Yuk ketahui bagaimana cara bayar PPh WNI yang bekerja di luar negeri! Faktanya, apakah mereka benar-benar membayar pajak?
Simak penjelasan tentang hal ini pada rubrik Finansialku berikut ini. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri
Pada dasarnya, Orang Pribadi Warga Negara Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya.
Namun, jika Warga Negara Indonesia ini bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
[Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia dengan kondisi seperti itu dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen pengenal resmi yang masih berlaku di luar negeri tersebut.
Status Subjek Pajak Orang Pribadi WNI | Sumber Penghasilan dari Luar Indonesia | Sumber Penghasilan dari Indonesia |
---|---|---|
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | Tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia | Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku |
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) | Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku | Dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku |
Pada tahun 2012, pemerintah telah mengeluarkan peraturannya terkait dengan perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan di luar negeri yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa Wajib Pajak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka wajib pajak ini sudah berstatus wajib pajak luar negeri.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut juga bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI bekerja di luar negeri
- Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
- Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
- Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri
Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi oleh wajib pajak tersebut, selain tidak dikenakan PPh di Indonesia, kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.
Berbeda jika wajib pajak luar negeri tersebut, selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri masih mendapatkan penghasilan juga dari dalam negeri, maka wajib pajak tersebut masih dikenakan PPh di Indonesia dan masih harus melaporkan SPT Tahunannya.
Mari bahas sedikit mengenai PPh Wajib Pajak Luar Negeri:
Kasus 1
Andi adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Singapura lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Singapura saja. Dari penghasilannya di Singapura, Andi juga sudah dikenakan dan dipotong pajak disana.
[Baca Juga: Menelusuri Keberadaan Pengadilan Pajak di Indonesia]
Dari kasus tersebut, Andi sudah bukan lagi Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Andi sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.
Kasus 2
Nita adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Perth selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Selain penghasilan di Perth, Nita juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia.
[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]
Dari kasus di atas:
- Nita harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Nita di Indonesia.
- Nita harus melaporkan SPT Tahunannya di Indonesia, dan di dalamnya Nita juga harus melaporkan penghasilan yang didapatnya di luar negeri
- SPT yang digunakan Nita dalam pelaporannya adalah formulir SPT 1770.
Ketahui dan Pahami PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri
Berdasarkan dua kasus yaitu kasus Andi dan Nita, maka ada perbedaan perlakuan terhadap PPh dan pelaporan SPT Tahunan.
Jika Anda bekerja di luar negeri, maka Anda harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai subjek pajak.
Jangan sampai salah ya! Oleh sebab itu, perlu Anda pahami sejelas-jelasnya ketentuan dan aturan mainnya tentang perpajakan PPh di Indonesia bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Berikan tanggapan dan komentar Anda terhadap artikel ini pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri – https://goo.gl/qv6dHX
- WNI yang Bekerja Di Luar Negeri – https://goo.gl/Z3ZaDm
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!
Mohon Bantuanya dong.. Bagi Pekerja yang di Luar negeri.
Para pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat sebagai berikut:
WNI bekerja di luar negeri
Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri
untuk pembayaran pajak di laur ngeri seperti Working Permit dan Visa saja atau bagimana ya??
Surat resmi bekerja di luar ngeri sepert iapa ya ? mohon pencerahannaya
Hi Pak Tom
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika Bapak bekerja kantoran, maka tempat kerja Bapak akan melakukan pemotongan atau deduction dari penghasilan bulanan Bapak.
Peraturan pelaporan dan pembayaran pajak, akan mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jadi dengan begitu, kita Menggunakan Working Permit Ataupun Visa Kerja Untuk Melakukan Non Aktif Npwp Kita itu bisa saja ya pak ?
Pak Tom
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kalau kerja sebagai WNI tetap harus melaporkan (kecuali pindah kewarganegaraan).
Melaporkan berbeda dengan membayar Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bukannya “kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada” artinya tidak perlu melaporkan?
Tolong tanya, bagaimana kalau WNI tinggal di Indo dpt penghasilan dr LN yg diperoleh sebagai editor freelance
Hi Pak Kuncoro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Penghasilan dari luar negri diminta saja bukti potongnya dan dilaporkan dalam SPT pada penghasilan lain yand dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, Bapa masukan besarnya penghasilan yang diperoleh serta pajak yang telah dipotong dari LN, sehingga hanya melaporkan saja tidak perlu membayarkan pajaknya lagi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon bantuan :
Tolong tanya : Kami bekerja di luar negeri selama 20 tahunan dan masih bekerja sampai saat ini., di Indonesia kami punya rumah yang disewakan dan kami juga bayar pajak finalnya.
