Jika Anda terkendala lupa efin pajak saat akan lapor SPT tahunan, inilah solusi yang bisa Anda lakukan!

Simak yuk informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Warga negara yang memperoleh penghasilan di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total penghasilan brutonya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Saat ini, pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan dengan mudah, praktis, dan gratis. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui sistem e-filing (electronic filing).

[Baca Juga : E-Filing: Lapor SPT Online Mudah Apabila Sudah Memiliki EFIN)

 

SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS

Terlebih dahulu Anda harus mengetahui bahwa seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT/Formulir 1770 S dengan SPT/Formulir 1770 SS tersebut?

SPT/Formulir 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT nya.

SPT/Formulir 1770 merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai untuk mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terkait dengan SPT yang akan Anda laporkan.

Dokumen tersebut diantaranya Electronic Filing Identification Number (EFIN) beserta password, alamat email aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak bersangkutan.

 

Mengisi SPT Pajak Tahunan Pribadi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu Anda harus mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

[Baca Juga : Lapor Pajak Online: Begini Caranya!]

 

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai dengan penghasilan yang Anda peroleh. Kemudian, ikuti langkah-langkah seperti berikut:

  1. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
  2. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
  3. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
  4. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
  5. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
  6. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Utang?”. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
  7. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
  8. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan “Lanjut ke A”. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang sudah Anda terima sebelumnya.
  9. Dapatkan Bukti Pelaporan SPT.

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengisian SPT Pajak Tahunan Anda benar. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT. Masukkan kode verifikasi tersebut di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom “Kirim SPT’” dan kemudian klik kolom “Selesai” untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

 

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Lupa EFIN Pajak, Ini Solusinya

Namun bagaimana jika Anda juga lupa EFIN? Berikut solusinya!

 

#1 Chat Pajak

Cara pertama yakni dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Anda bisa langsung mengunjungi halaman website tersebut dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak“.
  2. Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
  3. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat. Namun, Anda akan diminta untuk menunggu beberapa saat.
Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online Begini Solusinya! 02 Live Chat - Finansialku

Live Chat

  1. Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda. Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:
  • NPWP terdaftar
  • Nama WP terdaftar
  • Alamat Wajib Pajak terdaftar
  • Alamat email/No HP saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?

 

  1. Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.
728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

#2 Akun Twitter @kring_pajak

Cara kedua yaitu dengan mention atau DM akun twitter @kring_pajak. Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:

  1. Follow akun @kring_pajak
  2. Silakan mention 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
  3. Tunggu balasan dan DM dari kring pajakMention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.

 

#3 Datang ke KPP Terdekat

Jika dua cara tersebut tidak berhasil, silahkan kunjungi KPP terdekat di wilayah Anda. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.

 

Data Pengajuan Saat Lupa Efin

Untuk melakukan pengajuan saat lupa EFIN atau kehilangan, setidaknya Anda selaku wajib pajak harus mempersiapkan data-data pengajuan berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat rumah yang terdaftar pada saat daftar EFIN.
  4. Alamat email serta nomor ponsel terdaftar yang Anda gunakan saat registrasi EFIN.
  5. Tahun pajak SPT terakhir.

 

Lupa Password 

Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
  2. Lalu pilih pertanyaan “Lupa Password?” reset di sini. Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
  3. Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit”.
  4. Cek email Anda. Klik tautan yang tertera. Lalu ikuti petunjuk.
  5. Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  6. Masukkan NPWP dan password baru Anda.
  7. Langkah terakhir, Anda bisa langsung membuat SPT.

[Baca juga, WAJIB TAHU! 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak]

Lupa Password dan EFIN Saat Akan Lapor SPT Online Tidak Perlu Khawatir

Tidak semua manusia memiliki ingatan yang kuat. Pada dasarnya manusia memiliki sifat pelupa, contohnya seperti lupa password dan EFIN pada saat akan melaporkan SPT Online.

Dirjen Pajak memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini.

Anda tidak perlu khawatir karena tidak bisa melapor SPT Online, cukup dengan menggunakan Chat Pajak, akun twitter kring pajak, atau datang langsung ke KPP, permasalahan Anda terkait lupa password dan EFIN dapat diselesaikan dan Anda dapat melapor SPT secara online.

Berbicara mengenai sifat pelupa, jangan sampai Anda lupa mengatur keuangan Anda ya, bisa gawatkan kalau sampai kondisi keuangan Anda minus.

Anda bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apakah artikel ini membantu Anda untuk menemukan solusi terkait lupa password dan EFIN pada saat akan lapor SPT online? Berikan pendapat maupun pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya. Semoga bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 14 Februari 2019. Mau Lapor SPT Online atau e-Filing Tapi Lupa Password dan EFIN Pajak? Ini Solusinya. Bangka.tribunnews.com – https://goo.gl/HDcyoC

 

Sumber Gambar:

  • Pelupa – https://goo.gl/6SBihR
  • Bangka.com – https://goo.gl/8amWo4