Apakah Anda sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan yang di potong dari gaji yang Anda terima?

Anda mungkin sudah tidak asing dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), yang tercantum dalam slip gaji dan membuat nominal gaji yang Anda terima jadi berkurang.

Tak perlu kecewa, tapi berbanggalah karena telah menjadi warga negara yang baik dengan taat bayar pajak. Yuk pahami cara menghitung PPh Pasal 21!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan Pajak Penghasilan telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016. 

Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh penghasilan melebihi batasan PTKP, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh) kepada negara, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

[Baca Juga: Kring Pajak, Layanan Call Center Untuk Kemudahan Urusan Perpajakan]

 

Dengan kata lain, tetap ada beberapa kondisi yang memungkinkan karyawan atau pekerja, tak perlu membayar pajak penghasilan.  

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Komponen-Komponen Perhitungan PPh Pasal 21

Untuk memahami cara perhitungan PPh Pasal 21, Anda harus memahami terlebih dahulu komponen-komponen dari PPh Pasal 21 di bawah ini. Komponen tersebut terbagi menjadi 3 bagian besar yaitu sebagai berikut:

 

#1 Penghasilan Bruto PPh Pasal 21

Penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan bruto, diantaranya:

 

Penghasilan Rutin

Perhitungan PPh Pasal 21 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi berupa gaji atau upah yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Memahami Apa Itu Kurs Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Online Pajak, Platform yang Mempermudah Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan]

 

Penghasilan Tidak Rutin

Penghasilan tidak rutin merupakan penghasilan yang diterima secara tidak teratur oleh pegawai, seperti Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah lembur.

 

Iuran BPJS Atau Premi Asuransi Pegawai yang Dibayarkan Perusahaan

BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran BPJS yang termasuk dalam komponen cara perhitungan PPh Pasal 21 ini terdiri dari:

 

#1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi pegawai yang mengalami kecelakaan kerja. Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:

  • Kelompok I: premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok II: premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok III: premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok IV: premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
  • Kelompok V: premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

 

#2 Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.

 

#3 Jaminan Kesehatan

Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak. Tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Tunjangan PPh Pasal 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)

Pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada pegawainya, maka jumlah tunjangan tersebut merupakan komponen penambah penghasilan bruto.

Sedangkan metode perhitungan penghasilan bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh Pasal 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.

PPh Pasal 21 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengetahui dan Memahami SSE Pajak Itu Banyak Manfaatnya Lho!]

 

Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)

Pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross-up, maka tunjangan tersebut dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

#2 Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang penghasilan bruto terdiri dari biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, terdiri dari:

 

Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya yang diasumsikan petugas pajak bahwa sebagai pegawai pasti memiliki pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan.

Biaya jabatan ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6 juta setahun.

Apa itu Biaya Jabatan dan Apa Fungsinya Dalam Perhitungan Pajak PPh 21 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Dia Alasan Hasil Investasi Reksadana Bukan Objek Pajak Penghasilan]

 

Biaya Pensiun

Biaya pensiun merupakan pengurang penghasilan bruto. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

 

Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan

Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto, diantaranya:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung tenaga kerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan.
  2. Jaminan Pensiun (JP): Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  3. Jaminan Kesehatan: Tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pegawai adalah 1%, sejak 1 Juli 2015.
728x90 hitung sekarang - mobil
300x250 - Hitung Sekarang - Mobil

 

#3 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurang penghasilan bruto yang digunakan untuk menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016 menjelaskan PTKP sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

  • Rp54.000.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
728x90 hitung sekarang - KPR
300x250 - Hitung Sekarang - KPR

 

Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21 ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh Pasal 21 berikut ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 adalah 5%.
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 adalah 15%.
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 adalah 25%.
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%.

 

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Konsultan Pajak 01 Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Kredit Kendaraan, Kenali Dulu Pajak Kendaraan Bermotor]

 

Metode Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji Karyawan

Setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh Pasal 21 sendiri yang disesuaikan dengan gaji bersih yang diterima oleh pegawainya. Metode perhitungan PPh Pasal 21 yang paling umum terdiri dari:

 

#1 Metode Gross (Penghasilan Bruto Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri.

Misalnya Putra, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000 maka:

  • Gaji Pokok: Rp10.000.000.
  • PPh Pasal 21 (yang ditanggung sendiri): Rp220.883.
  • Gaji Bersih (take home pay): Rp9.779.167.
728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

#2 Metode Gross-Up (Penghasilan Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya Putra, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000 maka:

  • Gaji Pokok: Rp10.000.000.
  • Tunjangan Pajak (dari perusahaan): Rp275.000.
  • Total Gaji Buto: Rp10.275.000.
  • Nilai PPh Pasal 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp275.000.
  • Gaji Bersih (take home pay): Rp10.000.000.

 

#3 Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misalnya Putra, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000 maka:

  • Gaji Pokok: Rp10.000.000.
  • Total Gaji Bruto: Rp10.000.000.
  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp220.883.
  • Gaji Bersih (take home pay): Rp10.000.000.

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Jangan Lupa Bayar Pajak

Semoga beberapa informasi di atas dapat menambah wawasan Anda tentang Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dengan begitu Anda dapat mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak Anda sebagai wajib pajak serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya pergesekan pada gaji atau upah yang Anda terima.

Jangan lupa bayarlah pajak Anda tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak.

 

Tuliskan pertanyaan dan tanggapan Anda pada kolom yang sudah disediakan di bawah. Dan juga jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada orang lain di sekitar Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dian Puspa. Pajak Penghasilan Pasal 21: Cara Perhitungan PPh Pasal 21. Online-pajak.com – https://goo.gl/5HZgZR

 

Sumber Gambar:

  • Pajak 1 – https://goo.gl/kDTPJB
  • Pajak 2 – https://goo.gl/ZD4B8C