Untuk laporan SPT nya harus pakai format apa ? Karena kami tidak ada penghasilan di Indonesia,kecuali hanya dari hasil menyewakan rumah tsb. Bisakah pakai format 1770SS ?
Terima kasih.
Hi Bu Retno,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Dari kondisi tersebut diketahui bahwa Anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), sehingga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Namun apabila menghendaki lapor, gunakanlah format 1770 karena 1770 SS hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Finansialku,
Mohon bantuan untuk SPLN dengan kasus berikut:
– Jan-Feb (2 bulan) bekerja di Indonesia kemudian berhenti dan mendapatkan bukti potong 1721-A1.
– Mar-Des (10 bulan) bekerja dan tinggal di Belanda, pajak penghasilan sudah dipotong di Belanda.
Pertanyaan saya:
1.Bagaimana cara pelaporan SPT-nya?
2.Apakah bisa melaporkan penghasilan luar negeri sebagai “Penghasilan Lain Tidak Kena Pajak” ?
3.Apakah bukti potong 1721-A1 masih bisa digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam negeri ?
Terima kasih.
Hi Pak Timotius,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk pertanyaan 1 & 3: Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan.
Sedangkan untuk pertanyaan nomor 2, karena Anda telah berada lebih dari 183 hari di luar negeri maka tidak perlu diperhitungkan dengan PPh di Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku,
Saya mau bertanya. Saya sudah bekerja hampir 5 tahun di Luar Negeri, bekerja di Uni Emirat Arab dimana negara ini free-tax salary (bebas pajak untuk gaji), tidak ada bukti potongan. Selama ini, saya tidak melaporkan SPT karena saya termasuk SPLN.
Tetapi, di tahun 2017, saya mulai berinvestasi di saham dalam negeri (Bursa Efek Indonesia) dan Reksadana dalam negeri. Investasi saham tsb saya lakukan secara online, di negara tempat saya tinggal / residence (di Uni Emirat Arab). Dengan kondisi ini, saya masih SPLN, atau sudah SPDN?
Apakah gaji saya (kerja di kantor engineering sekarang di Luar Negeri / Uni Emirat Arab) yg merupakan Penghasilan Luar Negeri tiba-tiba bakal dipotong pajak Indonesia juga? Atau penghasilan gaji luar negeri hanya wajib dicantumkan di SPT, tapi tidak perlu bayar pajak (alias termasuk penghasilan non-pajak)?
Atau yang akan dipotong hanyalah penghasilan dari jual/beli saham (bukti potongan pajak untuk transaksi saham dari Sekuritas, saya punya, karena setiap jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia sudah otomatis dipotong pajak).
Untuk pelaporan di SPT, saya perlu laporkan saham & reksadana saja, atau juga saya perlu memasukkan penghasilan / gaji kantor Luar Negeri sekarang (dimana gaji ini memang bebas pajak di negara tempat saya bekerja sekarang)?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Salam,
Armetra
Hi Pak Armetra,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Salah satu syarat subjektif Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah berada/bertempat tinggal di Indonesia. Bila tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tetap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Terhadap transaksi derivatif tersebut biasa dikenakan PPh Final. Walaupun SPLN tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan, namun karena Anda memiliki penghasilan dari investasi di Indonesia, maka terhadap laporan pemotongan PPh Final tersebut bisa menggunakan formulir 1770.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam,
Jika seorang seperti Andi (bekerja lebih 183hr) dan sewaktu – waktu pulang ke Indonesia, bagaimana pelaporan harta yang didapatkan dr penghasilan luar negeri di dalam SPT Tahunan? apalagi di saat pak Andi bekerja di Singapura, tidak melaporkan SPT Tahunan ataupun melaporkannya tetapi nihil?
Mohon pencerahannya Pak. Terima kasih
Hi Bu Vivi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia dan tidak wajib melakukan pelaporan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang Pak..
Jika WNI yang tadinya SPLN itu kembali ke indonesia dan menetap lebih dari 183 hari di Indonesia, otomatis dia menjadi SPDN kembali. Pertanyaannya : bagaimana dengan harta yang dihasilkan di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia? Apakah dikenakan pajak di Indonesia lagi ?
