Perjanjian pisah harta belakangan ini kembali ramai diperbincangkan setelah kasus yang menyeret pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Bagaimana aturan perjanjian ini dan bolehkah pisah harta dibuat setelah pernikahan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut!

 

Summary:

  • Proses pembuatan perjanjian pisah harta melibatkan pertimbangan matang dari kedua belah pihak serta konsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan dokumen tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Perjanjian pisah harta dapat mebuat pasangan memiliki kendali atas masa depan finansial masing-masing dan menghindari ketidakpastian yang timbul akibat perceraian atau perpisahan.

 

Belajar Dari Sandra Dewi yang Melakukan Perjanjian Pisah Harta Pasca Menikah

Setelah viral kasus penangkapan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akibat keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Belum lama ini muncul kabar yang menyita perhatian publik, terkait perjanjian pisah harta yang disepakati keduanya.

Melansir laman Kompas.tv, Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Sandra Dewi, menjelaskan bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat pada 2016, di tahun yang sama dengan pernikahan mereka.

“Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM (Harvey Moeis) ini pengusaha, Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada,” lanjut Harris.

 

Lalu, apa tujuan perjanjian pisah harta dalam pernikahan dan bagaimana dasar hukumnya? Berikut penjelasannya!

 

Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, perjanjian pisah harta kerap dianggap tabu. Padahal, ini bisa menjadi upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diharapkan terjadi selama pernikahan berlangsung.

perjanjian pisah harta (1)

Ilustrasi Perjanjian Pisah Harta. Sumber: Freepik.com

 

Melansir lama legalitas.org, akta pisah harta (perjanjian pisah harta) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun UU Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka.

Dalam praktiknya, perjanjian pisah harta yang lazim disepakati berisi:

  1. Harta bawaan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing- masing selama perkawinan.
  1. Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan.
  1. Dan lain sebagainya.

 

Perjanjian pisah harta harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Jika tidak ada perjanjian pisah harta sebelumnya, maka semua harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri dan akan menjadi harta gono gini dalam hal pasangan suami istri tersebut bercerai.

Jika membuat perjanjian pisah harta setelah perkawinan (selama masih dalam ikatan perkawinan), akan diberlakukan untuk semua harta dan utang yang diperoleh setelah membuat perjanjian pisah harta selama tidak merugikan pihak ketiga.

[Baca Juga: Estimasi Biaya Pernikahan di Gedung dan Cara Menghematnya]

 

Dasar Hukum Perjanjian Pisah Harta

Soal harta benda dalam perkawinan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur sebagai berikut:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  1. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Selain itu, pengaturan pembuatan perjanjian perkawinan diatur juga dalam Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Namun pasca lahirnya putusan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat pasca perkawinan dilaksanakan.

Sehingga perjanjian pisah harta boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan, sesuai aturan dalam Pasal 29 UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

  • Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  • Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  • Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Pisah Harta.
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian pisah harta tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 

Nah, untuk mengetahui seperti apa contoh dari perjanjian pisah harta, simak postingan IG @finansialku_com yang tersemat berikut ini!

 

Tujuan dan Manfaat Perjanjian Pisah Harta

Pembuatan perjanjian pisah harta tentu saja bukan tanpa alasan. Berikut adalah beberapa tujuan dan manfaat yang bisa diperoleh pasangan ketika menyepakati perjanjian ini.

 

#1 Tujuan Perjanjian Pisah Harta

Inilah beberapa alasan yang mendasari tujuan pembuatan perjanjian pisah harta, yaitu:

  • Untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum berlangsung pernikahan;
  • Untuk melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
  • Untuk melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami;
  • Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya; dan
  • Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

 

#2 Manfaat Perjanjian Pisah Harta

Sementara itu, melansir laman legalkeluarga.id, terdapat beberapa manfaat dari pembuatan perjanjian pisah harta setelah menikah, antara lain:

  • Adanya pemisahan harta dan utang selama perkawinan dilakukan;
  • Bila terjadi perceraian tidak ada pembagian harta gono gini (harta bersama);
  • Tidak memerlukan persetujuan besama dalam pembelian atau penjualan aset serta berutang dengan pihak ketiga;
  • Menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam sengketa harta bersama;
  • Meminimalisasi risiko gugatan hukum kepada pasangan lainnya.

 

Namun perlu menjadi catatan, bahwa menurut Perencana Keuangan Finansialku, Tita Gracia Yosheko S.Sn, MBA, CFP®, bahwa dengan adanya perjanjian ini maka pasangan tidak bisa mewariskan harta ke pasangan lainnya, satu sama lain.

“Harta masing-masing pasangan akan langsung jatuh ke anak. Kecuali kalian membuat perjanjian Notaris. Ohya, kalian juga bisa mengatur hal-hal yang lebih sederhana seperti istri minta uang jajan sebesar apa dari suami atau suami meminta istri untuk membayarkan apa saja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” jelas Tita.

 

Nah, jika Sobat Finansialku masih bingung tentang perjanjian pisah harta ini, yuk, ajak pasangan Anda untuk cek keuangan bersama Finansialku.

Sehingga Anda bisa membuat keputusan yang tepat tekait perlu tidaknya membuat perjanjian ini dan apa saja poin-poin yang ada di dalamnya.

Mari buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan Perencana Keuangan Finansialku. Klik banner ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Kapan Perjanjian Pisah Harta Berlaku?

Jika pasangan suami dan istri membuat perjanjian pisah harta setelah nikah, maka pemisahan harta dan utang hanya berlaku untuk harta/asset atau utang yang akan ada setelah perjanjian ditandatangani para pihak.

