Bagi sobat Finansialku yang baru melaporkan SPT tahun ini, ketahui yuk cara mudah isi dan lapor SPT Online atau efiling pajak!

Jangan sampai telat lapor pajak yaa, soalnya kalau kamu telat lapor pajak bakalan dikenakan sanksi lho. Langsung simak aja cara mudahnya lewat artikel Finansialku berikut ini!

 

Cara Mudah Efiling Pajak

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang telah dibayarkan kepada negara.

Saya ingin ingatkan sekali lagi, sebaiknya kamu mengisi lebih awal karena biasanya kalau mendekat tenggat waktu sistem online terkadang suka error.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 01 - Finansialku

[Baca Juga: DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak]

 

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi. 

 

SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS

SPT/Formulir 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Ketahui cara e-filing SPT/Formulir 1770 S di sini.

SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Ketahui cara e-filing SPT/Formulir 1770 SS di sini.

Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Ketahui cara e-filing SPT/Formulir 1770 di sini.

Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS]

 

Berikut Dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi SPT:

  1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan). Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

  1. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

  1. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila sobat Finansialku memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar kalian dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

 

Cara Mengisi SPT Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-filing Online Pajak. 

  1. Pilih menu e-filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

  1. Isi NPWP Pribadi

Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru

  1. Pilih Formulir Berdasarkan Jumlah Pendapatan Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, kalian harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp60 juta, lebih dari Rp60 juta atau apakah kalian memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan sobat Finansialku memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

 

  1. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

  1. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi sobat Finansialku yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

  1. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:

    • Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
    • Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
    • Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

 

  1. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol “Selanjutnya”.

  1. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Akhirnya, bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik Simpan. Lalu klik “Lapor”. 

Tetapi bila status pajak anda “Kurang Bayar“, maka sobat Finansialku harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing”.

Setelah mendapatkan ID Billing, bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN. 

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Itulah cara mudah mengisi dan melaporkan SPT Online atau e-filing pajak. Sudahkah sobat Finansialku melaporkan pajak penghasilan kalian?

Jika belum, yuk segera laporkan! Wajib Pajak yang taat tentu membantu pembangunan negara untuk lebih maju.

Bagikan artikel ini pada rekan-rekan kalian!

 

Sumber Referensi:

  • DJP Online. Langkah-langkah Laporkan SPT Online e-Filing, Login djponline.pajak.go.id, Jangan Lupa Password. Makassar.tribunnews.com – http://bit.ly/2TYmPGb