CV adalah salah satu cara untuk membuat bisnis Anda menjadi badan usaha.

Berikut ini akan Finansialku jelaskan pengertian CV hingga perbandingannya dengan bentuk usaha lain. Yuk, simak!

 

Summary:

  • Dalam pendirian CV pada dasarnya tidak ada peraturan baku, namun terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi. Selanjutnya bisa dengan perjanjian lisan atau sekadar kesepakatan semua pihak. 
  • Persekutuan komanditer atau CV dibuat dengan akta dan harus didaftarkan.

 

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

Persekutuan komanditer atau CV adalah suatu badan usaha yang terdiri dari pihak sekutu penyedia modal dan sekutu yang menjalankan perusahaan.

Umumnya, badan usaha ini memiliki beberapa anggota dengan tanggung jawab tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab terbatas.

Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan atau memberikan modal pada suatu perusahaan.

Harapannya, penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.

Pendirian CV atau persekutuan komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

 

Ciri-ciri dan Sifat CV

CV atau persekutuan komanditer memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.

Ciri-ciri CV adalah sebagai berikut:

  • CV memiliki dua jenis keanggotaan/sekutu yakni, anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu komplementer) dan anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas (sekutu komanditer).
  • Anggota sekutu komplementer akan berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
  • Sekutu komanditer hanya bertindak sebagai penanam modal, tanpa memiliki tanggung jawab menjalankan usaha perusahaan.

 

Sementara itu, beberapa sifat yang hanya ada dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Modal yang sudah ditanamkan akan sulit ditarik kembali.
  • Sekutu komplementer memiliki kewenangan yang tak terbatas. Berbeda halnya dengan sekutu komanditer yang sifatnya diam dan menunggu pembagian hasil.
  • Modal yang keluar relatif lebih besar karena tidak ada sistem kepemilikan saham seperti pada perseroan terbatas atau PT.
  • Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang cukup mudah dalam mendapatkan pinjaman.
  • Syarat mendirikan CV atau persekutuan komanditer sangatlah mudah.
  • Pihak yang mendirikan CV hanyalah warga negara Indonesia (WNI), sedangkan warga negara asing (WNA) tidak diperkenankan.

[Baca Juga: 10 Contoh Perusahaan Jasa di Indonesia dan Penjelasannya]

 

Jenis dan Bentuk CV

Berdasarkan jenis dan perkembangannya, CV atau persekutuan komanditer terbagi menjadi tiga, antara lain:

 

#1 Persekutuan Komanditer Murni

Jenis ini merupakan bentuk CV yang paling sederhana. Struktur persekutuan murni hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang menjadi sekutu komanditer.

 

#2 Persekutuan Komanditer Campuran

Persekutuan campuran berasal dari bentuk firma ketika firma membutuhkan tambahan modal.

Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu yang menyuntikkan modal menjadi sekutu komanditer.

 

#3 Persekutuan Komanditer Bersaham

Persekutuan jenis ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer dapat mengambil satu atau beberapa saham.

Tujuannya adalah untuk menghindari risiko terjadinya modal beku. Sebab, dalam persekutuan komanditer, menarik kembali modal yang telah disetorkan tidaklah mudah.

cv adalah (1)

Ilustrasi Mendirikan CV. Sumber: ikut.org

 

Sementara itu, berdasarkan bentuknya, H.M.N. Purwosutjipto dalam Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia menerangkan bahwa ada tiga bentuk usaha CV, di antaranya:

 

#1 Persekutuan Diam-diam

Persekutuan ini belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV.

Persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma saat bertindak keluar perusahaan. Namun, jika bertindak ke dalam perusahaan, persekutuan ini sudah menjadi CV.

 

#2 Persekutuan Terang-terangan

Berbeda dengan bentuk persekutuan diam-diam, persekutuan ini menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga secara terang-terangan.

 

#3 Persekutuan dengan Saham

Persekutuan ini sama seperti persekutuan terang-terangan. Hanya saja, modalnya terdiri dari berbagai saham.

Aturan persekutuan jenis ini tidak tercantum dalam KUHD karena bentuknya sama dengan persekutuan terang-terangan.

 

Cara Mendirikan CV

Sebenarnya, tidak ada peraturan baku yang menjelaskan proses pendirian persekutuan komanditer atau CV.

Siapapun bisa mendirikan CV hanya dengan perjanjian lisan atau sekadar kesepakatan semua pihak seperti yang tercantum dalam KUH Dagang Pasal 22.

Namun, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendirikan CV atau persekutuan komanditer.

Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendirikan CV:

  • Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Akta dari notaris yang tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Pendiri persekutuan komanditer harus warga negara Indonesia (WNI).
  • Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh WNI, WNA tidak diperbolehkan.

 

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen berikut dalam mengurus proses pendirian CV.

  • Dokumen pribadi: Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika masih menyewa, sertakan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
  • Surat keterangan domisili yang pemilik toko keluarkan.
  • Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak.
  • Foto lokasi perusahaan, baik dari luar maupun dalam.

 

Prosedur Mendirikan CV

Jika semua persyaratan dan dokumen awal sudah lengkap, selanjutnya Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan persekutuan komanditer.

  • Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Pendaftaran ke pengadilan negeri.
  • Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

[Baca Juga: Mengenal Aset Produktif, Sifat dan Jenisnya, Bermanfaat untuk Perusahaan!]

 

Kelebihan dan Kekurangan CV

CV adalah persekutuan komanditer yang tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan, antara lain:

 

#1 Kelebihan CV

Endah Saptini dalam Jurnal Repertorium Volume II menjelaskan bahwa CV memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Kelebihan CV tersebut antara lain:

  • Proses pendiriannya relatif lebih mudah.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi.
  • Cenderung lebih mudah mendapatkan kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, CV relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, CV cenderung lebih baik karena kemudahan investasi dan pencairan modal bagi sekutu komanditer.

 

#2 Kekurangan CV

Lebih lanjut, persekutuan komanditer juga memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:

  • Keberlangsungannya tidak menentu karena bergantung pada sekutu komplementer dalam menjalankan usaha.
  • Tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas membuat semangat dalam memajukan perusahaan melemah.
  • Dalam pendiriannya, CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan tersendiri.

[Baca Juga: 8 Jenis Badan Usaha di Indonesia, Bisnismu Termasuk Mana?]

 

Contoh CV Sukses

Contoh CV atau persekutuan komanditer yang namanya sudah besar di Indonesia antara lain:

 

#1 Bidang Makanan

Beberapa CV yang sudah cukup populer di Indonesia khususnya di bidang makanan, yaitu:

  • CV Catur Pangan Indonesia.
  • CV Saffa Jaya.
  • CV Sumber Karya.
  • CV Catering Ibu Surabaya.

 

#2 Bidang Fabrikasi Mesin

Inilah beberapa CV yang terbilang sukses di bidang fabrikasi mesin, antara lain:

  • CV Bintang Permata.
  • CV JMIP.
  • CV Industri Kreatif Madiun.

 

#3 Bidang Perdagangan

Contoh CV di bidang perdagangan yang namanya sudah terkenal, di antaranya:

  • CV Galuh Candra Kirana.
  • CV Malino Trading.
  • CV Unicorn.
  • CV Senandung Ibu Pertiwi.

 

#4 Bidang Pertanian

Beberapa CV yang cukup populer di bidang pertanian, antara lain:

  • CV Sadewa Agri Jaya.
  • CV Ivong Farm.
  • CV Agrindo Farm and Food.
  • CV Bumi Makmur.

 

#5 Bidang IT

Inilah beberapa CV yang terbilang sukses di bidang IT, antara lain:

  • CV Bahtera Buana.
  • CV Global Solusindo Teknologi.
  • CV Adisatya IT Consultant.

 

Perbandingan CV dengan Bentuk Usaha Lain

Di Indonesia, individu atau pihak swasta dapat mendirikan dan menjalankan badan usaha.

Jenis badan ini adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang terdiri dari perseroan terbatas (PT), firma, dan CV atau persekutuan komanditer.

Ketiga jenis badan usaha tersebut tentu memiliki karakteristik dan peraturan yang berbeda.

Pada dasarnya, PT (Perseroan Terbatas) menjalankan bisnisnya dengan badan hukum yang terpisah dari pemilik sahamnya.

Sementara itu, firma merupakan bentuk perusahaan yang hanya memiliki satu pemilik dan tidak memiliki badan hukum yang terpisah.

Sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk perusahaan yang memiliki dua jenis pemilik, yaitu komanditer dan pengurus.

Untuk lebih memahami perbedaan beberapa bentuk badan usaha, simak YouTube Finansialku yang tersemat berikut ini!

 

 

Pentingnya Mencatat Keuangan Bisnis Sebelum Mendirikan CV

Bagaimana? Apakah Sobat Finansialku tertarik untuk mendirikan CV atau persekutuan komanditer?

Jika demikian, Anda perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan serta ikuti prosedurnya.

Selain itu, tak kalah pentingnya untuk Anda mempelajari pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi sebagai entrepreneur.

Ebook gratis dari Finansialku tentang Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis akan membantu Anda memahami pentingnya mencatat keuangan bisnis.

Selain itu, Anda juga bisa berkonsultasi dengan ahlinya, yakni Perencana Keuangan Finansialku terkait langkah tepat dalam mengelola keuangan serta investasi.

Hubungi Customer Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 untuk buat janji temu atau klik banner di bawah ini, sekarang!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian penjelasan lengkap tentang pengertian CV beserta jenis, kelebihan dan kekurangan, hingga perbandingannya dengan bentuk usaha lain.

Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini, dan bagikan artikelnya kepada rekan-rekan bisnis serta kerabat Anda. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Andiana Moedasir. 27 April 2022. Persekutuan Komanditer: Ciri, Tujuan, dan Jenis. majoo.id – https://shorturl.at/fjnBU
  • Endah Saptini. 2 Juli – Desember 2015. Kewenangan Para Sekutu CV Dalam Memfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan. Neliti.com – https://shorturl.at/uKZ45
  • Admin. Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Jenis, Tujuan, Ciri dan Contohnya. Gramedia.com – https://shorturl.at/jwFHR
  • Tim Hukumonline. 17 April 2023. Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV). hukumonline.com – https://shorturl.at/iAEMP