Apakah Anda mengetahui keberadaan pengadilan pajak di Indonesia? Sebenarnya, apa fungsi dari lembaga tersebut?
Finansialku akan membahas mengenai pengadilan pajak di Indonesia melalui artikel ini. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Pengadilan Pajak di Indonesia
Merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia, bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.Â
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak.
[Baca Juga: Mengenal Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak]
Apa yang mendasari adanya Pengadilan Pajak? dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua.
Susunan organisasi :
- Pimpinan
- Hakim Anggota
- Sekretaris dan Panitera
Adanya Pengadilan Pajak pun bukan dikarenakan tidak memiliki tujuan. Dimaksudkan untuk mewujudkan tata kehidupan Negara dan Bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram, dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.
Selain itu, bertujuan untuk mem-fasilitasi para pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa perpajakannya secara adil, serta melalui prosedur yang cepat, sederhana dan biaya murah.
[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]
Juga berfungsi memberikan perlindungan hukum kepada rakyat atau Wajib Pajak pencari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan.
Namun pada dasarnya, tidak hanya untuk sebagai pelindung masyarakat saja namun juga melindungi hak-hak masyarakat yang dijalankan oleh kekuasaan negara melalui para pejabat-pejabat
Kewenangan diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:
- Dalam hal banding, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak, atau keputusan pembetulan, atau keputusan lainnya.
- Berwenang mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
[Baca Juga: SSP Pajak: Surat Setoran Pajak (SSP) Itu Apa? Bagaimana Cara Mengisinya]
Adapun kekuasaannya mencakup:
- Merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak yang tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum.
- Mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
- Dalam hal Banding, hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah Tentang Pajak?
Jika Anda memiliki masalah tentang pajak, Anda tidak perlu khawatir. Ada lembaga pemerintah dari Kantor Pajak, yaitu Pengadilan Pajak yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan masalah dan memberikan solusi.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan tulis pertanyaan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.
Sumber Gambar:
- Pengadilan Pajak di Indonesia- https://goo.gl/RFe1dY
- Pengadilan Pajak – https://goo.gl/DKsJ9p
Leave A Comment