Bagaimana dengan status harta atau utang yang diperoleh sebelum perjanjian perkawinan ditandatangani ?

Terdapat 2 pendapat mengenai hal ini, yaitu:

  1. Pendapat yang menganggap pemisahan harta atau utang hanya berlaku untuk yang akan ada dikemudian hari yang dihitung setelah perjanjian ditandatangani suami dan istri. Artinya, perjanjian tidak boleh berlaku surut (kebelakang). 
  1. Pendapat yang menganggap pemisahan harta atau utang tidak hanya berlaku terhadap yang akan setelah perjanjian ditandatangani, namun dapat berlaku terhadap harta dan utang yang ada sebelum perjanjian ditandatangani sepanjang memenuhi syarat :
    • Disepakati suami dan isteri;
    • Telah mendapatkan persetujuan dari kreditur (pihak ketiga) apabila terdapat hutang sebelum perjanjian ditandatangani; dan
    • Dibuat dengan penuh itikat baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, perjanjian pisah harta bisa juga diterapkan dalam beberapa kondisi berikut:

 

#1 Sebelum Pernikahan

Dalam hal ini, perjanjian disepakati sebelum pernikahan dan akan mulai berlaku sejak pernikahan dilangsungkan.

Tujuannya untuk mengatur bagaimana harta dan tanggungan utang akan dikelola selama pernikahan dan dalam hal perceraian di masa depan.

 

#2 Selama Pernikahan

Berikutnya perjanjian ini bisa Anda sepakati dan dibuat selama masa pernikahan.

Ketika dibuat setelah pernikahan, biasanya harus ada persetujuan bersama dan adil bagi kedua belah pihak untuk mengatur pembagian harta dan tanggungan utang.

 

#3 Sebelum Perceraian

Jika pasangan bercerai, perjanjian pisah harta akan digunakan saat pembagian harta, menentukan bagaimana aset dan tanggungan utang dibagi.

 

#4 Kematian Salah Satu Pihak

Perjanjian pisah harta juga berlaku saat salah satu pasangan meninggal, mengatur pengelolaan harta dan tanggungan utang antara pasangan yang masih hidup dan ahli waris.

Peraturan mengenai perjanjian pisah harta dapat berbeda antar negara atau yurisdiksi di dalam negara tersebut. Maka, sesuaikan dengan aturan yang berlaku, ya!

[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]

 

Hal-hal yang Bisa Diatur Dalam Perjanjian Pisah Harta

Dalam perjanjian pisah harta, ada beberapa hal yang bisa diatur di dalamnya. Mulai dari aset finansial, properti, bisnis bersama, dan tanggungan utang.

Selain itu, dalam konteks perceraian, maka adanya dokumen ini bisa membantu menghindari sengketa harta gono-gini di pengadilan dan memastikan setiap pihak mendapatkan bagian yang telah disepakati sebelumnya.

Berikut ini poin-poin penting yang dicantumkan dalam perjanjian pisah harta, yaitu:

  • Mengenai harta sebelum berlangsung pernikahan;
  • Kelangsungan karir setelah berumah tangga;
  • Mengenai kekerasan dan/atau kejahatan dalam rumah tangga;
  • Kesepakatan mengenai pembagian tugas dalam rumah tangga; dan
  • Konsekuensi apabila terjadi perselingkuhan.

 

Perjanjian Pisah Harta: Tidak Sayang atau Justru Melindungi Pasangan?

Demikian pembahasan seputar perjanjian pisah harta, aturan, manfaat dan poin penting yang perlu tercantum di dalamnya.

Bagaimana tanggapan Anda dengan adanya perjanjian ini? Tertarik untuk membuatnya bersama pasangan?

Mungkin ada yang beranggapan bahwa adanya perjanjian ini merupakan tanda pasangan tidak sayang, atau justru sebaliknya.

Melakukan perjanjian pisah harta, bukan artinya pasangan ga sayang sama kita ya. Justru, ini bisa buat melindungi keuangan keluarga kalian. Misalnya amit-amit pasangan terlilit utang dan kreditur terpaksa harus menyita aset– Nah, nantinya kreditur hanya boleh menyita barang atas nama pasangan saja.

Intinya kalau digunakan dengan niat baik, perjanjian pisah harta ini bisa berdampak positif banget,” pungkas Tita.

 

Nah, tidak ada salahnya jika Anda dan pasangan juga memperhitungkan biaya untuk pembuatan perjanjian ini dengan matang. Apalagi kalau Anda ingin membuatnya dari sebelum pernikahan.

Yuk, rencanakan keuangan Anda dengan panduan ebook gratis dari Finansialku Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah. Semoga bermanfaat…

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai artikel kali ini? Silakan tulis di kolom komentar.

Jangan lupa bagikan informasinya ke lebih banyak orang agar semakin banyak yang memahami pentingnya perjanjian pisah harta, terima kasih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Sumber Referensi:

  • Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. 9 November 2016. Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?. Hukumonline.com –https://goo.gl/Qx2N6i
  • Ade Indra Kusuma. 29 April 2024. Efek Penting Perjanjian Pisah Harta, Seperti yang Terjadi pada Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Kompas.tv- https://tinyurl.com/ytu2fc6u
  • Aidil Akbar, S.H. 9 Juli 2022. Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah. Legalkeluarga.id- https://tinyurl.com/bddr9hyu
  • Redaksi. Perjanjian Pisah Harta. Legalitas.org- https://tinyurl.com/5drtzpuv

 

Sumber Gambar:

  • Cover: Freepik.com