Pemerintah bisa menjalankan roda pemerintahan dan segala proyeknya karena adanya pemasukan dari wajib pajak, salah satunya Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tanpa wajib pajak, negara mungkin tidak akan pernah bisa membangun.

Tapi, siapa saja sih yang termasuk wajib pajak orang pribadi itu? Apakah Anda termasuk di antaranya?

Artikel Finansialku kali ini akan membahas mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang sudah kami siapkan untuk Anda! Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi Itu?

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau yang biasa disingkat dengan WPOP terbagi dua, yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).

Wajib Pajak Orang Pribadi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kisah Sukses Allen & Wright, Pendiri A&W Fastfood Restaurant]

 

Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Namun baru dikatakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ketika menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Berikut ini adalah perbedaan antara Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN), yaitu:

 

#1 Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 terdiri dari:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

 

#2 Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 diantaranya:

  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. 
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. 

 

Tax Ratio Diperbincangkan Dalam Debat Pilpres 2019 01 Pajak - Finansialku

[Baca Juga: Berapa Harga Ikan Koi Termahal Di Dunia? Ini Dia Jenis Ikan Koi yang Buru Orang]

 

Hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya.

Alasannya banyak, mulai dari pajak yang terlalu tinggi, tidak adanya uang, atau terlalu sibuk dengan urusan masing-masing hingga akhirnya lupa membayar pajak.

Ingat ya! Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara.

Jika sumber dana tidak ada, lantas bagaimana pemerintah akan membangun negara ini?

Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak.

Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih.

Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Nah, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Alangkah lebih baiknya agar Anda mempelajarinya terlebih dahulu menggunakan ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Ilmu yang akan Anda dapatkan bisa diperoleh secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan praktikkan sekarang juga! Kini, mari kita membahas kembali mengenai wajib pajak.

 

Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Tersebut?

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. 

Sistem self-assessment adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti berikut:

 

#1 Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penerbitan NPWP bukan untuk mendapatkan pekerjaan, atau mendapatkan pinjaman Bank, mendapatkan KPR/Leasing.

Sehubungan dengan kepemilikan NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP, KP2KP, atau Mobile Tax Unit yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, atau secara elektronik (online).

Surat Setoran Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya?]

 

#2 Menghitung Besarnya Pajak

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak suatu WPOP dalam negeri, ditetapkan berdasarkan tarif UU PPh Pasal 17.

 

#3 Membayar Kewajiban Pajak

WPOP wajib membayar pajak sesuai dengan pajak yang terutang. Tahapan pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu. Membuat kode billing dapat dilakukan dengan mengakses website
  2. Kedua, melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui Bank, Kantor Pos, Mesin ATM, SMS Banking, Internet Banking, dan Mesin EDC. Artinya, membayar pajak tidak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.

Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Begini Caranya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Quiz: Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan]

 

#4 Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

WPOP mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP.

Jika ada status kurang bayar, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak sebelum batas waktu penyampaian yaitu setiap tanggal 31 Maret.

Periode pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Terdapat 3 macam SPT Tahunan WPOP, di antaranya:

  1. Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas),
  2. Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp60 juta), dan
  3. Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp60 juta).

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Jadilah Wajib Pajak yang Cerdas

Jika Anda sudah mengetahui bahwa Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Anda harus memenuhi kewajiban pajak yang Anda miliki.

Berdasarkan sistem self-assessment, Anda diharuskan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Dalam hal telat membayar pajak yang terutang dan juga melaporkan SPT, maka Anda akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut. Untuk itu, jadilah wajib pajak yang cerdas dan taat terhadap pajak.

 

Apakah Anda sudah menjalankan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi? Jika sudah, apa saja manfaat yang Anda rasakan dengan memenuhi kewajiban pajak tersebut?

Berikan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 7 Desember 2018. Info Pajak: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Sesuai dengan Perundang-undangan Perpajakan. Medan.tribunnews.com – https://goo.gl/WynySK
  • Dewi Puri. 3 Mei 2018. Buat Para Wajib Pajak, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan. Moneysmart.id – https://goo.gl/strFvN
  • Dian Puspa. Wajib Pajak Orang Pribadi. Online-pajak.com – https://goo.gl/mDAEQQ

 

Sumber Gambar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi 1 – https://goo.gl/JKD67R
  • Wajib Pajak Orang Pribadi 2 – https://goo.gl/deKUep