Selain pajak pribadi ternyata pajak penghasilan perusahaan dan badan juga wajib dilaporkan lho!

Pernah gak terpikirkan, kira-kira pajak apa saja yang harus dibayarkan perusahaan atau badan usaha? Yuk kita cari tau jawabannya melalui quiz berikut ini. Check it out!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Sejauh Mana Pengetahuan Kamu Tentang Pajak Perusahaan atau Badan Usaha?

Menjadi warga negara yang baik artinya menaati setiap aturan yang diberlakukan pemerintah termasuk salah satunya membayar dan melaporkan pajak.

Selain pajak penghasilan pribadi, ternyata jika kamu memiliki perusahaan atau badan usaha ada pajak lainnya yang harus dibayarkan, baik bulanan atau pun tahunan kepada pemerintah.

Sebelum mengulas lebih jauh tentang kewajiban membayar pajak penghasilan perusahaan dan badan, mari kita bermain quiz sejenak untuk menguji seberapa jauh pengetahuan kamu tentang dunia perpajakan.

Untuk memulai quiz, silahkan klik “start the quiz” dan klik jawaban yang sesuai dengan kondisi kamu saat ini, kemudian terakhir klik “SUBMIT”. Selamat bermain!

[viralQuiz id=40]

 

Bagaimana hasil quiz kamu? Apakah kamu cukup memahami soal dunia perpajakan perusahaan atau badan usaha? Apakah nilainya sempurna? Jika belum, jangan khawatir!

Quiz Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan 02 Pajak 2 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif? Berikut Penjelasannya!]

 

Menyelesaikan urusan perpajakan terkadang membutuhkan energi lebih, karena sering kali rasa malas datang begitu saja hingga kita melupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Tapi jangan disepelekan lho, alih-alih mengikuti rasa malas kamu bisa terkena sanksi nantinya.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Yuk Cari Tahu Wajibnya Membayar Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan!

Eitttsss siapa bilang kalau perusahaan atau badan usaha gak perlu bayar pajak? Salah besar lho itu, karena pada dasarnya setiap perusahaan atau badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) selama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka perusahaan tersebut wajib membayar pajak.

Umumnya pembayaran bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan, bahkan selain dibayar jangan lupa untuk dilaporkan juga ya. But anyway, ternyata pajak yang harus dibayarkan ada jenis-jenisnya lho. Yuk kita simak!

 

#1 Pajak Penghasilan (PPh)

Melansir laman Online-pajak.com, Sabtu (23/2/2019) pajak penghasilan atau dikenal dengan istilah PPh memiliki beberapa penjelasan sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditentukan.

 

a) Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh pasal 21 menjelaskan bahwa pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya.

Saat ini sudah banyak perusahaan yang memberlakukan pemotongan pajak secara otomatis dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.

Menariknya, pengelolaan pajak karyawan baik itu hitung-setor maupun lapor PPh 21 dapat dilakukan melalui fitur PPh 21.

 

b) Pajak Penghasilan Pasal 22

Lain halnya dengan PPh 21, PPh 22 adalah pemungutan pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Umumnya PPh 22 ini melibatkan badan usaha yang bergerak pada industri multinasional atau pangsa pasarnya sudah mendunia.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

c) Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.

 

d) Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 adalah pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

 

e) Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan aturan, tarif umum PPh pasal 26 adalah 20%. Namun, tarif dapat berubah mengikuti P3B.

Faktur Pajak Pengertian, Jenis dan Fungsinya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya?]

 

Ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29.

Hal penting lainnya, PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

 

f) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak penghasilan ini erat kaitannya dengan pajak yang diperoleh dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.

 

g) Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh ini merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

#2 Pajak Pertambahan Nilai

Selain pajak penghasilan, perusahaan atau badan juga harus membayar pajak pertambahan nilai atau dikenal dengan istilah (PPN).

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan.

Secara khusus terdapat pula pajak penjualan barang mewah atau PPnBM yang dikenakan untuk barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Barang mewah dalam hal ini diartikan sebagai barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia.

 

Mudahnya Menghitung, Melapor, dan Menyetor Pajak

Gimana nih, semakin paham kan bahwa perusahaan atau badan usaha ternyata harus melakukan kewajibannya membayar pajak? So, yang namanya kewajiban tetap harus dijalankan ya.

Jangan males-malesan lagi deh buat bergelut dengan dunia perpajakan karena saat ini kamu diberikan kemudahan untuk menghitung pajak otomatis, buat SPT Masa, ID billing, setor pajak 1 klik dan lapor pajak online atau e-filing secara gratis dan dalam 1 aplikasi terpadu kalau kamu mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi OnlinePajak.

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online? Begini Solusinya!]

 

Jangan sampai menyepelekan kewajiban kamu yang satu ini ya, karena jika tidak dibayarkan oleh wajib pajak dalam jangka waktu dan batas waktu perpanjangan yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan jika wajib pajak tidak menaati aturan yang ditetapkan:

  • Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
  • Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
  • Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

 

Yuk Jadi Warga Negara Taat Pajak

Menjadi pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha jangan hanya memenuhi pembayaran gaji karyawan saja karena ada sejumlah pajak yang harus kamu bayarkan.

Sudahkah kamu menjadi warga negara yang baik? Yuk, jadilah warga taat pajak.

Selain taat pajak, jangan sampai kamu lupa mengatur keuanganmu ya, bisa gawatkan kalau sampai kondisi keuangan kamu minus.

Kamu bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah kamu download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, kamu bisa membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuanganmu dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apakah artikel ini membantu kamu untuk memahami kewajiban membayar pajak perusahaan atau badan usaha? Berikan pendapat kamu di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya. Semoga bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Dian Puspa. Kewajiban Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Badan. Online-pajak.com – https://goo.gl/dqkTBG

 

Sumber Gambar:

  • Pajak 1 – https://goo.gl/ZVMkSN
  • Pajak 2 – https://goo.gl/RLLnS1