Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah lebih baik istri memiliki NPWP tersendiri ataukah digabung dengan NPWP suami? Dewasa ini, dapat kita temui sepasang suami istri yang keduanya memilih untuk bekerja dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup.
Penghasilan yang didapatkan keduanya tentu saja tidak bisa terhindar dari pajak penghasilan. Untuk lebih lengkapnya, kami akan bahas secara lebih mendalam.
Â
Rubrik Finansialku
Â
Sistem Perpajakan PPh Keluarga di Indonesia
Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa sistem perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Diperjelas lebih lanjut dalam pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga atau dalam hal ini yaitu suami.
Namun apabila pekerjaan istri didapat dari satu pemberi kerja dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan bebas suami maka tidak akan digabung dengan syarat penghasilan istri telah dipotong terlebih dahulu oleh pemberi kerjanya.
Suami dan istri sebenarnya diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun terpisah.
[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]
Apabila memilih untuk bergabung, caranya cukup mudah. Istri dipersilakan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP suami terdaftar dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP suami dan istri, kartu keluarga dan NPWP suami.
Istri yang sebelumnya sudah pernah mempunyai NPWP juga dapat bergabung dengan suaminya, caranya dengan mendatangi KPP tempat NPWP istri terdaftar sebelumnya, sertakan dokumen berupa kartu NPWP istri, surat nikah dan kartu keluarga lalu minta kepada petugas agar NPWP istri  dihapuskan.
Sementara itu bagi istri yang lebih memilih untuk menjalani kewajiban perpajakan secara terpisah, harus memenuhi beberapa kondisi seperti yang telah dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 2 UU PPh, yaitu:
- Suami istri telah berpisah (bercerai), otomatis pajaknya mulai dikenakan terpisah. Biasanya untuk tanggungan anak dikenakan sesuai perjanjian apakah ditanggung suami atau istri.
- Suami dan istri telah menyetujui secara tertulis untuk pisah harta
- Permintaan langsung dari istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah walaupun tidak ada perjanjian tertulis pisah harta. Biasanya hal ini dilakukan karena ada tuntutan istri harus memiliki NPWP atas nama sendiri untuk pinjaman bank, cicilan rumah dan lain-lain. Namun konsekuensinya istri dikenakan tarif progresif.
[Baca Juga: Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda]
Contoh Perhitungan PPh Suami Istri
Untuk lebih memperjelas perbedaan dari istri bergabung dengan suami maupun terpisah, perhatikan contoh berikut ini:
Terdapat sepasang suami istri yang baru menikah dan belum mendapatkan keturunan. Suami bekerja di PT ABC dengan penghasilan netto setahun Rp100.000.000 sedangkan istri bekerja di PT XYZ dengan penghasilan netto setahun Rp80.000.000,-.
Istri memilih ikut suami (1 NPWP)
Atas pendapatan yang mereka terima, telah dipotong pajak oleh pemberi kerja masing-masing dengan perhitungan:
SUAMI | Â Jumlah (Rp) |
---|---|
Penghasilan Netto | 100.000.000 |
PTKP (K/0) | 58.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 41.500.000 |
PPh terutang setahun (5% x Rp41.500.000) | 2.075.000 |
ISTRI | Â Jumlah (Rp) |
---|---|
Penghasilan Netto | 80.000.000 |
PTKP (TK/0) | 54.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 26.000.000 |
PPh terutang setahun (5% x Rp26.000.000) | 1.300.000 |
Dari perhitungan di atas tidak ada kekurangan pajak dikarenakan telah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja masing-masing. Pencatatan dalam SPT suami, penghasilan istri sebagai karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dianggap final.
[Baca Juga: Sudah Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak]
Â
Cara pengisian SPT:
Saat pengisian formulir SPT, yang dimasukkan dalam formulir induk adalah penghasilan suami sesuai dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima dari PT ABC.
