Bagaimana perhitungan pajak penghasilan PPh 21 istri bekerja di dua tempat?
Mari bahas perhitungannya bila suami memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja dan istri memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja.
Rubrik Finansialku
Menghitung PPh 21 untuk Pasangan Menikah
Pada dasarnya, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri bisa menggabungkan NPWP dengan suami.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
[Baca Juga: Cara Mudah Menghitung PPh 21 Bagi Suami Dan Istri Bekerja]
Istri yang memilih untuk penggabungan NPWP dapat melaporkan penghasilannya dalam NPWP suami.
Mari kita sama-sama menghitung contoh kasus di bawah:
Anto bekerja sebagai karyawan bank swasta dengan penghasilan netto setahun Rp80.000.000. Ia memiliki istri yang bekerja di 2 tempat yaitu menjadi karyawan swasta di pabrik dengan penghasilan netto setahun sebesar Rp60.000.000 dan Rp20.000.000. Anto dan istrinya belum memiliki anak.
- Penghasilan Suami
Penghasilan Netto | Rp80.000.000 |
PTKP (K/0) | Rp58.500.000 (PTKP tahun 2016) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp21.500.000 |
PPh Terutang Setahun (5% x Rp21.500.000) | Rp1.075.00o |
PPh sudah dipotong oleh perusahaan sebesar Rp1.075.000.
- Penghasilan Istri Tempat 1
Penghasilan Netto | Rp60.000.000 |
PTKP (TK/0) | Rp54.000.000 (PTKP tahun 2016) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp6.000.000 |
PPh Terutang Setahun (5% x Rp6.000.000) | Rp300.000 |
PPh sudah dipotong oleh perusahaan sebesar Rp300.000.
-
Penghasilan Istri Tempat 2
Penghasilan Netto | Rp20.000.000 |
PTKP (TK/0) | Rp54.000.000 (PTKP tahun 2016) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp0 |
PPh Terutang Setahun | Rpo |
- Penghasilan Suami dan Istri yang Digabung
Penghasilan Suami | Rp80.000.000 |
Penghasilan Istri Tempat 1 | Rp60.000.000 |
Penghasilan Istri Tempat 2 | Rp20.000.000 |
PTKP (K/I/0) | Rp112.500.000 (PTKP tahun 2016) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp47.500.000 |
PPh Terutang Setahun (5% x Rp47.500.000) | Rp2.375.000 |
- Pajak yang Telah Dipotong Perusahaan
Pajak Suami | Rp1.075.000 |
Pajak Istri | Rp300.000 |
Total yang Sudah Dibayarkan Perusahaan | Rp1.375.000 |
Dengan perhitungan di atas, kekurangan pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000.
Lebih Untung Bila Menggabungkan NPWP
Ketentuan perpajakan di Indonesia telah memberikan beberapa alternatif dan cukup mengakomodasi perkembangan dinamika masyarakat dewasa ini.
Dari hasil perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan penghasilannya sudah dipotong PPh 21, disarankan untuk menggunakan NPWP suami.
Apabila Anda berniat menggabungkan NPWP, maka Anda harus menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara gabungan.
Syaratnya tidak rumit, istri hanya perlu menghapus NPWP dan ikut dalam NPWP suami dengan mengurus ke kantor pajak.
Dengan demikian, karyawati lajang yang telah memiliki NPWP sebaiknya mengajukan penghapusan NPWP sebelum menikah.
Apakah artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi Anda? Jika iya, jangan lupa membagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda yang membutuhkan. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Anggrainy. 3 Maret 2016. Perlukah istri yang bekerja memiliki NPWP sendiri? Pajak.go.id – https://goo.gl/DHXbcm
- Irna Putriansyah. 1 Februari 2016. Keuntungan NPWP Istri Gabung dengan Suami. Kreditgogo.com – https://goo.gl/wH2tFA
Sumber Gambar:
- PPh 21 Suami Istri – https://goo.gl/ttSjLR
- NPWP – https://goo.gl/9SqCgE