Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan? Kalau begitu, Anda harus mengetahui beberapa jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan!

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai jenis pajak penghasilan badan usaha yang kami siapkan untuk Anda!

 

Pajak Penghasilan Badan Usaha

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Quiz Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan 02 Pajak 2 - Finansialku

  [Baca Juga: PPh Badan: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha]

 

Pajak Penghasilan (PPh) tersebut dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak.

Selain perseorangan, Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa.

Seluruh badan usaha di Indonesia baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak.

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

Dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan. Berikut pembahasan mengenai jenis pajak penghasilan yang berlaku bagi badan usaha:

 

#1 Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

Begitu Anda memiliki badan usaha, maka telah menjadi Wajib Pajak Badan yang berprofesi sebagai pengusaha. Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Wajib Pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 15 terdiri dari:

  1. Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional,
  2. Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
  3. Perusahaan asuransi luar negeri,
  4. Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi,
  5. Perusahaan dagang asing, dan
  6. Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer).

 

#2 Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hal ini sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya.

Perusahaan mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.

 

#3 Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Pihak pemungut tersebut terdiri dari:

  1. Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

 

Tarif PPh Pasal 22 dibagi menjadi 3, diantaranya:

 

Atas Impor:

  • Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.

 

Atas Penjualan Hasil Produksi:

  • Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
  • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
  • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
  • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya.

 

 

Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri: 

Tarifnya sebesar 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).

 

#4 Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.

 

Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

  • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

 

Tarif 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • Imbalan jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

 

#5 Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

 

#6 Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.

PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Quiz: Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan]

 

PPh Pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

 

#7 Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.

PPh Pasal 29 harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

 

#8 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.

Penghasilan tersebut dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan.

 

Badan Usaha Wajib Membayar Pajak Penghasilan

Tidak semua Wajib Pajak Badan Usaha dikenakan pajak atas 8 jenis pajak penghasilan yang telah diuraikan di atas. Dalam praktiknya, bisa saja satu badan usaha hanya dikenakan satu pajak penghasilan.

Namun, dengan adanya beberapa jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan tersebut tidak berarti wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai pajak penghasilan yang diinginkannya.

Setiap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Badan dapat dikenakan pajak.

Apakah kamu sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? kamu dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan kamu dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Kamu juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuanganmu. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah kamu download melalui link di bawah ini atau melalui Google play Store.

 

Setelah Anda selesai membaca artikel ini, saya yakin Anda menjadi orang yang lebih tahu tentang PPh Badan.

Mungkin banyak teman atau rekanan kerja Anda yang ingin mengetahui jenis PPh Badan. Untuk itu, jika Anda share informasi ini, maka Anda akan menjadi jawaban yang tepat bagi banyak pihak.

Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Yulia Kartika Dewi. 10 Agustus 2018. 8 Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha yang Wajib Anda Ketahui. Klikpajak.id – https://goo.gl/AJ4oUv
  • Taripar Doly. 27 Maret 2016. Mengenal Tarif PPh Badan. Nusahati.com – https://goo.gl/1V7hY3

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Penghasilan Badan Usaha – https://goo.gl/4B9y8J