Untuk data penghasilan istri, karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka sifatnya menjadi final sehingga tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami. Bukti potong yang diterima oleh istri dipegang dan diberikan saja kepada suami.
Penghasilan istri dimasukan ke dalam formulir 1770S-II, Bagian A, nomor 13 Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja dengan Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto sejumlah penghasilan Netto Istri dalam setahun (dalam kasus ini Rp80.000.000) dan PPh terutang Rp1.300.000.
Untuk perlakuan terhadap harta dan utang, akan dihitung secara gabungan dan wajib dicantumkan ke dalam SPT. Untuk harta seperti rumah, tanah, kendaraan dan lain-lain boleh digabungkan jadi satu. Namun apabila terpisah, maka harta akan ikut pemilik yang atas namanya ditentukan.
Maka dengan ini hasil pengisian form SPT akan terlihat SPT suami nihil dan tidak ada kewajiban untuk membayar pajak di akhir tahun dan membayar angsuran PPh pasal 25 tiap bulannya.
Istri dan suami masing-masing memiliki NPWP sendiri (2 NPWP)
Apabila istri memiliki NPWP sendiri, maka perhitungan PPHnya akan digabung.
SUAMI dan ISTRI | Â |
---|---|
(a) Penghasilan netto suami | 100.000.000 |
(b) Penghasilan netto istri | 80.000.000 |
(c) Total penghasilan netto = (a)+(b) | 180.000.000 |
(d) PTKP (K/I/0) | 112.500.000 |
(e) Total Penghasilan Kena Pajak (c) – (d) | 67.500.00 |
PPh Terutang Setahun | Â Jumlah (Rp) |
---|---|
5% x Rp50.000.000 | 2.500.000 |
15% x Rp17.500.000 | 2.625.000 |
Total PPh Terutang Setahun | 5.125.000 |
SPT Tahunan Suami | Â Jumlah (Rp) |
---|---|
PPh Terutang (Rp100.000.000/Rp180.000.000) x Rp5.125.000 | 2.847.222 |
Kredit pajak PPh 21 | 2.075.000 |
PPh kurang bayar | 772.222 |
Angsuran PPh 25 Tahun Pajak Berikutnya (Rp 772.222 : 12 bulan) = Rp 64.352 /bulan.
SPT Tahunan Istri | Â Â Jumlah (Rp) |
---|---|
PPh Terutang (Rp80.000.000/Rp180.000.000) x Rp5.125.000 | 2.277.778 |
Kredit pajak PPh 21 | 1.300.000 |
PPh kurang bayar | 977.778 |
Angsuran PPh 25 Tahun Pajak Berikutnya (Rp977.778 : 12 bulan) = Rp 81.482Â /bulan.
[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]
Cara Pengisian SPT:
Untuk kasus istri ingin memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dengan suami, lebih baik mengisi formulir lampiran Lembar Perhitungan Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak PH/MT terlebih dahulu.
Di bagian F dan G akan terlihat jumlah PPH Terutang yang harus dibayar suami/istri. Setelah itu pengisian Formulir SPT dilakukan seperti biasanya sesuai peraturan hanya saja berbeda pada pengisian Formulir Induk.
Untuk Status Kewajiban Perpajakan di bagian Identitas, apabila suami dan istri memiliki surat perjanjian tertulis untuk pisah harta, maka kotak yang disilang (x) adalah PH.
Sementara bagi suami istri yang tidak mempunyai surat perjanjian tertulis pisah harta namun memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, maka kotak yang disilang (x) adalah MT.
Di formulir induk 1770-S bagian A nomor 1-6 diisi sesuai dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima oleh masing-masing.
Khusus untuk Bagian B nomor 7-8 dikosongkan karena perhitungan Penghasilan Kena Pajak telah dilakukan di formulir lampiran PH/MT.
Kemudian di Bagian C nomor 9 diisi dengan angka yang terdapat pada formulir lampiran Bagian F untuk suami dan Bagian G untuk istri.
