Sobat Finansialku, di bulan pembayaran pajak ini, sudahkah kalian tahu mengenai PPh Final? Jika belum, yuk simak artikel berikut.

Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

PPh Final

Apakah kamu seseorang yang sudah memiliki penghasilan? Setiap pekerjaan yang menghasilkan uang masuk ke dalam kategori wajib pajak yaitu dengan dikenakannya pajak penghasilan atau biasa disebut PPh.

PPh dibedakan menjadi dua bagian berdasarkan sifat pungutannya yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Kedua sifat PPh ini memiliki perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maupun badan.

Pajak Negara Lain Sudah Turun. Apa Kabar Indonesia - Finansialku

[Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia Serta Penjelasannya]

 

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan PPh.

PPh Final ini akan langsung disetorkan oleh WP. Akan tetapi, pendataan secara tertulis perlu dilampirkan ke dalam formulir SPT Tahunan.

Pertanyaannya, penghasilan seperti apa yang sudah kena wajib pajak atau PPh Final?

 

#1 Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk pajak final adalah:

  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
  • Penghasilan dari bunga obligasi.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
  • Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
  • Penghasilan dari perusahaan pelayaran Indonesia.
  • Penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
  • Penghasilan neto fiskal.

 

Jika Sobat Finansialku memiliki penghasilan dari kategori di atas, Sobat Finansialku berarti wajib membayarkan pajak. Jangan sampai terlewat ya!

 

#2 Pembayaran Pajak PPh Final

Bagian kedua yang harus Sobat Finansialku tahu adalah mengenai pembayaran pajak PPh Final.

Pembayaran PPh Final ini bisa dilakukan dengan pemotongan melalui upah atau gaji yang diterima oleh pihak lain, dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan seorang karyawan serta dengan melakukan setoran sendiri.

Faktur Pajak Pengertian, Jenis dan Fungsinya 03 Faktur Pajak 3 - Finansialku

[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]

 

Namun, PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang, melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final.

Oleh karena itu, jenis pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan.

Di mana, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan.

 

#3 Tarif PPh Final Dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5% dan hanya hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Untuk mengetahui bagaimana perhitungan dari tarif PPh Final, berikut ini merupakan contoh perhitungannya:

“Bapak Enco memiliki bisnis online di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan Bapak Enco setiap bulannya adalah 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000”

 

Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulannya.

Sebagai pekerja yang merupakan wajib pajak, membayarkan pajak penghasilan harus dilakukan setiap tahunnya dengan formulir SPT Tahunan PPh.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Contoh lain:

Pak Sugeng memiliki sebuah rumah yang disewakan untuk kontrakan. Per bulannya, Pak Sugeng mendapatkan penghasilan senilai Rp5 juta dari sewa tersebut.

Saat menerima uang, Pak Sugeng langsung memotong penghasilannya sebesar 0,5% dan menyetorkannya melalui OnlinePajak.

Maka ketika masa pelaporan SPT Tahunan tiba, Pak Sugeng tidak perlu lagi mencantumkan penghasilan dari sewa kontrakannya untuk dihitung dengan penghasilan lain karena pendapatan dari sewa tersebut termasuk PPh Final.

Pak Sugeng hanya perlu melaporkan setoran PPh finalnya sebagai kelengkapan administrasi.

Selain menyewakan kamar, Pak Sugeng juga bekerja sebagai tour guide (pemandu perjalanan) sebuah perusahaan tour & travel. Dari pekerjaan tersebut, beliau menerima gaji sejumlah Rp8.000.000 per bulan.

Surat Tagihan Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kring Pajak 1500200: Layanan Call Center Pajak]

 

Saat mengisi laporan SPT tahunan, Pak Sugeng masih harus mencantumkan penghasilannya sebagai tour guide karena termasuk PPh pasal 21 untuk dihitung sebagai pembayaran pajak tahunan.

Hal ini karena, penghasilan yang didapat sebagai guide tergolong PPh non-final. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai PPh final. Untuk PPh non-final mungkin akan dibahas di artikel lainnya ya.

Setelah mengetahui hal ini, sudah tidak ada lagi alasan dan malas untuk membayar pajak, mengingat ketetapan ini sudah diubah dan diturunkan menjadi 0,5% dari yang semulanya 1% oleh pemerintah.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan tidak membebankan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak di Indonesia.

Jika Sobat Finansialku memerlukan bimbingan mengenai pembayaran pajak, kalian bisa menghubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Belum punya aplikasinya? Download sekarang di Play Store atau App Store atau klik ikon berikut, gratis.

playstore icon
appstore icon

 

Sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. Mari jadi warga negara yang baik dengan membayar pajak dan melaporkannya tepat waktu! Semoga artikel kali ini bermanfaat untuk kita semua.

 

Sumber Referensi:

  • Online Pajak. 17 September 2018. Pajak Final: 3 Hal yang Harus Anda Ketahui dari PPh Final. Online-pajak.com – http://bit.ly/38q3uTI
  • Novia Widya Utami. Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Jurnal.id – http://bit.ly/32T5Id9