Hi Pak/Bu Apmi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Boleh dijelaskan tentang harta yang dibawa ke Indonesia? Terhadap penghasilan tidak dikenai PPh karena penghasilannya diperoleh dari luar Indonesia. Apabila sudah menjadi SPDN, laporkan saja harta/asetnya dalam SPT Tahunan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau nanya, bila seperti kasus yg no 1, bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, penghasilan dari gaji pekerjaan di luar negeri, tapi mempunyai tabungan/deposito dengan bunga di indonesia, bagaimana seharusnya? Jika akan melaporkan SPT tahunan, form yang mana ?
Terimakasih sebelumnya.
Hi Pak/Bu Feb,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Terhadap deposito biasa dikenakan PPh Final. Walaupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan, namun karena Anda memiliki penghasilan dari investasi di Indonesia, maka terhadap laporan pemotongan PPh Final tersebut bisa menggunakan formulir 1770.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon Bantuannya, tentang definisi 12 bulan tersebut, jika saat ini saya masih bekerja di Indonesia dan saya mulai bekerja diluar negeri pada tengah Juli 2018 dan jika dihitung dari tengah juli ke akhir tahun maka 183 hari tidak akan terpenuhi.
1. Apakah 12 bulan dihitung semenjak saya mulai bekerja diluar negeri ( tengah Juli 2018) sehingga 12 bulan yang dimaksud sampai dengan tengah juli tahun berikutnya 2019 ?
2. Apakah untuk SPT 2018 saya tetap melaporkan SPT dari kantor yang sekarang ( sampai dengan tengah juli 2018 ) ?
Hi Pak Anton Muliawan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Tahun pajak yang dimaksud dalam aturan perpajakan adalah tahun kalender, artinya dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember. Untuk pertanyaan pertama, 12 bulan atau 183 hari dihitung dari (tengah) Juli 2018 s.d. Desember 2018. Dan untuk SPT Tahunan 2018 tetap dilaporkan untuk masa Januari 2018 s.d. (tengah) Juli 2018.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
WNI yg bekerja di luar negeri harus tetap harus melapor walaupun tidak terkena pajak.
Mohon pencerahannya buat folmulir SPT yang mana dan cara pengisian yang benar.
Terima kasih
Hi Pak Toni,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak wajib lapor SPT Tahunan, karena orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi ! Kalau saya berpenghasilan di luar negeri dan sudah membayar pajak saya di negara saya bekerja, lalu saya mau membeli rumah di indonesia, apakah saya
harus membayar pajak di indonesia untuk porsi uang yng saya bawa balik ke indonesia?
Anggap Si Andi telah bekerja kantoran di LN selama 2 tahun, dengan jatah libur 1 minggu setiap bulan. 3 minggu kerja, 1 minggu libur. Andi selalu mengambil jatah liburnya untuk pulang ke Indonesia.
Mulai dari hari kerja pertama sampai hari kerja ke 183, apakah penghasilan Andi masih dipotong PPh Indonesia?
Mohon pencerahan.
Halo Finansialku.
Saya Moses, saya bekerja pada perusahan asing yang berpusat di Spanyol.
Perusahan ini tidak memiliki kantor di Indonesia.
Mereka merekrut saya di Linkedin berdasarkan profile saya yang lengkap disana.
Saya ditempatkan di Jakarta sebagai Representatif. Tugas saya adalah mengunjungi para importir mesin di Indonesia untuk memperkenalkan mesin yang mereka produksi di Spanyol. Apabila para importir mesin Indonesia tertarik, saya akan menghubungkan mereka untuk berhubungan langsung untuk transaksi dengan pihak perusahan di Spanyol. Saya tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
Saya juga tidak mendapatkan penghasilan apapun di Indonesia. Saya hanya menerima gaji setiap bulan dari perusahan spanyol tersebut.
Intinya, saya WNI yang bekerja di perusahan Spanyol di Spanyol hanya saja saya ditempatkan di Indonesia.
1. Bagaimana dengan kewajiban saya sebagai wajib pajak; Sedangkan disana telah dipotong pajak saya untuk disana?
2. Wajib kah perusahan membayarkan pajak ke pemerintah Indonesia karena telah menempatkan saya bekerja di Indonesia tetapi saya tetap WNI?
3. Apa dan bagaimana prosedur untuk mendaftar dan pihak mana saja yang harus saya hubungi apabila perusahan tempat saya bekerja harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia?
4. pajak apa namanya?
demikian terima kasih.