Berdasarkan ilustrasi perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa bila NPWP suami dan istri digabungkan, maka akhir tahun tidak usah membayar apa-apa lagi begitu pun dengan angsuran PPh 25.
Namun bila istri memilih untuk memiliki NPWP sendiri, maka suami istri tersebut masih harus membayar PPh terutang dan juga angsuran PPh pasal 25.
Mana yang Terbaik?
Dengan demikian, baiknya pasangan suami istri dan/atau yang akan menikah agar mempertimbangkan istri untuk memiliki NPWP atau tidak.
Namun apabila disarankan, lebih baik suami dan istri memenuhi kewajiban perpajakan secara gabungan karena selain lebih hemat, juga lebih sederhana dalam hal pengurusan administrasinya.
Ingin Respon Cepat dalam berkonsultasi seputar pernikahan di KUA atau apapun masalah keuangan Anda? UPGRADE Aplikasi Finansialku ke versi premium dengan harga Rp350.000 untuk satu tahun penuh. Anda dapat berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi (Certified Financial Plannerâ„¢).
Tapi tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan kode voucher: UNTUNGTERUS untuk mendapatkan potongan harga Rp50.000. Hemat bukan? Tunggu apalagi, Yuk konsultasikan Masalah Keuanganmu dengan ahlinya sekarang juga.
Dengan UPGRADE aplikasi Finansialku Premium kamu bisa CURHAT apapun seputar masalah keuangan kamu dengan Ahlinya. Gunakan kode voucher: UNTUNGTERUS untuk dapatkan diskon Rp 50.000. Yuk segera berlangganan Aplikasi Finansialku Premium!
Silakan share informasi ini kepada orang terdekat Anda, mereka pun harus mengetahui sistem pajak penghasilan untuk suami dan istri. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan untuk mengajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih.
Sumber Gambar:
- Suami dan Istri Bekerja – https://goo.gl/S8ocvD
Apakah suami dan istri meski bekerja di satu tempat yang sama tetap dapat 2x ptkp? Maksud saya batasan ptkp nya menjadi 108jt?
Hi Pak Jon
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ya Pak betul, masih tetap PTKP nya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf gambarnya kurang jelas. Untuk penghasilan istri dari manapun hasilnya dimasukan ke lampiran 2 ya ?
Hi Pak Gus
Terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Penghasilan istri yang dimasukan kepada lampiran 2 itu penghasilan istri yang bersumber dari 1 pemberi kerja saja.
Semoga penjelasan kami dapat membantu.
kriteria dari 1 pemberi kerja ini apakah harus selalu berupa gaji tetap/karyawan teteap?
misalkan istri mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, namun sifatnya komisi, dan bukti potong bukan A1 tapi bukti potong atas komisi (1721-VI), apakah juga masih bisa masuk sebagai penghasilan yg bersifat final?
Hi Pak Rifai
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Atas komisi yang diterima gunakan Bukti Pemotongan Pajak PPh 21 Tidak Final.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mas, mau tanya, untuk perhitungan pph terutang yang istri ikut suami,
5% x 50.000.000
15% x 17.500.000 dari mana ya mas
Hi Pak Ahmad,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dengan menggunakan tarif perhitungan
Penghasilan 0 s/d 50.000.000 = 5%
Penghasilan 50.000.000 s/d 250.000.000 = 15%
Penghasilan 250.000.000 s/d 500.000.000 = 25%
Penghasilan diatas 500.000.000 = 30%
Jadi klo dalam artikel ini penghasilan istri 67.500.000
Yang 50.000.000 dikenakan tarif 5% dan sisanya kena tarif 15%.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
salam min mau nanya.
jika lapor masing2 sesuai dari spt yang diterima dari pemeri kerja
statusnya
suami k/o
istri tk/o
apakah pph kurang bayar?
salam.
purba
Hi Pak Abdi Purba
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hal tersebut harus dihitung terlebih dahulu, dengan membandingkan pajak yang seharusnya dibayar dan pajak yang sudah dibayar.
