Selain itu Wanita yang sedang hamil selama bekerja mendapat jaminan perlindungan untuk tetap bisa aktif bekerja, perusahaan dilarang memberhentikan karyawan dengan alasan hamil, melahirkan, menyusui atau keguguran.

Dan perusahaan tidak bisa melakukan pemaksaan terhadap karyawan untuk berhenti. Karyawan yang resign harus sesuai dengan kemauan sendiri.

Jika karyawan sudah melahirkan, karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan hak cuti untuk merawat anaknya maksimal selama tiga bulan.

Setelah masa cuti berakhir, perusahaan harus bisa kembali menerima karyawan tersebut untuk kembali aktif bekerja seperti biasanya.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika Anda bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki tenaga kerja berjumlah 10 orang atau lebih, Anda berhak untuk mendapatkan layanan Jamsostek, dari program Jamsostek ini Anda berhak untuk mendapatkan biaya persalinan yang ditanggung oleh perusahaan.

Jika perusahaan Anda tidak menggunakan program Jamsostek, berarti jaminan pelayanan yang diberikan perusahaan harus lebih baik dari program Jamsostek.

Seperti asuransi kesehatan yang mana salah satu jaminan dasarnya tanggungan biaya melahirkan wajib ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Apakah Anda sudah merencanakan biaya persalinan Anda dengan matang? Anda bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda menjadi lebih baik.

Aplikasi ini bisa dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store, selamat mencoba.

728x90 - Ibu hamil
300x250 Kotak - Ibu hamil

 

Jadi, setelah membaca artikel di atas Anda yang sedang merencanakan punya anak akan lebih punya perencanaan matang bukan?

Oleh karena itu, jangan lupa berbagi kepada rekan sesama pekerja agar bisa mendapatkan tunjangan melahirkan, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Diana Kusumasari. 24 Juli 2012. Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan. Hukumonline.com – http://bit.ly/2GVNb6G
  • Tammy Febriani. 15 November 2015. Q&A: Apakah Perusahaan Menanggung Biaya Persalinan Karyawannya? Smartmama.com – http://bit.ly/2ZSu9Fs
  • Admin. Pertanyaan mengenai hak pekerja perempuan: Kehamilan/Biaya Melahirkan. Gajimu.com – http://bit.ly/2Wivwvb

 

Sumber Gambar:

  • Biaya Persalinan 1 – http://bit.ly/2GWKeCD
  • Biaya Persalinan 2 – http://bit.ly/2LkQEzQ
  • Biaya Persalinan 3 – http://bit.ly/2Y16ZLo