Yuk ketahui bagaimana cara bayar PPh WNI yang bekerja di luar negeri! Faktanya, apakah mereka benar-benar membayar pajak?

Simak penjelasan tentang hal ini pada rubrik Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri

Pada dasarnya, Orang Pribadi Warga Negara Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya.

Namun, jika Warga Negara Indonesia ini bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Hal ini juga diatur dalam Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c. Dengan demikian, WNI tersebut dapat terbebas dari pengenaan pajak. 

Sebelumnya diaspora kerap kali kena pajak ganda dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan,” tertulis Pasal 2 ayat (4) huruf c Perppu Cipta Kerja.

[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]

 

Orang Pribadi Warga Negara Indonesia dengan kondisi seperti itu dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen pengenal resmi yang masih berlaku di luar negeri tersebut.

Status Subjek Pajak Orang Pribadi WNI Sumber Penghasilan dari Luar Indonesia Sumber Penghasilan dari Indonesia
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku

 

Pada tahun 2012, pemerintah telah mengeluarkan peraturannya terkait dengan perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan di luar negeri yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.

Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa Wajib Pajak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka wajib pajak ini sudah berstatus wajib pajak luar negeri.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut juga bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri
  2. Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
  3. Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
  4. Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
  5. Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri

 

Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi oleh wajib pajak tersebut, selain tidak dikenakan PPh di Indonesia, kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Berbeda jika wajib pajak luar negeri tersebut, selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri masih mendapatkan penghasilan juga dari dalam negeri, maka wajib pajak tersebut masih dikenakan PPh di Indonesia dan masih harus melaporkan SPT Tahunannya.

Mari bahas sedikit mengenai PPh Wajib Pajak Luar Negeri:

 

Kasus 1

Andi adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Singapura lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Singapura saja. Dari penghasilannya di Singapura, Andi juga sudah dikenakan dan dipotong pajak disana.

[Baca Juga: Menelusuri Keberadaan Pengadilan Pajak di Indonesia]

 

Dari kasus tersebut, Andi sudah bukan lagi Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Andi sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.

 

Kasus 2

Nita adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Perth selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain penghasilan di Perth, Nita juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia.

[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]

 

Dari kasus di atas:

  • Nita harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Nita di Indonesia.
  • Nita harus melaporkan SPT Tahunannya di Indonesia, dan di dalamnya Nita juga harus melaporkan penghasilan yang didapatnya di luar negeri
  • SPT yang digunakan Nita dalam pelaporannya adalah formulir SPT 1770.

 

Ketahui dan Pahami PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri

Berdasarkan dua kasus yaitu kasus Andi dan Nita, maka ada perbedaan perlakuan terhadap PPh dan pelaporan SPT Tahunan.

Jika Anda bekerja di luar negeri, maka Anda harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai subjek pajak.

Jangan sampai salah ya! Oleh sebab itu, perlu Anda pahami sejelas-jelasnya ketentuan dan aturan mainnya tentang perpajakan PPh di Indonesia bagi WNI yang bekerja di luar negeri.

 

Berikan tanggapan dan komentar Anda terhadap artikel ini pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri – https://goo.gl/qv6dHX
  • WNI yang Bekerja Di Luar Negeri – https://goo.gl/Z3ZaDm

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â