Apa itu SSE pajak atau Surat Setoran Elektronik pajak? Bagaimana cara daftarnya? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai SSE pajak yang kami siapkan untuk Anda!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik

Agar menjadi warga Negara yang baik, tentunya kita harus berpartisipasi dalam pembangunan Negara. Salah satu bentuk partisipasinya yaitu dengan membayar pajak.

Per tanggal 1 Januari 2016, pemerintah telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya kita buat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) sekarang berubah sistem pembayarannya menjadi menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik).

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, SSE pajak online atau Surat Setoran Elektronik adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system.

Sedikit membahas mengenai artikel sebelumnya yang membahas mengenai e-billing atau ID billing itu sama halnya dengan SSE (Surat Setoran Elektronik).

Mari bahas sedikit mengenai hubungan antara SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan e-billing atau ID billing.

 

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Pensiunan: Apakah perlu Melaporkan SPT Tahunan dan Membayar Pajak?]

 

SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing (ID billing) pajak untuk berbagai Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Nantinya kode billing (ID billing) yang telah Anda terima dapat Anda gunakan sebagai wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) untuk pembayaran pajak secara online maupun melalui bank.

Adapun beberapa manfaat dari pembuatan SSE (Surat Setoran Elektronik) atau ID billing, yaitu:

 

#1 Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja

Melalui sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) yang sudah pemerintah sediakan dalam situsnya sse.pajak.go.id, wajib pajak dapat melakukan setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank.

Caranya antara lain Anda dapat melakukannya via ATM atau Internet Banking, hanya dengan memasukkan ID billing yang sebelumnya telah Anda buat terlebih dahulu.

 

#2 Hemat Waktu

Sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online mempermudah wajib pajaknya dalam pembayaran pajak, karena dengan adanya SSE maka wajib pajak dapat menghemat waktu yang tadinya harus pergi ke Bank untuk membayar pajak, namun dia dapat melakukannya dari ponselnya melalui Internet Banking atau melalui ATM tanpa harus melakukan pembayarannya pada jam operasional Bank saja.

 

#3 Akurat

Aplikasi Surat Setoran Elektronik atau SSE ini juga membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan yang terjadi pada saat menginput kode akun pajak atau kode jenis setoran.

Bagaimana Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak]

 

Cara Daftar SSE Pajak

Untuk dapat menggunakan layanan SSE (Surat Setoran Pajak), wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) diwajibkan untuk meregistrasikan terlebih dahulu.

Cara pendaftarannya pun cukup mudah, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) hanya cukup mendaftarkannya melalui sse.pajak.go.id.

Sekarang ini SSE (Surat Setoran Elektronik) memiliki banyak versi (versi 1, versi 2 dan versi 3), cara daftar SSE Pajak. Mari bahas sedikit mengenai versi dan perbedaannya.

 

Cara Daftar SSE Pajak Versi 1

Ketika masuk pada sse.pajak.go.id, maka tampilan yang akan keluar itu seperti gambar berikut. Disana kita dapat memilih apakah wajib pajak mau menggunakan SSE versi 1 atau versi 2?

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 03 - Finansialku

 

Ketika wajib pajak (orang pribadi maupun badan usaha) memilih versi 1, maka tampilan yang keluar adalah seperti gambar berikut.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 04 - Finansialku

 

Tahap pertama yang harus Anda lakukan setelah masuk kepada sse.pajak.go.id yaitu memilih “Daftar Baru”. Setelah itu Anda akan menemui daftar-daftar yang harus Anda isi seperti gambar di bawah ini.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 05 - Finansialku

 

Isi lengkap sesuai data lengkap masing-masing wajib pajak. Data yang Anda isi yaitu Nama, NPWP serta email terdaftar.

Setelah Anda masuk pada tahap register, maka silakan buka dan cek email dan lakukanlah aktivasi melalui email yang telah Anda terima.

Setelah mendaftarkannya, barulah Anda masuk ke halaman pertama lagi dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang telah Anda buat sebelumnya.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 06 - Finansialku

 

NPWP, Nama dan Alamat akan sudah terisi sendiri ketika kita log in dengan benar. Setelah itu isilah secara lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak serta jumlah yang akan Anda setor.

Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. No SK hanya Anda isi ketika wajib pajak harus membayar tagihan-tagihan pajak.

Tata cara pendaftaran yang dilakukan dengan tahapan di atas adalah dengan menggunakan SSE (surat setoran pajak) versi 1. Sedikit mari bahas juga mengenai SSE (Surat Setoran Pajak) versi 2.

Hati-hati Terhadap Kasus Penipuan Pajak yang Sering Terjadi di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati Terhadap Kasus Penipuan Pajak yang Sering Terjadi di Indonesia]

 

Cara Daftar SSE Pajak Versi 2

Ketika wajib pajak memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti gambar berikut. Pilihlah “Belum punya akun?”untuk meregistrasi pengguna baru.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 07 - Finansialku

 

Isi lengkap NPWP, nama lengkap sesuai yang terdaftar pada NPWP masing-masing wajib pajak. Setelah itu isilah email dan pin untuk password yang Anda inginkan untuk log in. Masukan kode keamanan lalu pilhlah “Daftar”.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 08 - Finansialku

 

Setelah mendaftarkan NPWP, wajib pajak perlu untuk log in dengan no pin yang sudah terdaftar sebelumnya. Ketika masuk pada tampilan di atas, pilihlah warna hijau (isi SSE).