Jika memang ada kekurangan, maka Bapak perlu membayarkannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Domq
Bisa tolong berikan contoh perhitungan PPh 21 Pribadi apabila suami istri digabung NPWP nya namun istri memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja.
Terima Kasih,
Dominique
Hi Pak Domq
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami akan coba buatkan contoh perhitungannya di artikel Finansialku.
Terima kasih atas saran dan masukkannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau bertanya, apabila istri ikut npwp suami dan bekerja di perusahaan namun juga punya penghasilan lain sebagai konsultan apakah penghasilan konsultan harus dihitung kembali pajaknya sesuai dengan tarif pajak suami?
Hi Bu Liecye
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat membuat NPWP dan melaporkan sendiri.
atau diaku sebagai penghasilan tambahan suami dan dikenakan tarif pajak suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon di perjelas min, pertanyaan saya nyaris sama dengan ibu diatas yg dimaksud membuat NPWP sendiri bagaimana ya? sedangkan NPWP sdh gabung sama suami. Dan si istri ada bukti potong tidak Tidak final karena sebagai karyawan dan final (bekerja seb. dolter spesialis dgn perhitungan norma) yg bisa di kreditkan di PPH Pribadi gabungan antara. Sementara suami ada bukti potong sebagai karyawan.
Pertanyaan berikutnya apakah menggunakan form 1770 S atau 1770 polos?
Mohon pencerahannya min.
Terimakasih sebelumnya
Hi Pak Dede
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk suami istri yang berpenghasilan, sebaiknya melakukan penggabungan NPWP dan untuk pelaporannya gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Pagi,
Sya mau bertanya.
Jika suami dan istri bekerja pada suatu perusahaan, istri juga memiliki usaha dg omzet dibawah 4.8 M pajak final 1% perbulan.
NPWP istri cabang dari NPWP Suami.
Bagaimana perhitungan pada SPT tahunannya, apakah penghasilan istri :
1) dr bekerja masuk ke penghasilan final ?
2) dr usaha masuk ke penghasilan final karena omzet kurang dr 4.8M? atau
3) penghasilan istri dr bekerja dihitung ulang di induk spt tahunan dg status K/I/0?
Mohon penjelasannya
terimakasih
tri
Hi Pak/Ibu Tri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Penghasilan istri dari bekerja dimasukkan dalam Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja. Sedangkan dari usaha dimasukkan ke Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final. Karena suami istri adalah karyawan maka PTKP yang digunakan adalah K/0.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Admin,
mau tanya kalau saya sudah 3 tahun menikah dan baru tahun ini baru mau gabung npwp (karena baru baca artikel ini), apakah pajak tahun sebelumnya saya akan dikenakan kurang bayar juga? Kondisi saya dan istri masing-masing adalah karyawan di perusahaan yang berbeda. status pajak saya sekarang K1 dan istri saya dianggap TK0 dengan nomor NPWP yang berbeda.
Terima kasih atas penjelasaannya.
Budi
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila keduanya berstatus karyawan dan sudah menikah, bila NPWP berbeda, maka PTKP akan diberikan K/1 (untuk suami menikah tanggungan 1) dan TK/0 (untuk istri). Lain halnya apabila istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), PTKP-nya harus digabung menjadi K/I/1.
Untuk tahun yang telah berlalu, dimungkinkan saja untuk dilakukan penelitian ulang terhadap SPT Tahunannya, untuk informasi lebih lanjut bapak dapat langsung berkonsultasi ke kantor pajak terdaftar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang,
untuk kredit pajak pph 21 untuk suami istri beda npwp nilainya dihitung dari apa yah?
Hi Pak Yohanes
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Secara sederhana, rumus menghitung PPh terutang dan kredit pajak adalah: Penghasilan neto dikurangi PTKP dikalikan Tarif.
