Apakah Anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan SSP Pajak atau Surat Setoran Pajak? Apa kegunaan SSP Pajak? Bagaimana cara mengisinya? Finansialku akan membahas topik melalui artikel ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku
Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

SSP Pajak: Surat Setoran Pajak

SSP (Surat Setoran Pajak) itu sendiri adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebelum membayar pajak, wajib pajak diharuskan terlebih dahulu membuat SSP (Surat Setoran Pajak) dan membawa SSP (Surat Setoran Pajak) tersebut ke bank atau kantor pos untuk dibayarkannya pajak tersebut.

Kenali Kode Akun Pajak untuk PPh (Pajak Penghasilan) 01 - Finansialku

[Baca Juga: SSE Pajak: Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak]

 

Formulir SSP (Surat Setoran Pajak) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak
  2. Lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  4. Lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran

Satu formulir SSP (Surat Setoran Pajak) hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak atau surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.

SSP Pajak Surat Setoran Pajak (SSP) Itu Apa Bagaimana Cara Mengisinya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Kode Akun Pajak untuk PPh (Pajak Penghasilan)]

 

Keterangan Formulir SSP Pajak:

  1. Kolom NPWP. Kolom ini diisi dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang wajib pajak miliki.
  2. Nama Wajib Pajak. Isikan nama wajib pajak yang sesuai dengan yang terdaftar.
  3. Alamat Wajib Pajak. Isikan alamat lengkap wajib pajak pada kolom ini sesuai dengan yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  4. NOP. Pada bagian ini dapat diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).
  5. Alamat OP. Bagian ini dapat diisi dengan alamat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
  6. Kode Akun Pajak. Isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan.
  7. Kode Jenis Setoran. Isi bagian ini dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan.
  8. Kolom Uraian Pembayaran. Kolom yang satu ini dapat diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”.
  9. Masa Pajak. Isi kolom ini dengan cara member tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan.
  10. Tahun Pajak. Bagian ini diisi dengan tahun terutangnya pajak.
  11. Nomor Ketetapan. Kolom yang ini diisi dengan nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau bisa dilihat pada STP (Surat Tagihan Pajak).
  12. Jumlah Pembayaran. Bagian ini diisi dengan nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah.
  13. Terbilang. Isi bagian ini dengan nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf dengan menggunakan bahasa Indonesia.

 

Mengenal Lebih Dekat e-Billing Pajak dan Cara Membuat e-Billing Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat e-Billing Pajak dan Cara Membuat e-Billing Pajak]

 

Penggunaan SSP (Surat Setoran Pajak) Digantikan Dengan SSE (Surat Setoran Elektronik)

Untuk saat ini SSP (Surat Setoran Pajak) sudah lagi tidak digunakan sebagai alat pembayaran pajak. Hal ini dikarenakan, sekarang ini sudah menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik).

SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing (ID billing) pajak untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran, yang nantinya kode billing (ID billing) yang telah diberikan dapat digunakan wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) untuk pembayaran pajak secara online maupun pembayaran melalui bank.

Dengan masuk ke dalam website sse.pajak.go.id dan dengan memilih versi mana yang mau wajib pajak gunakan untuk pembuatan SSE (Surat Setoran Elektronik) yang nantinya digunakan dalam pembayaran pajak.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai artikel yang sudah dijelaskan, silakan memberikan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Formulir SSP Pajak – https://goo.gl/oFZfRf
  • Mengisi SSP – https://goo.gl/QAHVgB

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com