Saat hendak mengajukan pinjaman di bank, mungkin Anda akan mendengar istilah “biaya provisi”.
Lalu, apa itu sebenarnya provisi? Yuk, ketahui definisi dan cara hitungnya di sini!
Summary:
- Besaran biaya provisi tergantung pada kebijakan dan produk setiap bank, umumnya 1-3% dari jumlah pokok kredit.
- Nasabah cukup bayarkan provisi satu kali saat melakukan pinjaman, setelah pihak bank menyetujui pinjaman yang diajukan.
Mengenal Apa itu Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya administrasi yang dikenakan atas pinjaman yang bank berikan.
Selain itu, ada juga yang mendefinisikan provisi sebagai bentuk imbalan atau balas jasa terhadap pengajuan pinjaman yang diminta.
Biasanya Anda akan dikenakan biaya ini setelah pihak bank menyetujui pinjaman yang Anda ajukan.
Contohnya, Anda akan membayarkan biaya provisi ketika ingin mengambil KPR, melakukan pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan), KMG (Kredit Multiguna), dan jenis pinjaman lainnya berdasarkan kebijakan tiap bank.
Dalam praktiknya, Anda sebagai nasabah wajib membayar provisi ini di awal pengajuan dan tidak bisa dikembalikan.
Untuk persentasenya sendiri setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tetapi pada umumnya Anda akan dikenakan 1% dari jumlah pokok kredit.
Lalu, apa bedanya biaya provisi dengan biaya administrasi? Simak perbedaannya di bawah ini!
Perbedaan Biaya Provisi dan Administrasi
Mungkin sebagian dari Anda masih bingung mengenai perbedaan biaya provisi dengan biaya administrasi.
Berikut ini beberapa poin perbedaan antara keduanya:
#1 Biaya Provisi
- Biaya provisi digunakan untuk membayar kegiatan yang berhubungan dengan proses persetujuan pinjaman. Sebagai contoh: biaya fotokopi, marketing, cetak, dan lainnya.
- Untuk presentasi besaran pembayaran provisi ini berkisar 1-3% dari total kredit yang pihak bank berikan.
- Nasabah hanya cukup bayar satu kali secara tunai sebelum persetujuan kredit dari pihak bank.
#2 Biaya Administrasi
- Biaya administrasi sendiri ditunjukkan untuk keperluan dokumen selama pengajuan kredit berlangsung.
- Besaran dari biaya administrasi berkisar Rp250.000 sampai Rp500.000.
- Nasabah harus membayar biaya administrasi sebelum proses pengurusan kredit.
[Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Sudah Tercatat OJK!]
Persentase Biaya Provisi
Lalu, berapa besaran biaya provisi yang harus Anda keluarkan? Besaran provisi sendiri tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan juga jenis produk pinjamannya.
Namun, secara umum provisi sendiri berasal dari 1-3% dari total pengajuan kredit.
Nah, berikut ini beberapa biaya provisi dari beberapa bank terkenal di Indonesia yang bisa jadi sumber referensi Anda kedepannya:
- Bank Mandiri: 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Khususnya untuk calon debitur yang memiliki keinginan untuk membeli properti, seperti rumah, ruko, bahkan apartemen.
- Bank BCA (khususnya KPR BCA Fix dan Cap): 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui untuk membeli rumah anyar ataupun yang bekas.
- Bank BRI: 1% dari jumlah pinjaman untuk produk tertentu. Khusus untuk kredit kendaraan bermotor bebas dari provisi.
- OCBC NISP: 1-5% dari total pinjaman dengan tenor hingga 36 bulan.
Cara Menghitung Biaya Provisi
Cara menghitung biaya ini sebenarnya mudah, Anda hanya perlu tahu persentase biaya provisi tiap bank dan jumlah pinjaman yang pihak bank setujui.
Setelah itu, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
Persentase Provisi x Jumlah Pinjaman = Hasil Biaya Provisi
Nah, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas lagi, Finansialku akan memberikan satu contoh untuk Anda pelajari.
Contoh:
Anda ingin mengambil KPR rumah dengan harga Rp200.0000.000 di salah satu bank. Anda akan dikenakan persentase provisi sebesar 1%.
Maka total uang yang harus Anda bayarkan untuk biaya provisi Anda sebagai berikut:
= Persentase Provisi x Jumlah Pinjaman
= 1% x Rp200.000.000
= Rp2.000.000
Jadi, biaya provisi yang wajib Anda bayarkan sebesar Rp2.000.000.
Kebijakan Gratis Biaya Provisi
Ternyata Anda bisa mendapatkan kesempatan untuk membayar provisi secara gratis! Kok bisa?
Sebab, terdapat beberapa bank yang memberlakukan kebijakan provisi gratis untuk produk-produk pinjaman tertentu pada periode tertentu. Misalnya, saat perayaan ulang tahun bank tersebut.
