Bagaimana cara cek nomor NPWP? Apakah NPWP Anda masih aktif? NPWP sangat dibutuhkan sebagai identitas Anda dalam bidang perpajakan.

Nah, Finansialku kali ini akan membahas artikel mengenai cara cek NPWP. Yuk simak penjelasan selengkapnya!

 

Cek NPWP: Apakah NPWP Anda Masih Aktif Atau Tidak?

Pernahkah Anda menonton sebuah film thriller yang dibintangi oleh Matt Damon di tahun 2002? Mencari identitas atau jati diri ternyata menjadi sebuah hal yang menegangkan dalam film bertajuk “Bourne Identity”.

Lain halnya dengan identitas perpajakan, bukan menegangkan namun justru melegakan. Tidak percaya? Mari kita simak penjelasan berikut.

Dalam dunia perpajakan, orang pribadi maupun badan/lembaga akan dengan mudah dikenali jati dirinya apabila telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk Anda yang belum memiliki NPWP, Untuk tata cara pendaftaran NPWP secara online, silakan baca artikel berikut: Cara Daftar NPWP Online.

Jika Anda telah memilikinya, setidaknya ada tiga manfaat utama, yaitu:

  1. Sebagai sarana dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;
  2. Memudahkan pengawasan administrasi perpajakan;
  3. Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan publik/umum, seperti permohonan pembukaan rekening bank, mendapatkan pinjaman pada lembaga keuangan, pembuatan paspor, mendapatkan tender/proyek, dan lain-lain.

 

Untuk itu, sangat penting bagi Anda untuk mengecek apakah Nomor NPWP yang Anda miliki sudah aktif, tapi bagaimana caranya? Kali ini Finansialku akan membahasnya secara lengkap.

Tapi sebelum itu, selain mengecek nomor npwp apakah Anda tengah menemui kesulitan lapor SPT? Seperti melaporkan aset baru, mengubah/menambah data SPT, melakukan input data, dan lain sebagainya. 

Tak perlu khawatir karena kini Finansialku menawarkan solusi untuk Anda dalam pelaporan pajak tahunan.

Melalui program WITA (Waktunya Indonesia Taat Pajak), Anda bisa berkonsultasi langsung dengan praktisi pajak dan memperoleh bantuan perhitungan hingga pelaporannya secara tepat.

Jadi tunggu apalagi sebelum dekat waktu deadline, konsultasikan langsung yuk dengan klik banner di bawah ini dan dapatkan promonya!

banner_pajak

 

Lantas bagaimanakah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek nomor NPWP secara online? Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

 

#1 Cara Cek Nomor NPWP Online Melalui Aplikasi DJP

Cek NPWP Online Melalui Aplikasi DJP

Cek NPWP Online Melalui Aplikasi DJP

 

Inilah langkah mudah cek npwp online melalu aplikasi DJP, berikut langkahnya:

  • Masuk ke aplikasi DJP
  • Masuk dengan memasukan akun yang sama saat pendaftaran.
  • Buka dasboard.
  • Setelah masuk ke dasboard, kamu akan melihat identitas dan NPWP. (jika tidak muncul, berarti nomor NPWP belum aktif)

Jika status NPWP Anda belum aktif, Anda harus mendatangi langsung ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi.

 

#2 Cara Cek Nomor NPWP Melalui Kring Pajak (1500200)

Kring Pajak, Layanan Call Center Untuk Kemudahan Urusan Perpajakan 03 Kring Pajak 3 - Finansialku

 

Dirjen Pajak juga menyediakan layanan telepon, yakni Kring Pajak 1500200 bagi Anda yang ingin mengetahui informasi pajak, termasuk cara cek nomor NPWP.

Kring Pajak juga terdiri dari orang ahli di bidang perpajakan yang siap menjawab pertanyaan Anda seputar Pajak. Percakapan Anda dan juga operator Kring Pajak sangat aman dan terjaga kerahasiaannya.

 

#3 Cara Cek Nomor NPWP Melalui Email

Anda dapat menghubungi melalui email pribadi ke alamat pengaduan resmi pajak dengan alamat pengaduan@pajak.go.id.

Pastikan menulis identitas diri yang jelas dan lengkap, serta menuliskan mananyakan pertanyaan yang jelas. Hal ini dilakukan agar memudahkan admin dalam melakukan pengecekan data.

 

#4 Cara Cek Nomor NPWP Melalui Faksimile

Bagi Anda yang ingin menggunakan fasilitas ini, bisa langsung menguhubungi nomor 021-5251245. Akan tetapi, pesan yang Anda kirimkan akan mendapatkan respon yang cukup kurang lebih dua sampai lima hari kerja.

 

#5 Cara Cek Nomor NPWP Melalui Website Resmi

cara cek npwp ereg

Cara Cek Nomor NPWP Melalui Website Resmi

 

Anda juga bisa cek nomor NPWP melalui website resmi di alamat berikut ereg.pajak.go.id :

  • Buka situs ereg.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP dengan benar.
  • Isi email yang sesuai saat melakukan pendaftaran NPWP
  • Jika nomor NPWP Anda masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun, jika tidak muncul, maka Anda harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP masih aktif atau tidak.

 

Hitung, Setor, Lapor

Apabila secara subjektif maupun objektif NPWP sudah layak kita genggam, maka kita memiliki kewajiban menapaki tiga tahap menuju Indonesia Sadar dan Peduli Pajak.

 

#1 Melakukan Perhitungan Secara Mandiri

Suka tidak suka, sadar tidak sadar, setelah memiliki NPWP kita wajib menghitung sendiri dan memiliki catatan mengenai berapa penghasilan kita dalam periode tertentu. Sebut saja satu bulan dan satu tahun.

Penghasilan tersebut didapatkan dari pekerjaan sebagai pegawai atau karyawan baik negeri maupun swasta, sebagai usahawan, pekerja bebas atau peredaran usaha/omzet dalam sebuah perusahaan/lembaga.

[Baca Juga: Panduan Menghitung PPh Pasal 21 untuk Individu atau Perorangan]

 

Selain itu, kita juga dituntut memiliki wawasan maupun pengetahuan tentang jenis-jenis pajak terutama pola penghitungan atas tarif pajak yang disesuaikan dengan sumber penghasilan kita.

Sebagai ilustrasi, apabila saya (orang pribadi) memiliki penghasilan hanya dari satu sumber, yaitu jual beli elektronik. Omzet saya tahun 2017 kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

Jenis pajak yang sesuai kondisi tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 4 ayat 2. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013, besaran tarif 1% (lebih dikenal sebagai PPh Final 1%) dari omzet per bulan.

 

#2 Melakukan Penyetoran Secara Mandiri

Setelah saya hitung, ternyata omzet bulan Januari 2018 dari hasil penjualan komputer adalah Rp20 juta. Oleh karena itu, saya harus menyetor Rp200.000 yang merupakan hasil perkalian dari omzet Januari 2018 dengan tarif 1%.

Dana tersebut dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, seluruh bank swasta maupun bank pemerintah baik melalui teller, Automatic Teller Machine (ATM) atau fasilitas lain.

Akan tetapi, sebelum melakukan pembayaran terlebih dahulu, Anda harus membuat billing pajak secara online. Bagaimana mekanisme pembuatan billing tersebut?

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

#3 Melakukan Pelaporan Secara Periodik atau Berkala

Secara umum, periode pelaporan dalam sistem perpajakan di Indonesia hanya ada dua, tahunan dan bulanan.

Aktivitas yang dilakukan ‘sebatas’ merekapitulasi data dan memindahkannya dalam format yang ditentukan baik melalui aplikasi offline maupun online.

Namun, satu hal yang patut menjadi perhatian kita semua adalah sanksi/denda yang timbul apabila kita tidak atau terlambat melakukan pelaporan.

Terdapat tiga variasi besaran denda terkait pelaporan, yaitu Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. 

 

Cek Status Aktivasi NPWP

Seperti sudah kita pahami bersama bahwasannya NPWP adalah serangkaian nomor unik yang memuat identitas maupun jati diri seorang Wajib Pajak (WP).

Karena keunikannya itulah, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berupaya agar validitas, originalitas maupun kerahasiaan data tetap terjaga.

[Baca Juga: Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang]

 

Salah satu upaya tersebut adalah mengenai dibatasinya akses informasi terkait status aktivasi NPWP.

Bahasa sederhananya, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa identitas (KTP dan NPWP), apabila ingin mengetahui status NPWP-nya.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, istilah yang lazim digunakan adalah efektif, non efektif (NE) dan hapus/delete (DE).

Namun demikian, apabila Anda sudah memiliki NPWP dan yakin belum pernah melakukan pembayaran dan/atau pelaporan (baik bulanan maupun tahunan) minimal selama dua tahun berturut-turut, ada kemungkinan besar NPWP tersebut sudah non efektif.

Mengapa? Karena DJP (Direktorat Jenderal Pajak) diberikan kewenangan secara jabatan atau tanpa permohonan dari WP (wajib pajak) untuk meneliti dan memutuskan status NPWP seseorang, apakah dinonaktifkan atau tetap aktif.

 

Lakukan Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan

Kesimpulannya, upayakan agar Anda senantiasa rutin melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan agar tidak dikenai sanksi di kemudian hari.

Tentunya, Anda dapat menjaga status NPWP kita agar selalu aktif dan efektif.

Apakah Sobat Finansialku memiliki masalah pajak yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu!

Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan. Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Berikan komentar dan opini Anda terkait aktivasi NPWP pajak pada kolom di bawah ini! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. 8 November 2013. Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

 

Sumber Gambar:

  • Cek NPWP – https://goo.gl/8kJGSd
  • Hitung Pajak – https://goo.gl/Az1ZYg