Bagaimana cara mudah lapor SPT tahunan pajak dengan e-Filing pajak? Finansialku akan membahas tentang pelaporan SPT tahunan pajak dalam artikel ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak

Untuk mempermudah masyarakatnya dalam pelaporan pajak tahunan, pemerintah sekarang ini menyediakan program yang dinamakan e-Filing, dimana wajib pajak (badan usaha atau perorangan) dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online. Pemerintah menganjurkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya untuk dilaporkan menggunakan e-Filing. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak (badan usaha atau perorangan) melaporkan SPT Tahunan tanpa harus ribet pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan menyita waktu yang dapat digunakan wajib pajak untuk hal lainnya.

Sebelum pada cara pelaporan pajak tahunan dengan menggunakan e-Filing, mari bahas sedikit mengenai apa itu sebenarnya e-Filing? e-Filing itu sendiri adalah suatu cara penyampaian surat pemberitahuan masa (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet, yang sudah disediakan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id). Namun, sebelum dapat mengakses pelaporan e-Filing wajib pajak diwajibkan untuk meminta EFIN kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Wajib pajak masing-masing mendaftar dan mengaktifkan akun tersebut terlebih dahulu, permintaan EFIN berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Bagaimana Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak]

 

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak

Cara pelaporan e-Filing untuk badan usaha dan orang pribadi tentunya berbeda dari cara pelaporannya, mari bahas sedikit masing-masing tahapan pelaporan dengan menggunakan e-Filing:

 

#1 Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi wajib pajak (orang pribadi) yang melaporkan pajak tahunannya dengan menggunakan formulir SPT 1770S atau formulir SPT 1770 SS dapat melaporkannya langsung pada program djp online dengan mengikuti tahapan-tahapan yang tersedia. Setelah pada penyelesaian, wajib pajak diminta untuk meminta nomor konfirmasi yang akan dikirimkan melalui email. Setelah itu, bukti lapor juga akan dikirimkan melalui email.

Wajib pajak orang pribadi yang penyampaian SPT Tahunannya dengan menggunakan formulir SPT 1770, ada yang dinamakan e-Form untuk melakukan penyampaian SPT. Pada pelaporan wajib pajak orang pribadi selain menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajaknya mereka juga dapat menggunakan e-Form. Setelah sebelumnya membahas sedikit mengenai e-Filing mari bahas sedikit mengenai e-Form.

Ketahui Cara E-Filing Pajak SPT 1770 S 20 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S]

 

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dilakukan secara offline dengan menggunakan aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT Tahunan dibuat dengan aplikasi Form Viewer tersebut, wajib pajak dapat langsung meng-upload SPT-nya secara online via aplikasi Form Viewer. Sebelum pada pengisian, mari mengaktifkan e-Form dahulu, dengan cara:

  1. Masuklah ke situs e-Filing DJP Online, lalu pilih Update Profile.
  2. Masuk ke profil dan pilih Sub Info Hak Akses.
  3. Beri tanda centang pada kolom e-Form untuk meminta pengaktifan layanan e-Form.
  4. Lalu akan muncul pemberitahuan perubahan akses setelah itu kita akan diminta kembali lagi online pada halaman awal dengan memasukan NPWP dan password pada e-Filing yang sebelumnya telah kita daftarkan terlebih dahulu.

 

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 1 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]

 

Pada halaman e-Form terdapat menu untuk mengunduh berkas-berkas terkait e-Form, yaitu aplikasi Form Viewer, Petunjuk Instalasi Aplikasi Form Viewer, serta Petunjuk pengisian e-Form. Berikut cara penggunaan e-Form:

  1. Untuk membuat SPT e-Form, Klik menu Buat SPT yang ada pada bagian atas halaman.
  2. Ikuti panduan pertanyaan untuk memilih jenis formulir SPT yang akan diunduh, sesuai dengan keadaan Anda yang sebenarnya.
  3. Langkah selanjutnya adalah Pilih Tahun Pajak dan Kode Pembetulan. Akan muncul peringatan, apabila isian yang dipilih salah. Kode Pembetulan dari formulir SPT yang telah diunduh dapat diubah kode pembetulannya sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.
  4. Buka file .XFDL dengan Aplikasi Form Viewer, lalu isi sesuai dengan kondisi SPT Anda yang sebenarnya. Pengisian dapat dilakukan secara offline atau tanpa perlu akses internet.
  5. Setelah diisi, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “Submit”. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan akan dikirim ke email Pada proses submit SPT ini diperlukan akses internet.
  6. Setelah login berhasil, update profile Anda untuk menambahkan akses ke layanan e-Form. Klik pada menu “Profil Lengkap” Klik/beri tanda centang pada kotak di sebelah kiri “e-Form”, lalu Klik “Ubah Akses”.
  7. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa update profile Silahkan login kembali. Setelah login akan muncul menu layanan e-Form di sebelah layanan e-Filing. Lalu, klik logo e-Form.

 

Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses 2 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]

 

#2 Wajib Pajak Badan Usaha

Wajib pajak badan usaha juga dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filing, bahkan cara dalam penyampaiannya juga lebih mudah dibandingkan dengan yang wajib pajak orang pribadi, karena untuk badan usaha hanya cukup mengupload CSV serta laporan keuangan saja yang sudah di convert kedalam bentuk PDF.

Sebelum mendapatkan CSV maka wajib pajak badan usaha diharuskan membuat SPT terlebih dahulu dengan menggunakan program SPT 1770 Tahunan yang biasa digunakan dalam pelaporan, pada tahap akhir pelaporan barulah buat laporan tersebut dengan membuat CSV-nya tanpa mengubah nama dari CSV yang telah dibuat tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Laporan keuangan yang telah dibuat, ganti dulu filenya menjadi PDF dan save PDF tersebut dengan nama yang sama persis dengan nama yang ada di CSV.
  2. Masuk DJP Online lalu masukan NPWP serta password yang telah didaftarkan sebelumnya, setelah itu pilih e-Filing pada bagian atas kanan.
  3. Buka menu e-File lalu impor data SPT 1771 yang akan dilaporkan dalam bentuk CSV File dari E-SPT DJP ke Online Pajak.
  4. Upload kedua file tersebut lalu klik tombol Lapor, Setelah itu kita harus mengklik nomor yang dikirimkan ke Email wajib pajak masing-masing untuk dapat mencetak bukti lapornya.
  5. Setelah selesai kita akan ditanya dengan pertanyaan apakah kita puas atau tidak.

 

Setelah Amnesti Pajak Berakhir Kehadiran AEOI (Automatic Exchange Of Information) di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Amnesti Pajak Berakhir: Kehadiran AEOI (Automatic Exchange Of Information) di Indonesia]

 

Kemudahan Dalam Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Dengan adanya fitur e-Filing, wajib pajak akan diuntungkan. Hal ini dikarenakan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan pajaknya melalui online (tidak perlu ke KPP), dimana saja, asalkan terkoneksi dengan internet. Pemerintah memberikan kemudahan bagi warganya untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Apakah Anda sudah menggunakan fasilitas e-Filing? Kemudahan apa saja yang Anda dapatkan? Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Woman with Laptop – https://goo.gl/aFVUMs dan https://goo.gl/09UrDd

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com