“Kak, saya baru dapat NPWP akhir tahun, bagaimana lapor pajaknya?”

Pertanyaan tersebut seringkali dilontarkan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan, namun baru memiliki NPWP di akhir tahun pajak bersangkutan.

Lalu, bagaimana pelaporan pajaknya? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai Lapor Pajak yang kami siapkan untuk Anda!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Ketahui Dahulu Apa Itu NPWP

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus tahu terlebih dahulu “Apa itu NPWP?”

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan sarana administrasi perpajakan bagi seseorang yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 bahwa Wajib Pajak yang sebelumnya telah memenuhi syarat secara subjektif yaitu berdomisili di Indonesia dan secara objektif yaitu memiliki penghasilan yang sesuai dengan ketentuan dari peraturan Undang-Undang Perpajakan maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wilayah tempat tinggal Wajib Pajak tersebut.

Tahun pajak 2018 sudah berakhir, bagaimana cara melaporkan pajak tahun 2018 dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Saya baru memiliki NPWP akhir bulan Desember 2018
  2. Sebelumnya saya belum pernah bekerja dan belum memiliki penghasilan
  3. Saya baru bekerja di kantor bulan Februari 2018 dengan memperoleh penghasilan diatas PTKP
  4. Saya hanya mendapatkan bukti Formulir 1721-A1 dari kantor baru

 

Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan diatas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar pajak.

Maka walaupun saudara baru memiliki NPWP bulan Desember 2018, namun kewajiban perpajakannya telah ada sejak awal saudara menerima penghasilan diatas PTKP tersebut.

Cara Membuat NPWP Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga : Ayo, Kenali Cara Menghitung Pajak Penghasilan 21]

 

Atas penghasilan yang diterima sepanjang tahun 2018 maka wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S (untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun).

Atau formulir 1770 SS (untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun) dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai atau pensiunan.

Formulir tersebut wajib diberikan oleh perusahaan tempat saudara bekerja. Biasanya, bukti potong formulir 1721-A1 dilampirkan saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

E-Filing Lapor SPT Online Mudah Apabila Sudah Memiliki EFIN 02 Wajib Pajak - Finansialku

[Baca Juga : E-Filing: Lapor SPT Online Mudah Apabila Sudah Memiliki EFIN]

 

Pada dasarnya, formulir bukti potong untuk karyawan terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721-A1 dan formulir 1721-A2.

Bedanya, jika formulir 1721-A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai dengan kriteria di atas, formulir 1721-A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Formulir tersebut berfungsi sebagai pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan. Berikut tampilan formulir 1721-A1:

Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 02 Tampilan Formulir 1721 A1 - Finansialku

Tampilan Formulir 1721-A1 

 

Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Secara Manual

Untuk melaporkan SPT secara manual, Wajib Pajak bisa mendatangi KPP terdekat, tak harus sesuai dengan lokasi NPWP terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan lengkap, benar dan jelas (mengisi jumlah penghasilan dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-A1 dengan daftar tanggungan apabila ada).
  2. Menghitung besarnya PPh terutang berdasarkan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (apabila hasilnya kurang bayar maka atas kekurangannya wajib disetorkan ke bank persepsi dengan SSP, namun apabila lebih bayar maka atas kelebihan pembayarannya dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya).
  3. Dokumen SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sudah ditandatangani, bukti potong, dan bukti penyetoran pajak atau SSP apabila ada tidak boleh dilipat, tetapi dikumpulkan dalam satu amplop tertutup dengan menulis nama, NPWP, dan Tahun Pajak (SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2018) dan status SPT-nya (Kurang Bayar, Nihil, Lebih Bayar) serta Nomor Telepon yang bisa dihubungi
  4. Melaporkannya ke KPP tempat saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Secara Online

Cara mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di aplikasi Wajib Pajak pribadi secara online lebih mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Saudara terlebih dahulu harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan cara mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat saudara terdaftar.
  2. Apabila sudah memiliki EFIN, saudara harus mengakses Online Pajak/web DJP dan klik e-Filing SPT Pribadi.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 03 Pilih e-Filing SPT Pribadi - Finansialku

Pilih e-Filing SPT Pribadi

 

  1. Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk membuat pelaporan baru.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 04 Membuat Pelaporan Baru - Finansialku

Membuat Pelaporan Baru

 

  1. Isi informasi pribadi yang terdiri dari nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak yang bisa dihubungi.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 05 Detail Pribadi - Finansialku

Detail Pribadi

 

  1. Isi detail anggota keluarga.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 06 Detail Anggota Keluarga - Finansialku

Detail Anggota Keluarga

 

  1. Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 07 Informasi Pajak Pribadi - Finansialku

Informasi Pajak Pribadi

 

  1. Isi penghasilan lainnya.

Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 08 Penghasilan Lainnya 1 - Finansialku

Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 09 Penghasilan Lainnya 2 - Finansialku

Penghasilan Lainnya

 

  1. Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 10 Subjek penghasilan yang dikenakan PPh Final - Finansialku

Subjek penghasilan yang dikenakan PPh Final

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

  1. Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 11 Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak - Finansialku

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

 

  1. Laporkan harta.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 12 Harta Properties - Finansialku

Harta Properties

 

  1. Jika ada, laporkan kewajiban atau utang.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 13 Kewajiban Utang - Finansialku

Kewajiban/Utang

 

  1. Apabila ada kurang bayar, maka lakukan pembayaran terlebih dahulu.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 14 Lakukan Pembayaran - Finansialku

Lakukan Pembayaran

 

  1. Buat ID Billing dan klik tombol bayar.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 15 Pembayaran - Finansialku

Pembayaran

 

  1. Jika saldo PajakPay saudara kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu.
Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya 16 PajakPay - Finansialku

PajakPay

 

  1. Selanjutnya klik “Lapor”.

 

NPWP Baru Didapat Tetap Harus Lapor Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja di suatu perusahaan dan baru mendapatkan NPWP di akhir tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi setiap tanggal 31 Maret.

Berbicara mengenai penghasilan yang telah Anda diterima, apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat atas penghasilan tersebut?

Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Anda juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Apakah artikel ini membantu Anda memahami tentang kapan harus lapor pajak apabila baru mendapatkan NPWP? Berikan pendapat maupun pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya. Semoga bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Surtan Siahaan. E-Filing: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak. Online-pajak.com – https://goo.gl/NBNyEV

 

Sumber Gambar:

  • NPWP – https://goo.gl/JiDL7v
  • Online Pajak – https://goo.gl/h57YFJ