“Kak, saya baru dapat NPWP akhir tahun, bagaimana lapor pajaknya?”
Pertanyaan tersebut seringkali dilontarkan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan, namun baru memiliki NPWP di akhir tahun pajak bersangkutan.
Lalu, bagaimana pelaporan pajaknya? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai Lapor Pajak yang kami siapkan untuk Anda!
Rubrik Finansialku
Ketahui Dahulu Apa Itu NPWP
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus tahu terlebih dahulu “Apa itu NPWP?”
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan sarana administrasi perpajakan bagi seseorang yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 bahwa Wajib Pajak yang sebelumnya telah memenuhi syarat secara subjektif yaitu berdomisili di Indonesia dan secara objektif yaitu memiliki penghasilan yang sesuai dengan ketentuan dari peraturan Undang-Undang Perpajakan maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wilayah tempat tinggal Wajib Pajak tersebut.
Tahun pajak 2018 sudah berakhir, bagaimana cara melaporkan pajak tahun 2018 dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Saya baru memiliki NPWP akhir bulan Desember 2018
- Sebelumnya saya belum pernah bekerja dan belum memiliki penghasilan
- Saya baru bekerja di kantor bulan Februari 2018 dengan memperoleh penghasilan diatas PTKP
- Saya hanya mendapatkan bukti Formulir 1721-A1 dari kantor baru
Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan diatas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar pajak.
Maka walaupun saudara baru memiliki NPWP bulan Desember 2018, namun kewajiban perpajakannya telah ada sejak awal saudara menerima penghasilan diatas PTKP tersebut.
[Baca Juga : Ayo, Kenali Cara Menghitung Pajak Penghasilan 21]
Atas penghasilan yang diterima sepanjang tahun 2018 maka wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S (untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun).
Atau formulir 1770 SS (untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun) dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Formulir 1721-A1
Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai atau pensiunan.
Formulir tersebut wajib diberikan oleh perusahaan tempat saudara bekerja. Biasanya, bukti potong formulir 1721-A1 dilampirkan saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
[Baca Juga : E-Filing: Lapor SPT Online Mudah Apabila Sudah Memiliki EFIN]
Pada dasarnya, formulir bukti potong untuk karyawan terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721-A1 dan formulir 1721-A2.
Bedanya, jika formulir 1721-A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai dengan kriteria di atas, formulir 1721-A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.
Formulir tersebut berfungsi sebagai pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan. Berikut tampilan formulir 1721-A1:
Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Secara Manual
Untuk melaporkan SPT secara manual, Wajib Pajak bisa mendatangi KPP terdekat, tak harus sesuai dengan lokasi NPWP terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan lengkap, benar dan jelas (mengisi jumlah penghasilan dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-A1 dengan daftar tanggungan apabila ada).
- Menghitung besarnya PPh terutang berdasarkan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (apabila hasilnya kurang bayar maka atas kekurangannya wajib disetorkan ke bank persepsi dengan SSP, namun apabila lebih bayar maka atas kelebihan pembayarannya dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya).
- Dokumen SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sudah ditandatangani, bukti potong, dan bukti penyetoran pajak atau SSP apabila ada tidak boleh dilipat, tetapi dikumpulkan dalam satu amplop tertutup dengan menulis nama, NPWP, dan Tahun Pajak (SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2018) dan status SPT-nya (Kurang Bayar, Nihil, Lebih Bayar) serta Nomor Telepon yang bisa dihubungi
- Melaporkannya ke KPP tempat saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Secara Online
Cara mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di aplikasi Wajib Pajak pribadi secara online lebih mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
- Saudara terlebih dahulu harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan cara mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat saudara terdaftar.
- Apabila sudah memiliki EFIN, saudara harus mengakses Online Pajak/web DJP dan klik e-Filing SPT Pribadi.
- Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk membuat pelaporan baru.
- Isi informasi pribadi yang terdiri dari nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak yang bisa dihubungi.
- Isi detail anggota keluarga.
- Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi.
- Isi penghasilan lainnya.
- Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh Final.
- Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Laporkan harta.
- Jika ada, laporkan kewajiban atau utang.
- Apabila ada kurang bayar, maka lakukan pembayaran terlebih dahulu.
- Buat ID Billing dan klik tombol bayar.
- Jika saldo PajakPay saudara kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu.
- Selanjutnya klik “Lapor”.
NPWP Baru Didapat Tetap Harus Lapor Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja di suatu perusahaan dan baru mendapatkan NPWP di akhir tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi setiap tanggal 31 Maret.
Berbicara mengenai penghasilan yang telah Anda diterima, apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat atas penghasilan tersebut?
Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Anda juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.
Apakah artikel ini membantu Anda memahami tentang kapan harus lapor pajak apabila baru mendapatkan NPWP? Berikan pendapat maupun pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya. Semoga bermanfaat, terima kasih!
Sumber Referensi:
- Surtan Siahaan. E-Filing: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak. Online-pajak.com – https://goo.gl/NBNyEV
Sumber Gambar:
- NPWP – https://goo.gl/JiDL7v
- Online Pajak – https://goo.gl/h57YFJ
Leave A Comment