Tapi, Anda tidak perlu khawatir, karena Anda juga bisa mengajukan diri untuk mendapatkan kesempatan tersebut.
Adapun beberapa syarat yang wajib Anda penuhi, di antaranya:
- Nasabah dengan pekerjaan yang tetap.
- Atau, nasabah merupakan wirausaha atau pekerja profesional dengan penghasilan di atas Rp3.000.000.
- Berada di usia produktif, yaitu sekitar umur 21-55 tahun.
- Kreditnya bersifat produktif dan juga penting, seperti pada pinjaman KPR.
[Baca Juga: Daftar Suku Bunga KPR Terbaru Di Bank Swasta & BUMN]
Biaya Lainnya Saat Ajukan Pinjaman
Di samping biaya administrasi dan biaya provisi, bank juga akan mengenakan beberapa biaya lainnya ketika Anda mengajukan pinjaman, antara lain:
#1 Biaya Notaris
Ketika Anda ingin mengajukan pinjaman rumah misalnya, Anda harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar seorang notaris.
Untuk besarannya sendiri sebenarnya sudah diatur oleh pihak bank sekitar Rp250.000 sampai Rp750.000.
#2 Biaya Asuransi
Biaya kedua yang harus Anda tanggung juga adalah biaya asuransi.
Biaya ini berfungsi untuk memberikan proteksi kepada nasabah serta keluarga dalam melunasi biaya kredit jika nasabah tersebut mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, seperti kecelakaan hingga meninggal dunia. Dengan begitu, pihak keluarga tidak perlu khawatir atas sisa kredit jika nasabah meninggal dunia.
#3 Biaya Tahunan
Biaya tahunan merupakan biaya yang pihak bank berlakukan kepada nasabah untuk melunasi pinjaman mereka satu tahun sekali sesuai dengan periode pinjaman yang telah disepakati sebelumnya.
Besarannya pun bervariasi, mulai dari 1-2% dari plafon pinjaman per tahun pertama.
Jika Anda sudah melunasi biaya tahunan di tahun pertama, maka Anda hanya perlu membayar Rp50.000 setiap tahunnya selama periode pinjaman.
#4 Biaya Denda untuk Keterlambatan
Jika Anda terlambat dalam membayar cicilan, Anda akan mendapatkan hukuman berupa pembayaran denda.
Untuk nominalnya sendiri tergantung pada masing-masing kebijakan bank.
#5 Biaya Percepatan Pelunasan
Kalau Anda mau mempercepat pelunasan utang Anda lebih awal, maka Anda harus membayar biaya tambahan atau penalti.
Untuk besarannya sendiri, Anda harus membayar sekitar 5-6% dari sisa tagihan yang akan Anda lunasi.
Sebagai contoh, Anda ambil kredit di bank sebesar Rp100.000.000 untuk 5 tahun. Sejauh ini, Anda sudah mengangsur selama 4 tahun dengan biaya Rp80.000.000.
Pada tahun keempat, Anda masih memiliki utang sebesar Rp20.000.000 dan memiliki keinginan untuk melunasinya.
Maka, Anda akan kena biaya percepatan pelunasan sebesar: Rp20.000.000 x 5% (jika bank tersebut menerapkan ketentuan 5%).
Maka biaya percepatan pelunasan yang wajib Anda bayarkan sebesar Rp1.000.000.
Cermati Biaya Lainnya Saat Mengajukan Pinjaman
Demikian penjelasan seputar biaya provisi, dan sejumlah biaya lain yang biasanya perlu kita bayarkan saat mengajukan pinjaman.
Sebaiknya, pinjaman yang Anda ajukan merupakan utang produktif bukan konsumtif.
Jika Anda masih kesulitan dalam mengatur keuangan, termasuk ingin tahu strategi agar terbebas dari utang, yuk, diskusikan bersama Perencana Keuangan Finansialku.
Konsultasi sekarang dengan menghubungi Customer Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.
Semoga artikel kali ini bermanfaat. Jangan lupa untuk bagikan informasinya ke teman-teman Anda ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Editor: Omri Cristian
Sumber Referensi:
- Admin. 1 Maret 2023. Pengertian Biaya Prov isi dan Cara Menghitungnya 2023. Rumah.com – https://bit.ly/42scGmm.
- Admin. 1 November 2022. Biaya Provisi adalah: Pengertian, Persentase, dan Cara Hitungnya. Brighton.co.id – https://bit.ly/3P2DKWB.
- Admin. 15 Agustus 2022. Biaya Provisi Adalah: Definisi, Biaya, dan Cara Mudah Menghitungnya. bfi.co.id – https://bit.ly/45Qka5w.
- Admin. 7 Januari 2022. Apa itu Biaya Provisi? Biaya di KPR Bank dan Cara Menghitung. ocbcnisp.com – https://bit.ly/43mGbHR.
Leave A Comment