Sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan untuk individu atau perorangan yang berpenghasilan?
Finansialku akan membahasnya di artikel ini. Yuk simak informasinya!
Rubrik Finansialku
Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pribadi
Sebagai seorang warga negara, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh mereka yang sudah memiliki penghasilan, apapun profesinya.
Menurut peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh warga negara Indonesia yang berstatus sebagai karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh) kepada negara.
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan ini dirangkum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
[Baca Juga: Contoh Soal PPh 21: Menghitung Pajak Penghasilan Artis]
Adapun pengaturan-peraturan mengenai PPh 21 untuk pribadi ini bisa diringkas dalam poin-poin berikut ini:
- Pemotongan PPh 21 tidak dilakukan jika penghasilan belum mencapai Rp450.000 per hari;
- PPh 21 berlaku untuk mereka yang penghasilan per harinya sejumlah atau lebih dari Rp450.000, pemotongan dikurangkan dari penghasilan bruto;
- Jika seorang pegawai tidak tetap memiliki penghasilan satu bulan kalender melebihi angka Rp4.500.000 maka pajak dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan bruto;
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per hari menjadi dasar untuk penetapan PTKP yang sebenarnya yaitu sebesar Rp 54 juta dibagi 360 per hari.
Sesuai peraturan tersebut, jika penghasilan bulanan Anda tidak mencapai Rp4.500.000, maka Anda belum wajib membayar PPh 21. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang PPh 21 tahun 2016.
Untuk lebih jelasnya, Finansialku akan memberikan dua contoh menghitung manual PPh 21. Pertama, contoh yang sederhana, sedangkan yang kedua adalah contoh yang lengkap.
#1 Contoh Sederhana Menghitung Manual PPh 21
Pada tahun 2017, Alifa Sumardi bekerja di perusahaan PT Solusi Sumber Jaya dengan gaji sebulan Rp5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000.
Alifa masih lajang. Pada bulan Januari, penghasilan Alifa dari PT Solusi Sumber Jaya hanya dari gaji. Maka, perhitungan PPh 21 pada bulan Januari adalah:
Gaji Pokok | Â | Rp5.750.000 |
Pengurangan | Â | Â |
Biaya Jabatan (5% x Rp5.750.000) |
Rp287.500 | Â |
Iuran Pensiun | Rp200.000 | Â |
Jumlah Pengurangan Per Bulan |
 | Rp487.500 |
Penghasilan Neto (Bersih) Sebulan | Â | Rp5.262.500 |
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp5.262.500) |
 | Rp63.150.000 |
PTKP Setahun – Untuk Wajib Pajak Sendiri |
 | Rp54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Â | Rp9.150.000 |
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp9.150.000) |
 | Rp457.500 |
PPh Pasal 21 Bulan Januari (Rp457.500 : 12 bulan) |
 | Rp38.125 |
-
Kesimpulan:
PPh 21 terutang yang harus dibayarkan Alifa Sumardi pada bulan Agustus 2017 adalah sebesar Rp38.125.
#2 Contoh Lengkap Menghitung Manual PPh 21
Sony Widjaya adalah karyawan di perusahaan PT Telekomunika Surya dengan status lajang.
Setiap bulannya, Sony menerima gaji sebesar Rp6.000.000.
PT Telekomunika Surya mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.
Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp30.000 per bulan.
Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sony membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2017, di samping menerima pembayaran gaji, Sony juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Â
Gaji Pokok | Â | Rp6.000.000 |
Tunjangan Lainnya (jika ada)1 | Rp2.000.000 | Â |
Jaminan Kecelakaan Kerja2 (0.24% x Rp6.000.000) |
Rp14.400 | Â |
Jaminan Kematian (0.3% x Rp6.000.000) |
Rp18.000 | Â |
Jumlah Penghasilan Bruto (Kotor) Sebulan | Â | Rp8.032.400 |
Pengurangan | Â | Â |
Biaya Jabatan3 (5% x Rp8.032.400) |
Rp401.620 | Â |
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x Rp6.000.000) |
Rp120.000 | Â |
Jaminan Pensiun4 (1% x Rp6.000.000) |
Rp60.000 | Â |
Jumlah Pengurangan Per Bulan | Â | Rp581.620 |
Penghasilan Neto (Bersih) Sebulan | Â | Rp7.450.780 |
Penghasilan Neto Setahun5 (12 x Rp7.450.780) |
 | Rp89.409.360 |
PTKP Setahun6 – Untuk Wajib Pajak Sendiri |
 | Rp54.000.000  |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Â | Rp35.409.360 |
Pembulatan ke Bawah7 | Â | Rp35.409.000 |
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp50.000.000) |
 | Rp1.770.450 |
PPh Pasal 21 Bulan Juli (Rp1.770.450 : 12) |
 | Rp147.538 |
-
Kesimpulan:
PPh 21 terutang yang harus dibayarkan Sony Widjaya pada bulan Agustus 2017 adalah sebesar Rp147.538.
-
Penjelasan:
1Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
2Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.
3Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun
4Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
5Penghasilan Neto Setahun: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun. Namun, jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).  Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
6Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Pada contoh ini WP lajang, dengan demikian PTKP Sony adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
7Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp56.901.200 menjadi Rp56.901.000.
Duh Kok Repot Ya? Ada Solusi Mudah Tidak?
Anda dapat berkonsultasi kepada konsultan pajak atau AR (Account Representative) yang bekerja di kantor pajak Anda.
Mereka adalah orang-orang yang dapat Anda tanyai mengenai pajak penghasilan Anda.
[Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh 21 Pemain Bola dan Atlet]
Selain itu, jika Anda kesulitan menghitung secara manual, kini sudah ada cara yang lebih praktis dan otomatis dengan hasil yang akurat.
Sebagai situs pajak resmi dan terpercaya, Pajak.go.id menawarkan metode yang lebih cepat dan lebih mudah dalam penghitungan pajak.
Apalagi, PTKP 2016-nya telah diperbaharui serta pembuatan SPT PPh 21 berjalan secara otomatis juga.
Adapun perhitungan PPh 21 terkini telah disesuaikan dengan besaran tarif PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak sebagaimana telah diatur oleh DJP dan Menteri Keuangan.
[Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh 21 Istri Bekerja di Dua Tempat Kerja]
Dengan demikian, besaran nominal yang harus dikeluarkan menjadi lebih jelas dan berlaku secara umum sebagaimana telah diatur oleh yang berwenang.
Langkah-langkahnya mulai dari membuat laporan e-SPT PPh 21 serta tanda potongnya, kemudian membuat ID Billing, lalu membayar pajak secara online dan yang terakhir e-filing pajak. Semuanya dapat Anda selesaikan dengan sebuah aplikasi secara gratis! (Selengkapnya baca: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id)
Memahami Perhitungan Pajak PPh Pasal 21
Pahami perhitungan pajak PPh Pasal 21 dan bayarlah pajak sesuai dengan ketentuannya.
Jadilah warga Negara Indonesia yang taat pajak agar tercapainya kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â
Apakah Anda sudah mengerti cara menghitung pajak penghasilan sesuai PPh Pasal 21? Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan ajukan pertanyaan atau hubungi kami pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Dian Puspa. PPh Pasal 21 : Cara Perhitungan PPh 21 2018. Online-pajak.com – https://goo.gl/NUHpsN
- Syiti Rommalla. 11 September Panduan Lengkap Perhitungan PPH 21 Berdasarkan PTKP Terkini. Gadjian.com – https://goo.gl/4yF2Dj
Sumber Gambar:
- PPh 21 Pribadi – https://goo.gl/aRLoL6
- PPh 21 Pribadi 2 – https://goo.gl/sfvntr
Leave A Comment