Untuk perhitungannya, silakan dikonsultasikan lebih lanjut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansialku,
Kalau istri kadang-kadang bekerja (sampingan parttime), apakah boleh digabung pajaknya? Kalau dianggap tidak bekerja, PTKP cuman 58.500.000, tapi kalau dianggap bekerja, PTKP bisa 112.500.000.
Kalau digabung, artinya penghasilannya juga digabung kan ya?
Hi Pak Ismail
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Boleh digabung karena seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah menikah dianggap sebagai penghasilan/kerugian bagi suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Pak,
kalau suami pekerja bebas, istri bekerja dengan 1 pemberi kerja,,npwp gabung dengan suami, apakah penghasilan istri yang telah dipotong pph 21 tempat dia bekerja itu final?
Mohon sarannya Pak…thankss
Hi Ibu Anne
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila penghasilan istri dari 1 pemberi kerja tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami, maka dilaporkan sebagai PPh Final.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami bekerja sebagai pegawai selain itu mendapat penghasilan sebagai agen asuransi. Isteri juga mendapat penghasilan sebagai agen asuransi. Gimana cara mengisi spt tahunaannya? Apakah pendapatan isteri sudah final atau harus digabung dengan pendapatan suami sebagai agen asuransi? Mohon pencerahannya admin makasih
Hi Pak/Ibu Sothi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk suami istri yang berpenghasilan, sebaiknya melakukan penggabungan NPWP. Apabila penghasilan istri dari 1 pemberi kerja tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami, maka dilaporkan sebagai PPh Final. Dan untuk pelaporannya gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam
Ingin bertanya, istri bekerja dan di tempat kerja diminta untuk membuat npwp, jika membuat npwp dengan menginduk pada suami apakah bisa npwp tersebut nantinya untuk membuka rekening tabungan dan apakah pada pelaporan pajaknya jadi satu atau masing2
Terimakasih
Budi
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Bila sudah melakukan penggabungan NPWP, maka pelaporan cukup satu pihak saja, yaitu suami. Terkait pembuatan rekening tabungan, silakan dikonsultasikan lebih lanjut dengan bank yang bersangkutan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang,
Mohon petunjuk, apabila NPWP di gabung, suami istri, – Suami Karyawan dari 1 pemberi kerja dan juga punya pemasukan dari jasa konsultasi dan agen properti, sedangkan istri guru privat. bagaimana perhitungan PTKP nya ? apakah menggunakan K/0 atau K/1/0 (blm mempunyai anak-anak) ? terima kasih para guru. atas petunjuknya.
Hi Pak Anton
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila keduanya berstatus karyawan dan sudah menikah, bila NPWP berbeda maka PTKP akan diberikan K/0 (untuk suami menikah tanggungan 0) dan TK/0 (untuk istri).
Lain halnya apabila istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), PTKP-nya harus digabung menjadi K/I/0.
Gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya dong kalo istri baru saja melalukan penutupan npwp,tapi bukti potong masih npwp lama,bagaimana cara pengisian spt nya supaya tidak terdapat kurang bayar pajak pada waktu pengisian spt gabungan
Hi Pak Wahyu,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku. Sepengetahuan kami NPWP tidak dapat di tutup terkecuali WP meninggal dunia. NPWP hanya dapat di ajukan kedalam status non aktif, jika WP tidak bekerja.
Terima Kasih
Kepada Yth Tim Finansialku, di kantor kami ada guru sertifikasi namun guru tersebut memiliki NPWP tidak wajib lapor dan dilaporkan oleh suaminya yang sertifikasi juga, bagaimana cara lapor sptnya. mohon penjelasannya, trims. Tuhan memberkati
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk suami istri yang berpenghasilan, sebaiknya melakukan penggabungan NPWP. Bila sudah melakukan penggabungan NPWP, maka pelaporan cukup satu pihak saja, yaitu suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.