Mungkin saya tidak membaca balasan komen anda. Mohon di emailkan kepada mosespl@yahoo.com
terima kasih.
moses
Mohon bantuan untuk kasus berikut:
– Jan-Jun (6 bulan) bekerja di Indonesia 2018
– Aug-Des (5 bulan) bekerja dan tinggal di malaysia 2019, pajak penghasilan sudah dipotong di Malaysia.
1.Bagaimana cara pelaporan SPT-nya untuk 2018 dan 2019?
2.Apakah dimungkinkan terkena double pajak?
Terima kasih.
Selamat sore,
mohon bantuannya , saya ingin bertanya :
Contoh : saya bekerja di Luar Negeri sekitar 2 tahun (contoh di Australia dan mendapat gaji dalam bentuk dollar australia),
kemudian setelah 2 tahun tersebut, saya kembali ke Indonesia , contoh total uangnya 500jt. dan dimasukan ke rekening indonesia dengan mata uang Rupiah. apakah 500jt itu terkena pajak ? jika tidak apakah saya harus melapor ?
terima kasih atas arahan dan gambarannya.
Hi,
Kalau saya sekarang bekerja under perusahaan singapore dan terima gaji dan bukti potong pajak dari singapore, tapi saya lg mengerjakan project dan tinggal di Jakarta lebih dari 6 bln, apakah masih dianggap SPLN?
Apakah ada tambahan pph apabila tidak ada penghasilan lain selain gaji
terima kasih
Hai Finansialku,
Mohon bantuannya.
Saya adalah pekerja offshore di Luar Negeri.
Dan kantor saya punya cabang di Indonesia, ada di Jakarta.
Pusatnya ada di luar negeri.
Selama ini saya mendapatkan gaji pokok dan gaji tambahan , gaji tambahan akan ada apabila saya berangkat kerja offshore. ( nama tambahan gaji ini disebut Offshore Allowance )
Dan kebanyakan , atau malah hampir semua pekerjaan offshore saya adalah di Luar Negeri.
Selama ini memang ada potongan pajak untuk gaji baik untuk gaji pokok saya maupun Offshore Alowance.
Semakin lama saya pergi Offshore Semakin banyak pajak yang harus saya bayarkan.
dan dalam bekerja offshore ini , kadang dalam 1 tahun kurang dari 183 hari dan juga kadang lebih dari 183 hari, semua tergantung proyek dari kantor.
Pertanyaannya , sebenarnya apakah saya wajib membayar pajak untuk Offshore Allowance ( tambahan gaji offshore ) saya ?
Sedangkan semua pekerjaan offshore itu di Luar Negeri.
Padahal Gaji pokok saya sudah dipotong pajak tiap bulannya.
Terima kasih banyak.
Dear Finansialku,
Saya telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2013 dan berstatus sebagai SPLN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari setiap tahun) sampai akhir tahun 2017 .
Namun pada tahun 2018, saya ditugaskan oleh perusahaan tempat saya bekerja di Malaysia untuk mengerjakan proyek di Indonesia sampai akhir tahun, dimana hal ini mengharuskan saya berada di Indonesia sepanjang tahun 2018.
Dengan kondisi saat ini masih terdaftar sebagai pegawai perusahaan Malaysia (dimana pajak terhadap income dari perusahaan tempat saya bekerja tsb dipotong oleh pemerintah Malaysia), bagaimana status perpajakan saya di Indonesia?
Bagaimana pula saya harus melaporkan SPT saya? Bagi Malaysia, saya masih tetap dianggap sebagai tax resident negara tsb (status: PR) yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar Malaysia
Mohon penjelasannya. Terima kasih
Mohon Bantuannya ,
WNI bekerja di luar negeri
Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri
Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri.
Saya sudah bekerja 2 tahun di luar negeri ,pendapatan saya semua juga berasal dari luar negeri, Saya juga tidak mempunyai NPWP , dan pertanyaan saya , apakah saya harus membuat NPWP ? Apakah saya harus membuat SPT ? kalau untuk pembayaran pajak di luar negeri saya kurang paham , apakah dengan Working permit sudah bisa dan berarti saya sudah bayar pajak ? Mohon di bantu
Mohon Bantuan saya sudah bekerja 2 tahun di luar negeri, saat ini saya tidak memiliki npwp , dan apakah saya harus buat npwp? terus saya harus buat SPT setiap tahun ? untuk pembayaran pajak di luar negeri mungkin data yang ada adalah work permit , apakah dengan itu sudah bisa di jadikan sebagai acuan telah membayar pajak luar negeri ?