Direktorat Jenderal Pajak mempermudah kepada wajib pajak terutama untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Apa itu SPT Tahunan Pribadi dan bagaimana cara melapornya?

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai SPT Tahunan Pribadi yang kami siapkan untuk Anda!

 

Siapa Wajib Pajak Pribadi Itu?

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) merupakan orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

[Baca Juga: Ketahui, Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi Itu? ]

 

Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 2 subjek yaitu wajib pajak pribadi dalam negeri (WPDN) dan wajib pajak luar negeri (WPLN).

 

#1 Wajib Pajak Dalam Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

  • Pribadi yang sudah bertempat tinggal di Indonesia.
  • Pribadi yang sudah menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun.
  • Pribadi yang sudah tinggal selama satu tahun di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di negara Indonesia.

 

#2 Wajib Pajak Luar Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

  • Pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di negara Indonesia.
  • Pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari  183 hari dalam 1 tahun yang dapat menerima penghasilan dari Indonesia.
728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan

Perlu Anda ketahui terdapat jenis Formulir Pajak SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, di antaranya sebagai berikut:

 

#1 Formulir SPT Elektronik 1770 S

Formulir ini bagi Anda yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun, diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dan memperoleh penghasilan lainnya bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. 

 

#2 Formulir SPT Elektronik 1770 SS

Formulir ini bagi Anda yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun, diperoleh hanya dari satu pemberi kerja, serta memperoleh penghasilan lainnya bukan dari usaha atau pekerjaan bebas.

 

#3 Formulir SPT 1770

Formulir SPT Tahunan bagi Pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas seperti Dokter, Pengacara, Konsultan, Notaris, Akuntan, Arsitektur.

Dengan adanya tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus dapat memilih formulir SPT yang sesuai dengan kriteria. Kesalahan dalam memilih formulir SPT akan merepotkan Anda di kemudian hari.

 

Sistem e-Filing tidak menyediakan pengisian Formulir SPT secara elektronik. Jika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan 1770 secara online, DJP hanya menerima upload Formulir SPT 1770 yang sebelumnya telah dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Jika Anda ingin melaporkan secara offline atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Formulir SPT Tahunan 1770 formatnya dalam bentuk PDF dengan penjumlahan nilai secara otomatis.

Form tersebut menggunakan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan yang berlaku saat ini. 

 

Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing

Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP mengatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.

Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan aplikasi e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan atas penghasilan yang diperoleh selama setahun.

Cara Registrasi dan Lapor SPT Tahunan Pribadi menggunakan e-Filing

Prosedur cara lapor pajak SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing bisa Anda lihat pada gambar infografis berikut ini:

Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing 02 Lapor Pajak Online Via E-Filing - Finansialku

Lapor Pajak Online via e-Filing

 

Saat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat beberapa jenis Formulir SPT elektronik yang bisa Anda pilih. Jangan sampai Anda salah memilih jenis SPT yang tidak sesuai dengan data diri Anda!

 

[Baca Juga: E-Filing: Lapor SPT Online Mudah Apabila Sudah Memiliki EFIN]

 

Seperti yang telah disebutkan di awal, agar dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda diharuskan untuk mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Memiliki EFIN ini menjadi syarat utama untuk melakukan e-Filing. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN, ada 3 cara untuk mendapatkannya:

  1. Download formulir aktivasi EFIN pada aplikasi e-Filing pajak.
  2. Kemudian ajukan formulir aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat.
  3. Lakukan aktivasi EFIN melalui password yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.

 

 

Cara Lapor SPT Tahunan

Setelah EFIN aktif, Anda hanya perlu melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan membuka website Direktorat Jenderal Pajak. Caranya pun cukup mudah, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi https://pajak.go.id/
  2. Kemudian Anda bisa login dengan menggunakan nomor NPWP atau NIK KTP
  3. Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian buat SPT tahunan.
  4. Anda akan menjumpai dua opsi pilihan pengisian formulir SPT, yakni 1770 dan 1770 s. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. 
  7. Apabila tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Pastikan Anda telah mengisi data dengan benar. Jika sudah maka klik tombol setuju kemudian kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar sebelumnya.
  9. Jika sudah memperoleh kode verifikasi tersebut, masukkan kodenya kemudian klik “Kirim SPT.”
  10. Anda selaku wajib pajak akan menerima tanda terima SPT Tahunan yang akan terkirim melalui email.

[Baca Juga: Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online? Begini Solusinya! ]

 

Lapor Pajak Anda Sekarang Juga!

Lapor SPT Tahunan Pribadi kini tidak serumit yang Anda bayangkan, bukan? Adanya e-Filing proses lapor pajak online mempermudah proses Anda dalam melaporkan pajak. Ayo jadi warga negara yang taat bayar dan lapor pajak!

Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Apakah Anda sudah melapor SPT Tahunan Pribadi menggunakan e-Filing? Jika sudah, apa saja manfaat yang Anda rasakan dengan menggunakan aplikasi e-Filing tersebut? Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Eril Obeit Choiri. 29 Januari 2019. Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi Melalui e-Filing. Jurnal.id – https://goo.gl/CVmCKL
  • Fery Rinaldi. Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi 2018. Kembar.pro – https://goo.gl/4q7cew
  • Redaksi. 12 Maret 2023. Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online, Batasnya Akhir Bulan Ini. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/40b1BFL

 

Sumber Gambar:

  • Kembar.pro – https://goo.gl/CBx2Y6
  • E-Filing – https://goo.gl/Tu1nVt
  • User – https://goo.gl/CPYRwW