Dalam ekonomi, terdapat berbagai jenis badan usaha, baik badan usaha mandiri maupun kerja sama.

Lalu, apa saja jenis-jenis tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Berbagai usaha atau bisnis yang berdiri di Indonesia dapat kita bedakan sesuai dengan jenis badan usahanya, dengan karakteristik masing-masing.
  • Meski bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan, berdirinya badan usaha juga turut berperan penting dalam perekonomian negara itu sendiri.

 

Apa Itu Badan Usaha?

Badan usaha merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa,

Badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak yang tidak terlibat dalam melakukan usaha.

 

Terdapat banyak jenis badan usaha dengan karakteristiknya masing-masing.

Di Indonesia, pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendirikan usaha meskipun hanya usaha kecil dan menengah.

Sebab, perannya terbilang yang cukup besar dalam membuat perekonomian negara lebih hidup.

 

Jenis-jenis Badan Usaha

Setelah mengetahui pengertiannya, berikut ini adalah beberapa jenis badan usaha yang berdiri di Indonesia, antara lain:

 

#1 Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang atau individu.

Pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua aktivitas yang terjadi dalam perusahaan tersebut.

Selain itu, pemilik perusahaan perseorangan juga bertanggung jawab atas risiko usahanya. Contohnya seperti usaha laundry, penjual bakso, rumah makan, UMKM, dan usaha lain sebagainya.

[Baca Juga: 7 Tantangan Harus Dihadapi UMKM yang Merambah ke E-Commerce]

 

#2 CV (Persekutuan Komanditer)

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah bentuk kerja sama antara dua pihak.

Dalam CV, salah satu pihak hanya memberikan modal, sementara pihak lainnya bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur modal yang ada.

Tanggung jawab pada CV juga hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Sedangkan pihak yang mengelola istilahnya yaitu sekutu aktif dan pihak yang hanya menyetorkan modal adalah sekutu pasif.

Contoh jenis badan usaha CV seperti CV. Maju Jaya, CV. Abadi Terus, CV. Pantang Mundur, dan sebagainya.

 

#3 Firma

Firma merupakan badan usaha hasil kerja sama antara dua orang atau lebih dengan nama bersama.

Berbeda dengan CV, masing-masing anggota tidak memiliki batasan dalam bertanggung jawab terhadap firma tersebut.

Meskipun ada kesatuan nama dalam usahanya, tetapi firma bukanlah badan hukum. Contoh nama firma seperti Firma Budi, Santoso, dan Rekan, Firma Maju Bersama, dan lain sebagainya.

Informasi lengkapnya juga bisa Sobat Finansialku baca di artikel berikut Pengertian Firma: Karakteristik, Ciri-Ciri, dan Contohnya.

 

#4 PT (Perusahaan Terbatas)

Perusahaan Terbatas memiliki badan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang disetorkan.

Ada yang bersifat terbuka maupun tertutup. PT yang terbuka merupakan perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.

Biasanya PT terbuka memiliki tanda tbk (terbuka) pada bagian belakang nama PT tersebut. Sedangkan PT yang tertutup, sahamnya tidak diperjualbelikan ke publik. Umumnya, jenis PT ini adalah perusahaan milik keluarga.

Contoh nama PT yang terkenal di Indonesia seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk, dan lain-lain.

 

#5 Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Persero adalah perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara.

Perseroan Terbatas Negara ini bersifat sama dengan perusahaan pada umumnya, yakni untuk mendapatkan laba atau keuntungan sebesar-besarnya.

Namun, sebagian besar saham kepemilikan Persero harus milik negara atau pemerintah kuasai. Batas minimalnya yakni 51%.

Umumnya, Persero kita kenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya seperti PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan sebagainya.

 

#6 Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang sahamnya milik pemerintah daerah (Pemda). Biasanya, perusahaan daerah terkenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tujuan berdirinya perusahaan daerah yaitu untuk mencari keuntungan yang nantinya keuntungan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Contoh perusahaan daerah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

 

#7 Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial dan bukan untuk mencari keuntungan. Karena itulah, kekayaan dalam yayasan harus terpisah.

Di Indonesia, yayasan umumnya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya seperti yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan masih banyak lagi.

 

#8 Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama.

Koperasi sendiri berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan. Tujuannya yaitu untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah. Contoh usaha koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa).

[Baca Juga: Daftar Koperasi Tempat Pinjam Uang Tanpa Jaminan!]

 

Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Kepemilikannya

Selain jenis-jenis badan usaha di atas, ada pula jenis badan usaha menurut kepemilikannya, sebagai berikut:

 

#1 BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Terdapat tiga jenis BUMN, yakni:

 

#1 Perusahaan Perseroan (Persero)

Modal atau saham BUMN yang berbentuk Persero ini dimiliki oleh pemerintah paling sedikit 15% dengan tujuan mengejar keuntungan.

Selain itu, Persero juga bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

 

#2 Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan adalah salah satu BUMN yang modalnya berasal dari negara dan besarannya ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain:

  • Memberikan pelayanan publik
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Dirjen departemen yang bersangkutan.
  • Status karyawan adalah pegawai negeri.

 

#3 Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum merupakan perusahaan badan pemerintah yang mengelola berbagai sarana umum.

Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, dan lain sebagainya.

[Baca Juga: Gebrakan Erick Thohir dan Perusahaan BUMN Di Masa Depan]

 

#2 BUMD

BUMD adalah Badan usaha Milik Daerah yang bergerak di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Tujuan berdirinya BUMD adalah untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.

BUMD juga memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan menengah. Contoh BUMD antara lain, Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, dan sebagainya.

 

#3 BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.

Tujuan BUMS tentunya adalah untuk mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. Jenis-jenis BUMS seperti CV dan Perusahaan Perseorangan.

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya]

 

Setiap Badan Usaha Harus Punya Laporan Keuangan

Sobat Finansialku, itulah jenis-jenis badan usaha menurut kepemilikannya beserta penjelasan lengkap seputar karakteristiknya.

Apa pun jenis badan usaha yang berdiri, tentunya memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan serta pengembangan sebuah usaha.

Selain memperhatikan berbagai aspek untuk pendiriannya, badan usaha tersebut juga perlu memiliki pembukuan dan laporan keuangan yang lengkap.

Sehingga akan mengetahui berapa besar laba yang kita dapatkan beserta laba bersihnya.

Jika kamu belum memiliki catatan keuangan untuk bisnismu, ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis akan sangat membantu kamu agar dapat mengelola keuangan secara tepat.

Selain itu, Sobat Finansialku juga bisa mendapatkan advice seputar keuangan hingga investasi dengan berkonsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Klik banner di bawah ini untuk buat janji konsultasinya, ya. Semoga bermanfaat…

Banner Konsultasi WA - TM Big

 

Sudah tahu usaha kamu termasuk dalam jenis badan usaha apa? Berikan jawabanmu dalam kolom komentar di bawah ini, ya!

Bagikan juga artikel ini kepada sesama pengusaha lainnya agar mereka dapat mengelola keuangan bisnis dengan baik. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 8 Jenis Badan Usaha, Wajib Tahu Sebelum Memulai Bisnis. Jurnal.id – https://bit.ly/3iw5uVC
  • Serafica Gischa. 04 Mei 2022. Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya. com – https://bit.ly/3iBJZ5D