Kenali cara membuat e-billing pajak, fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan kita membayar wajib pajak.

Ternyata, step by step-nya sangat mudah lho! Inilah ulasan lengkapnya dalam artikel Finansialku, check this out!

 

Kenali E-Billing untuk Pembayaran Pajak

Di era digital, semua kegiatan menjadi lebih dimudahkan. Termasuk membayar pajak menggunakan E-Billing Pajak. Sebuah layanan yang diluncurkan mulai per 1 Januari 2016 yang lalu.

Dengan E-Billing Pajak, masyarakat yang hendak membayar pajak tidak perlu ribet mengeluarkan tumpukan kertas.

Selain itu, Anda juga bisa membayar pajak di mana pun berada, dan kapan pun dengan membuat ID-Billing yang panduannya akan ada di artikel di bawah ini. Hal ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat semakin antusias dan tidak dipersulit dalam melaksanakan kewajiban bayar pajak.

 

Inilah Step by Step Membayar Pajak dengan E-Billing

Membayar pajak merupakan suatu keharusan bagi setiap masyarakat Indonesia. Baik itu pajak listrik maupun Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun pajak motor.

Kewajiban itu bila dapat dipatuhi dengan baik akan berdampak pada diri sendiri untuk membantu perputaran keuangan rakyat Indonesia sendiri.

Untuk dapat membuat ID Billing Pajak langkah yang paling awal adalah dengan mendaftarkan diri sebagai Daftar Baru.

E-Billing 02a Finansialku

[Baca Juga: Quiz: Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan]

 

Setelah Anda mengisi data yang dapat dibuka pada djponline.pajak.go.id sebuah website yang dimiliki oleh direktorat pajak Indonesia.

Setelah memiliki akses untuk membuka website sebagai anggota baru, Anda buka lagi website tersebut dengan nama user dan password yang telah dibuat.

Langkah selanjutnya Anda dapat mengikuti sesuai langkah-langkah di bawah ini. Adapun Langkah-Langkah Cara Membuat ID E-Billing Pajak adalah sebagai berikut.

 

#1 Masuk ke Website see.pajak.go.id

Mengenal Lebih Dekat e-Billing Pajak dan Cara Membuat e-Billing Pajak 05 - Finansialku

 

Silakan Anda membuka website yang dengan alamat yang tertera di atas. Website ini merupakan sebuah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah guna mempermudah pembayaran pajak secara online.

Apabila Anda belum pernah mendaftar, bisa juga Anda meminta bantuan pada petugas pajak. Biasanya, petugas pajak akan membukakan website Dirjen Pajak dan membantu mendaftarkan untuk Anda.

Jika Anda memilih cara ini, maka pastikan Anda tahu dan ingat nomor NPWP. Lalu, jika memungkinkan bawalah NPWP tersebut untuk keperluan administrasi.

Jangan lupa, pastikan pula untuk memiliki email aktif yang Anda ingat password-nya. Karena nanti untuk mendaftar dibutuhkan aktivasi dan verifikasi yang akan dikirim melalui email.

 

#2 Daftarkan Diri untuk Membuat ID e-Billing Pajak

Setelah Anda membuka website pajak, Anda tinggal mempersiapkan data untuk mendaftarkan diri seperti nama, alamat, dan apa saja yang dibutuhkan untuk mengisi data.

 

#3 Isi Format Sesuai dengan Arahan

Langkah berikutnya adalah mengisi data yang ada di website sesuai arahan yang diberikan. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah tepat.

Mengapa demikian? Karena data tersebut nantinya akan sulit untuk diubah di beberapa poin tertentu.

 

#4 Silakan Gunakan ID Billing untuk Membayar Pajak

Langkah yang terakhir Anda tinggal menggunakan ID yang telah dibuat dari website tersebut untuk membayar pajak sesuai keperluan.

 

#5 Lakukan Pembayaran dan Cetak Buktinya

Langkah-langkah di atas merupakan langkah-langkah mudah untuk membuat akun pendaftaran pajak secara online yang diberikan oleh direktorat pajak Indonesia.

Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran yang dilakukan jangan lupa Anda cetak bukti pembayarannya.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Mudahnya Membayar Pajak dengan E-Billing

Setelah mengikuti langkah-langkah, pajak pun telah terbayarkan tanpa Anda repot mengantre dan menghabiskan waktu yang cukup lama untuk menunggu pembayaran berlangsung.

Di bawah ini juga ada berbagai manfaat pembayaran pajak secara online yang diberikan oleh direktorat pajak.

Manfaat bayar pajak secara online di antaranya akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban, tidak usah mengantre, tidak perlu lagi menunda pembayaran karena tempat bayar yang penuh.

Namun dengan diluncurkannya sistem pembayaran secara online maka seluruh tempat pembayaran harus mengikuti aturan ini.

Adapun waktu atau masa berlaku dalam pembayaran pajak biasanya satu minggu.

Jika dalam satu minggu setelah membuat kode billing dan melakukan pengisian data sesuai pembayaran pajak yang diinginkan, orang tersebut tidak datang ke lokasi pembayaran dan melunasinya, maka aktivasi yang dilakukan secara otomatis akan hangus.

Demikian beberapa penjelasan mengenai kemudahan dalam pembayaran pajak secara online melalui e-billing pajak. Yuk share artikel ini pada sesama wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang e-billing, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Asian Man with Laptop – https://goo.gl/119uOV dan https://goo.gl/dAkU3Q
Â