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 09 - Finansialku

 

Nama wajib pajak, NPWP serta alamat akan terisi lengkap dengan sistem ketika wajib pajak log in dengan benar, setelah itu isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak serta jumlah yang akan Anda setor ketika kita akan membayar pajak.

Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. Setelah itu pilihlah simpan, dan pastikan wajib pajak mencetak kode billing yang telah Anda buat.

SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 10 - Finansialku

 

Cara bayar pajak online adalah suatu metode pembuatan ID billing dan bayar pajak secara online dalam satu aplikasi terpadu yang saat ini hanya tersedia oleh penyedia jasa aplikasi resmi DJP.

Keuntungan bagi wajib pajak adalah tak perlu antri berjam-jam lagi di bank dan KPP karena buat ID billing, bayar pajak dan lapor pajak online dapat Anda lakukan dalam satu aplikasi terpadu dan gratis. Tahapannya adalah:

  1. Daftarkan e-billing terlebih dahulu.
  2. Buat ID billing-nya.
  3. Gunakan ID billing untuk membayar pajak di Bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya.

 

Apa itu Faktur Pajak Bagaimana dengan Fungsi Faktur Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa itu Faktur Pajak? Bagaimana dengan Fungsi Faktur Pajak?]

 

 

Tahapan yang Harus Anda lakukan Dalam Bayar Pajak Online Melalui e-Billing Pajak

  1. Pembuatan kode billing atau ID billing. Untuk pembuatan ID billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara, yaitu:
    1. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah DJP sahkan secara online
    2. Melalui SSE (Surat Setoran Pajak) versi 2 yaitu pada djp online
    3. Melalui teller bank bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia
    4. Melalui SMS ID billing *141*500# (untuk pelanggan telkomsel)
    5. Melalui layanan ID billing di KPP/KP3KP secara mandiri.
    6. Melalui internet banking (hanya untuk nasabah bank tertentu)
    7. Melalui kring pajak 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).
  1. Bayar Pajak Setelah membuat ID billing, kode billing tersebut Anda bayarkan melalui:
    1. Fitur bayar pajak online di Online Pajak (bagi nasabah BNI & CIMB NIAGA), selain menyediakan sistem pembuatan ID billing, wajib pajak juga bisa membayar pajak online dalam satu aplikasi terpadu.
    2. Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
    3. ATM
    4. Mini ATM, yang terdapat di seluruh KPP atau KP2KP (untuk nasabah BNI, BRI dan Mandiri)
    5. Internet Banking
    6. Mobile Banking
    7. Agen branchless banking

 

Ini Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak]

 

Tahapan yang Harus Dilakukan Dalam Pembuatan ID Billing atau Kode Billing

  1. Setelah masuk pada bagian pengisian, maka Anda barulah mengisi jenis pajak dan jenis setoran. Isian itu mencakup pada pajak apa yang akan Anda bayarkan. Contohnya wajib pajak mau membayar PPh 21 angsuran bulanan, maka jenis pajak yang dipilih adalah 41121 dan jenis setoran adalah 100 (411121-100). Pastikan wajib pajak mengecek dahulu kode jenis pajak masing-masing PPh jangan sampai salah memasukan kode jenis pajak dan setoran.
  2. Wajib pajak memilih masa pajak dan tahun pajak yang akan dibayarkan.
  3. Setelah selesai semua diisi, maka pilihlah “Simpan”. Pastikan kode billing pembayaran sudah ada dan barulah mencetaknya.
  4. Bawa bukti cetak tersebut ke bank untuk membayar pajak. Perhatikan juga masa berlaku dari SSE (surat setoran pajak yang sudah dibuat). Pada SSE akan tertera masa berlaku SSE Biasanya masa berlaku SSE adalah 7 hari, terhitung tanggal pembuatannya. Jika sampai batas waktu ketentuannya, Anda belum juga membayar pajak, maka Anda harus membuat SSE kembali dari awal dengan kode billing yang baru pula.

 

Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus 01 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]

 

Bagian dari pembuatan SSE (surat setoran elektronik pajak) pada bagian sebelumnya, menerangkannya dengan versi 1, wajib pajak (baik wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi) dapat melakukannya pada versi 2 maupun versi 3.

Cara mendaftar dan membuatnya banyak samanya dengan yang versi 1, namun hanya dari segi tampilannya saja yang membedakan.

Baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan usaha, pembuatan ID billing-nya tidak dibedakan sehingga sama saja tampilan dan cara pendaftarannya.

 

Kemudahan dari SSE Pajak (Surat Setoran Elektronik)

Dengan adanya fasilitas SSE pajak, maka pembayaran pajak dapat Anda lakukan dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu juga, Anda dapat menghemat waktu dan Anda dapat membayar pajak dengan akurat. Tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda pada aplikasi yang pemerintah sediakan melalui SSE Pajak! Jadilah warga Negara yang taat melapor dan membayar pajak!

Menurut Anda, apakah fasilitas yang pemerintah sediakan memberikan kemudahan  bagi Anda? Berikan jawaban dan pendapat Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Woman Working on Laptop – https://goo.gl/lQUtRt
  • Woman with Laptop – https://goo.gl/lTESEk

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku